Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Waka Komisi III DPR Minta Pria Tendang Wanita di Sency Dihukum Maksimal

Published September 21, 2026 · Updated September 21, 2026 · By Mary Smith - beritanew.com

Foto : Mary Smith - beritanew.com

RS Jadi Tersangka Kasus Penendangan Perempuan di Senayan City

Beritanew.com – Kasus kekerasan terhadap seorang perempuan yang tengah mengantre makanan di food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat, kini memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan pria berinisial RS (43) sebagai tersangka setelah aksinya menendang seorang perempuan berinisial TL terekam kamera pengawas dan menjadi perhatian publik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada dalam antrean untuk membeli bakso. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria yang berada di area belakang antrean tiba-tiba melakukan tendangan ke arah belakang tubuh korban.

Tendangan itu membuat TL kehilangan keseimbangan, jatuh, dan tersungkur ke depan. Dalam tayangan yang beredar, korban kemudian bangkit dengan ekspresi kebingungan sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Kronologi yang Terekam CCTV

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa posisi pelaku berada di sekitar barisan antrean ketika kejadian berlangsung. Aksi kekerasan itu terjadi mendadak terhadap korban yang sedang menunggu giliran membeli makanan.

"Saat korban sedang mengantre makanan, di belakang atau sekitar barisan antrean, terdapat seorang pria yang sedang duduk. Dalam rekaman CCTV yang beredar, pria tersebut kemudian menendang bagian belakang atau punggung korban secara tiba-tiba," jelas Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (18/9).

Rekaman visual menjadi salah satu unsur penting dalam penanganan perkara ini. Keberadaan CCTV membantu memperlihatkan rangkaian kejadian di lokasi serta dampak langsung dari tindakan yang dialami korban. Penetapan tersangka terhadap RS dilakukan dalam penyelidikan atas dugaan penganiayaan tersebut.

RS dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ketentuan itu membuat tersangka menghadapi ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Ahmad Sahroni Minta Hukuman Maksimal

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini. Ia meminta aparat memberikan hukuman maksimal kepada RS, tanpa menjadikan alasan pelaku sebagai pembenaran atas kekerasan yang terjadi.

"Sesuai aturan perundang-undangan, polisi wajib memberikan hukuman maksimal kepada tersangka agar menjadi perhatian semuanya," kata Sahroni saat dihubungi, Senin (21/9/2026).

Sahroni menilai bukti tindakan kekerasan terhadap korban telah cukup jelas. Baginya, tindakan menendang seorang perempuan yang sedang berada dalam antrean tidak dapat diterima dalam keadaan apa pun.

"Apapun alasannya, bukti kuat dia telah melalukan kekerasan dengan menendang perempuan, itu tidak bisa dibenarkan," tegas dia.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap warga di ruang publik. Area seperti pusat perbelanjaan, termasuk tempat makan dan antrean layanan, seharusnya menjadi ruang yang aman bagi pengunjung untuk beraktivitas tanpa ancaman kekerasan fisik.

Pentingnya Proses Hukum yang Transparan

Status tersangka menunjukkan perkara ini tidak lagi sekadar menjadi perhatian karena rekaman yang tersebar luas, melainkan telah masuk ke proses hukum. Penanganan yang berjalan diharapkan dapat memberi kepastian bagi korban sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan fisik terhadap orang lain memiliki konsekuensi pidana.

Dalam kasus penganiayaan, pemeriksaan atas korban, saksi, rekaman CCTV, dan keterangan pihak terkait diperlukan untuk menyusun gambaran peristiwa secara utuh. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan pertanggungjawaban hukum dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini kembali mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan di tempat umum tanpa kekerasan. Ketegangan, perbedaan pendapat, atau situasi tidak nyaman tidak dapat menjadi alasan untuk melukai orang lain. Bila terjadi gangguan atau perselisihan di pusat perbelanjaan, pengunjung dapat meminta bantuan petugas keamanan atau pihak pengelola lokasi.

Dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara, RS kini harus menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan terhadap TL. Publik menunggu perkembangan berikutnya, termasuk kelanjutan penyidikan dan langkah hukum yang akan ditempuh aparat dalam perkara penendangan di Senayan City tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Waka Komisi III DPR Minta Pria?

Waka Komisi III DPR Minta Pria is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Waka Komisi III DPR Minta Pria matter?

Waka Komisi III DPR Minta Pria matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.