Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Main Agenda: Komisi X DPR Soal Surat Edaran Penghapusan Guru Non-ASN 2027: Tetap Mengajar dan Masih Dicari Solusinya

Published Mei 25, 2026 · Updated Mei 25, 2026 · By Charles Jones

Komisi X DPR Fokus pada Kebijakan Penghapusan Guru Non-ASN 2027: Solusi Dicari untuk Keterlibatan Pengajar

Main Agenda - Sebagai bagian dari Main Agenda, Komisi X DPR RI sedang mengevaluasi Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan meskipun larangan pengangkatan guru honorer di daerah-daerah tersebut telah diberlakukan sejak Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Meski sudah ada aturan yang mengatur status guru non-ASN, hingga kini kebijakan ini masih menjadi perdebatan karena kebutuhan tenaga pengajar di beberapa wilayah belum terpenuhi. Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menyoroti bahwa isu ini tetap relevan dalam Main Agenda kebijakan pendidikan nasional.

Pengembangan Regulasi dan Tantangan Penerapannya

"Guru-guru tidak perlu gundah. Sejak 2005, aturan sudah ada. Tapi sampai sekarang, status mereka belum sepenuhnya terjawab," kata Abdul Fikri Faqih, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS.

Kebijakan Surat Edaran 2026 bukanlah hal baru, melainkan bentuk penyesuaian dari regulasi sebelumnya. Meski demikian, di lapangan, penggunaan guru non-ASN masih terus berlangsung karena keterbatasan anggaran dan kebutuhan lokal yang tidak bisa diatasi dengan kebijakan pusat saja. Aturan ini memungkinkan pemerintah daerah tetap mengangkat tenaga honorer, asalkan memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki latar belakang pendidikan yang memadai dan memiliki kompetensi dalam bidang mengajarnya. Meski demikian, upaya untuk menemukan solusi yang jangka panjang tetap menjadi fokus utama dalam Main Agenda.

Komisi X DPR menekankan pentingnya kolaborasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, dan Agama, untuk mengatasi masalah ini secara holistik. "Rapatnya harus gabungan jika ingin memecahkan masalah ini secara efektif," ujar Abdul. Menurutnya, keterlibatan beberapa kementerian menjadi krusial karena isu penggunaan guru non-ASN tidak hanya berkaitan dengan kebijakan pendidikan, tetapi juga dengan alokasi dana desentralisasi dan kebijakan pengangkatan tenaga pengajar di tingkat daerah. Dalam Main Agenda, komisi ini menginginkan kerangka kerja yang lebih fleksibel dan adil bagi guru honorer.

Implikasi Kebijakan pada Sekolah Negeri dan Daerah

Kebijakan penghapusan guru non-ASN yang berlaku mulai 2027 dinilai bisa memberikan dampak signifikan pada sekolah-sekolah yang mengandalkan tenaga honorer untuk mengisi kekurangan jumlah guru. Misalnya, di beberapa daerah seperti Kalimantan Timur, pihak setempat berupaya memaksimalkan Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP) agar tenaga pengajar bisa tetap beroperasi. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah juga telah melarang kepala sekolah mengeluarkan surat keputusan (SK) bagi guru honorer sejak 2026, sebagai bentuk upaya daerah untuk mengatasi kekakuan dari regulasi pusat. Perubahan ini menjadi bagian dari Main Agenda yang menekankan adaptasi kebijakan dengan kondisi lokal.

Dalam rangka mengurangi ketergantungan pada guru honorer, Kemendikdasmen terus melakukan sosialisasi dan klarifikasi kebijakan melalui berbagai media. Hal ini dilakukan agar masyarakat, termasuk guru dan kepala sekolah, memahami bahwa penghapusan guru non-ASN tidak berarti pengurangan jumlah pengajar, melainkan penyesuaian status dan kewajiban mereka. Namun, di sisi lain, banyak sekolah masih harus mengandalkan tenaga honorer untuk menutupi kekurangan guru akibat pensiun atau alih profesi. Pemerintah diingatkan agar segera mengevaluasi kebutuhan guru non-ASN secara menyeluruh, terutama dalam konteks Main Agenda reformasi pendidikan yang sedang digencarkan.

Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi, menyebut bahwa sekitar 17 ribu guru non-ASN di wilayah itu berisiko tidak aktif mengajar mulai 2027. Angka ini didasarkan pada perkiraan kebutuhan rata-rata di 35 kabupaten/kota. "Kalau kita ambil 500 guru per daerah, jumlahnya bisa mencapai 17 ribu lebih," jelas Muhdi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan penghapusan guru non-ASN dari SE 2026 memiliki dampak luas, terutama di provinsi yang masih membutuhkan tenaga pengajar. Dalam Main Agenda, Komisi X DPR menyoroti perlunya penyesuaian regulasi agar tidak merugikan kinerja pendidikan secara keseluruhan.

Di tengah dinamika ini, pengambilan keputusan tentang penghapusan guru non-ASN diharapkan bisa diikuti dengan kebijakan pengganti yang lebih menguntungkan. Misalnya, penggunaan sistem kontrak jangka panjang atau penyesuaian kurikulum untuk memperkuat kompetensi para guru. Dengan adanya Main Agenda yang mendorong penyelesaian masalah ini, diharapkan ada kejelasan terkait peran guru non-ASN di masa depan. Selain itu, dialog terus dilakukan antara DPR dengan pihak terkait untuk memastikan solusi yang efektif dan adil, baik bagi guru maupun bagi kebutuhan pendidikan nasional.