Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Waka DPRD DKI Jelaskan Soal Usulan Tambah Kursi Saat Rapat Bareng Baleg

Published Oktober 3, 2026 · Updated Oktober 3, 2026 · By Anthony Taylor - beritanew.com

Foto : Anthony Taylor - beritanew.com

DPRD DKI Tegaskan Fokus Revisi UU DKJ, Bukan Semata Penambahan Kursi

Beritanew.com – Usulan perubahan aturan mengenai jumlah anggota DPRD DKI Jakarta kembali menjadi perhatian setelah rapat dengan Badan Legislasi DPR RI. Di tengah pembahasan tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menegaskan bahwa permintaan utama pihaknya bukanlah penambahan kursi hingga ratusan, melainkan pengembalian formula perhitungan yang sebelumnya tercantum dalam undang-undang lama.

Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan pembahasan mengenai simulasi jumlah kursi DPRD DKI yang sempat mencapai rentang 180 hingga 220 anggota. Wibi mengatakan, angka tersebut muncul sebagai gambaran perbandingan beban representasi, bukan sebagai inti permohonan yang diajukan kepada Baleg DPR.

Yang ingin didorong DPRD DKI, kata Wibi, adalah penyesuaian Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Ketentuan baru itu dinilai tidak lagi memuat formula 125 persen yang pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

"Nggak sebenarnya, nggak gitu (minta tambah kursi). Jadi intinya dalam Undang-Undang Nomor 2 2024 itu kita kehilangan kursi karena penduduk Jakarta kurang dari 11 juta dari 106 kursi menjadi 85 kursi," ujar Wibi saat dihubungi, Sabtu (3/10/2026).

Formula 125 Persen Jadi Pokok Permintaan

Dalam kerangka aturan yang diharapkan DPRD DKI, jumlah anggota dewan dapat ditetapkan paling banyak 125 persen dari jumlah kursi yang dihitung melalui kategori penduduk Jakarta dalam undang-undang pemilihan umum. Formula tersebut sebelumnya menjadi dasar yang membuat Jakarta memiliki 106 kursi DPRD.

Wibi menjelaskan bahwa pembahasan pada Kamis (1/10) tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Jakarta harus langsung memiliki 180 atau 220 anggota DPRD. Simulasi itu digunakan untuk memperlihatkan perbedaan rasio perwakilan Jakarta dengan sejumlah provinsi lain.

Jakarta memiliki karakter pemerintahan yang berbeda karena tidak mempunyai DPRD tingkat kabupaten maupun kota. Konsekuensinya, seluruh kepentingan warga di wilayah administrasi Jakarta bertumpu pada DPRD provinsi. Hal ini menjadi salah satu alasan yang disampaikan ketika membandingkan jumlah penduduk dengan jumlah wakil rakyat yang tersedia.

"Jadi hari ini dengan 106 kursi, satu anggota Dewan DPRD DKI Jakarta menangani kurang lebih 100 ribu penduduk Jakarta. Dibandingkan dengan Banten, dengan Jawa Barat yang hanya kurang dari 50 ribu. Dan kita nggak punya DPRD tingkat 2," ujarnya.

Rasio tersebut dipandang sebagai isu representasi. Dengan jumlah anggota DPRD yang lebih sedikit dibandingkan cakupan penduduk yang dilayani, satu wakil rakyat Jakarta menangani aspirasi warga dalam skala yang lebih besar. Perbandingan itu menjadi konteks penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang DKJ.

"Jadi waktu rapat tadi itu hanya membangun satu simulasi saja. Tetapi yang kita mohonkan bukan itu. Yang kita mohonkan hanya kembali kepada format Undang-Undang 29 2007 Menyesuaikan saja yang ketinggalan dalam Undang-Undang 2 2024," tambahnya.

Azis Paparkan Simulasi 180 hingga 220 Kursi

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Baleg DPR RI pada Jumat (2/10/2026), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta Abdul Azis memaparkan usulan revisi Undang-Undang DKJ. Ia menyinggung kondisi DPRD DKI yang saat ini terdiri atas 106 anggota serta besarnya cakupan kerja lembaga tersebut.

Azis menyampaikan rancangan perubahan Pasal 11 ayat 3 yang mengatur bahwa jumlah anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat mencapai paling banyak 125 persen dari jumlah kursi sesuai kategori penduduk dalam undang-undang pemilu. Dalam paparannya, ia juga membuka kemungkinan pembahasan jumlah kursi yang lebih besar dari 106.

"Usulan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ menjadi: Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum. Dan ini kalau kita memoderat Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106," kata Azis dalam rapat di DPR, Jumat (2/10/2026).

Dengan populasi Jakarta yang disebut sekitar 11 juta jiwa, Azis menggambarkan alternatif rasio satu anggota DPRD untuk setiap 50 ribu hingga 60 ribu penduduk. Jika pendekatan itu dipakai, jumlah kursi dapat berada pada kisaran 180 sampai 220 anggota.

"Nah sebenarnya inilah proposal kami Pak, ya. Ketiadaan DPRD kabupaten atau kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat ya dibandingkan dengan DPRD daerah lain," ujar Azis.

Ia menambahkan bahwa perubahan rasio itu dimaksudkan untuk merespons beban representasi yang dipikul DPRD DKI sebagai satu-satunya lembaga legislatif daerah di Jakarta. Pembahasan tersebut juga mencakup posisi Jakarta sebagai daerah khusus dengan kepentingan yang tidak hanya berkaitan dengan penduduk setempat.

"Dan dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, proposal kami anggota DPRD DKI Jakarta menjadi, dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000 atau 1 banding 60.000. Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000, maka jumlah yang kami usulkan yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi," tambahnya.

Jakarta Dinilai Memiliki Beban Representasi Khusus

Wibi tidak menyatakan bahwa jumlah kursi saat ini otomatis membuat kinerja DPRD DKI tidak memadai. Penilaian terhadap kerja lembaga legislatif, ia menekankan, tetap berada di tangan warga Jakarta. Namun, ia melihat adanya kesenjangan bila beban wakil rakyat Jakarta dibandingkan dengan daerah lain.

"Kalau dikatakan kinerja kurang itu kan sebenarnya yang bisa menilai warga Jakarta. Tapi kalau dikaitkan dengan komparasi beban representasi di provinsi-provinsi lain, timpang," katanya.

Ia juga menilai kepentingan yang beririsan di Jakarta tidak terbatas pada urusan lokal. Sebagai kota global dan pusat pemerintahan, Jakarta berhubungan dengan agenda pemerintah pusat serta kepentingan yang lebih luas. Karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 diharapkan difokuskan pada pengaturan jumlah kursi tanpa memperluas pembahasan ke isu lain.

"Karena kan user -nya ini bukan hanya warga Jakarta sendiri kan. Berarti ada kepentingan pemerintah pusat, ada kepentingan.. bahkan kepentingan global juga kan. Jadi benar-benar penyusunan revisi Undang-Undang 2 tahun 2024 itu yang kami bisa sampaikan kepada teman-teman Baleg yang dirasa segmentasi terhadap jumlah kursi saja, tidak melebar terhadap hal-hal lain. Karena kami juga meminta arahan daripada pemerintah pusat, silakan saja," pungkasnya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Waka DPRD DKI Jelaskan Soal Usulan?

Waka DPRD DKI Jelaskan Soal Usulan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Waka DPRD DKI Jelaskan Soal Usulan matter?

Waka DPRD DKI Jelaskan Soal Usulan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.