Main Agenda: DPR Soal Kapolda Metro Naik Pangkat Jadi Bintang Tiga: Bukan Wacana Baru, Setara dengan Pangdam
DPR: Main Agenda Kenaikan Pangkat Kapolda Metro Jaya ke Bintang Tiga Setara Pangdam
Main Agenda – Dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya ke bintang tiga bukan sekadar wacana baru, melainkan langkah yang telah direncanakan sejak lama. Menurut Sahroni, promosi ini terwujud selama masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan berdampak pada struktur kepolisian nasional. “Main Agenda ini menunjukkan bahwa kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya ke bintang tiga telah menjadi kebijakan yang dijalankan secara nyata,” jelas Sahroni, Senin (18/5). Ia menekankan bahwa jabatan Kapolda Metro Jaya dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) memiliki tingkat kewenangan yang setara dengan Panglima Komando Armada (Pangdam), sehingga menjadi bagian dari sistem hierarki yang lebih luas.
Proses Kenaikan Pangkat Kapolda Metro Jaya
Kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjadi Komjen telah diumumkan melalui Keputusan Presiden Nomor 38/Polri/Tahun 2026, 13 Mei 2026. Dalam sistem kepolisian, perwira tinggi bintang tiga biasanya hanya dipegang oleh pejabat di tingkat markas besar Polri, seperti Wakapolri atau Irwasum. Namun, keputusan tersebut mengubah struktur tersebut, karena Kapolda Metro Jaya kini dianggap layak memiliki pangkat yang sama. “Main Agenda ini memperkuat peran Polda Metro Jaya sebagai unit utama yang memiliki kewenangan lebih besar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat diwawancara, Kamis (14/5).
Sahroni menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya dilakukan tanpa melibatkan DPR secara langsung, kecuali jika ada pergantian Kapolri. “Main Agenda ini menunjukkan bahwa Presiden memiliki kebijakan dalam menentukan promosi, terutama untuk jabatan penting seperti Kapolda Metro Jaya,” tambahnya. Ia menyoroti bahwa jabatan ini memerlukan kapasitas pemimpin yang lebih besar, karena Polda Metro Jaya memiliki tanggung jawab luas dalam pengelolaan keamanan di wilayah DKI Jakarta.
Impak pada Kewenangan DPR
Sejumlah anggota DPR khawatir kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya bisa memengaruhi peran pengawasan legislatif terhadap kepolisian. Abdullah, anggota Komisi III, mengingatkan bahwa proses kenaikan tersebut seharusnya melibatkan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk memastikan pemimpin yang diangkat memiliki kompetensi yang memadai. “Main Agenda ini perlu diperiksa kembali agar tidak ada penyalahgunaan wewenang,” katanya. Meski demikian, Komisi III DPR tetap akan memantau kebijakan ini dalam rapat bersama Kapolri dan Jaksa Agung.
Pemimpin DPR Puan Maharani menegaskan bahwa RUU MD3 tetap menjadi prioritas dalam prolegnas, dan tidak ada wacana revisi terkait kebijakan tersebut. “Main Agenda kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya tidak bertentangan dengan RUU MD3, karena prosesnya tetap berdasarkan peraturan yang ada,” ujarnya. Di sisi lain, anggota DPR lainnya seperti Airlangga mengatakan bahwa pihaknya tetap mengikuti aturan MD3, meski tidak tertarik menjabat Ketua DPR.
Kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya juga menjadi indikator perubahan struktur organisasi kepolisian. Dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017, jabatan Komjen hanya diberikan ke enam posisi: Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, dan Kalemdiklat. Dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 38/Polri/Tahun 2026, Kapolda Metro Jaya ditambahkan sebagai jabatan ke-7. Hal ini mencerminkan peningkatan peran Polda Metro Jaya dalam sistem kepolisian nasional, yang kini dianggap lebih strategis dan penting.
Main Agenda ini juga menimbulkan perdebatan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Sementara DPR mempertanyakan keterlibatan dalam proses promosi, pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan yang matang. “Main Agenda kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya menunjukkan kebijakan presiden yang ingin memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi tantangan keamanan,” kata Sahroni. Ia menambahkan bahwa ini adalah langkah yang konsisten dengan kebijakan lama, sehingga tidak memerlukan revisi signifikan.