Akal Bulus Tersangka Produksi Skincare Bermerkuri – Hanya Gunakan Mixer Raup Omzet Rp65 Juta per Pekan
Akal Bulus Tersangka Produksi Skincare Bermerkuri Gunakan Mixer Raup Omzet Rp65 Juta per Pekan
Konspirasi Produksi Kosmetik Ilegal di Makassar
Akal Bulus Tersangka Produksi Skincare Bermerkuri - Seorang tersangka di Kota Makassar terbukti melakukan produksi skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, melalui metode sederhana. Alat utama yang digunakan dalam proses tersebut adalah mixer, ember, filter, dan alat pemanas. Dengan bahan-bahan dasar yang murah, pelaku mampu menghasilkan produk yang dipasarkan secara online dan offline, menarik minat konsumen yang ingin meraih kecantikan cepat. Penyelidikan oleh BBPOM Makassar, bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan, mengungkap praktik ini pada Selasa (19/5) di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukkang.
"Produksi kosmetik ilegal ini menggunakan alat sederhana, namun tetap mampu menciptakan produk dengan daya tarik tinggi. Bahan berbahaya seperti Hydroquinone dan Asam Retinoa ditemukan dalam sampel yang diuji," jelas Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, dalam jumpa pers di Kantor BBPOM, Kamis (21/5).
Omzet Besar dari Skincare Berbahan Ilegal
Dalam operasi penyitaan, petugas menemukan 7.092 paket kosmetik ilegal serta bahan baku bernilai ekonomi sebesar Rp700 juta. Yosef menjelaskan, produksi dilakukan sekitar 300-500 paket per pekan dengan harga jual Rp130 ribu per paket. Pendapatan mingguan yang diraih pelaku diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta. Meski menggunakan peralatan dasar, pelaku mampu menjual produknya ke berbagai daerah, termasuk kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.
"Produksi skincare bermerkuri ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam kesehatan kulit dan organ tubuh lainnya. Meski bahan-bahannya sederhana, metode ini sangat efisien untuk menjangkau pasar yang luas," tegas Yosef.
Produk Ilegal dan Manfaat Pemutih Kulit
Skincare yang dijual meliputi merek seperti Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, dan produk serupa. Yosef menyoroti bahwa manfaat pemutih kulit sering menjadi klaim utama dalam iklan produk, meski bahan berbahaya seperti merkuri bisa menyebabkan efek samping berbahaya. Menurut penelitian, merkuri dalam kosmetik dapat merusak ginjal, hati, dan menyebabkan keracunan sistem saraf jika digunakan terus-menerus.
"Kosmetik ilegal ini memiliki daya tarik tinggi karena bisa memberi hasil pemutihan kulit dalam waktu singkat. Namun, konsumen tidak sadar bahwa bahan-bahan yang digunakan justru berisiko bagi kesehatan jangka panjang," tambah Yosef.
Langkah Hukum Terhadap Pelaku
Pelaku dikenai pasal 435 ayat (1) juncto pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar. Berdasarkan hasil uji laboratorium, produk tersebut terbukti mengandung merkuri dan hidrokuinon sejak November 2023 hingga Oktober 2024. BBPOM Makassar dan penyidik Polda Sulawesi Selatan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada produk lain yang beredar secara diam-diam.
Perbandingan dengan Kasus Serupa
Kasus ini merupakan contoh kecil dari fenomena produksi kosmetik ilegal yang terjadi di berbagai daerah. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyita produk skincare dan obat penurun berat badan dari enam lokasi. Dalam kasus Mira Hayati, pelaku terpidana dengan denda Rp1 miliar untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung. Penyidik menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap pelaku produksi skincare berbahan merkuri harus ditegakkan secara tegas untuk mencegah penyebaran produk berbahaya.
"Produksi kosmetik ilegal seperti ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Konsumen sering tergiur dengan manfaat cepat yang ditawarkan, tetapi tidak menyadari dampak jangka panjangnya. Dengan menggunakan alat sederhana, pelaku bisa menghasilkan omzet besar dalam waktu singkat," ujar Yosef.
Langkah Preventif dan Edukasi Konsumen
BBPOM Makassar telah mengambil langkah-langkah preventif dengan melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan kosmetik bermerkuri. Mereka juga memperkuat pengawasan terhadap produk skincare yang dipasarkan secara online. Yosef menambahkan bahwa kegiatan produksi ini dapat dihentikan jika masyarakat lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. Penyidik juga berencana menggelar pelatihan bagi para pelaku usaha kecil untuk memproduksi produk yang aman.