Uncategorized
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
Uncategorized

Bea Cukai Bongkar Sindikar Produksi Pita Cukai Ilegal – Potensi Kerugian Capai Rp570 Miliar

Mary Smith ⏱ 3 min read

Bea Cukai Bongkar Sindikat Produksi Pita Cukai Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp570 Miliar

Operasi Mengungkap Jaringan Pita Cukai Palsu di Jepara dan Semarang

Bea Cukai Bongkar Sindikar Produksi Pita Cukai Ilegal – Operasi gabungan yang dilakukan Satgas Bea Cukai pada Selasa 19 Mei 2026 berhasil mengungkap jaringan produksi pita cukai ilegal di dua kabupaten, Jepara dan Kota Semarang. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa operasi ini menangkap 19 orang yang terlibat dalam jaringan terstruktur, bukan hanya pelaku kecil. “Operasi ini tidak hanya mengamankan peretas, tapi juga mengungkap pola kerja yang terorganisir,” kata Djaka, Rabu (20/5).

“Total 19 orang diamankan, pasti ini sudah terstruktur, bukan pemain kecil. Mereka kami bawa ke Kantor Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY untuk diperiksa. Pemeriksaan akan diarahkan untuk mengungkap siapa dalang di balik perusahaan percetakan pita cukai ilegal tersebut,” ujar Djaka Budi Utama, Rabu (20/5).

Menurut Djaka Budi Utama, lima lokasi di Jepara digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pemasangan hologram pita cukai palsu. Sementara itu, tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati, Semarang, diduga menjadi pusat produksi ilegal. “Dua pabrik yang beroperasi selama 18 bulan terlibat dalam aksi ini, dengan potensi kerugian negara hingga Rp570 miliar,” tambahnya.

Kasus Terkait Penyelundupan Tali Kawat Baja dan Uang Palsu

Dalam operasi penyelundupan terpisah, Bea Cukai Banyuwangi mengungkap peredaran 6,5 juta batang rokok ilegal sejak awal 2026, dengan kerugian hingga miliaran rupiah. Sementara itu, Bea Cukai Maluku bersama Kanwil Bea Cukai Banten dan Jayapura berhasil menggagalkan distribusi lebih dari satu juta batang rokok lintas wilayah. “Bea Cukai Bongkar Sindikar Produksi Pita Cukai Ilegal juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem pungutan,” terang Helfi, pejabat terkait.

“Barang-barang selundupan seperti uang palsu dan tali kawat baja dari PT N di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah disita dalam berbagai tahap produksi. Bea Cukai Bongkar Sindikar Produksi Pita Cukai Ilegal juga menunjukkan upaya pemerintah untuk mengurangi praktik korupsi di sektor pungutan,” jelas Helfi.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli yang belum dilekatkan hologram, serta 2 unit mesin stamping foil. Selain itu, 22 roll hologram stiker dan satu map berisi daftar pemesanan pita cukai ilegal juga diamankan. Modus kerja sindikat ini menggunakan jaringan terpisah untuk menghindari deteksi lebih dini.

Pelaku dan Strategi Operasi

Dua pabrik yang terlibat dalam produksi pita cukai ilegal bahkan memiliki pangsa pasar sendiri di seluruh Indonesia. “Bea Cukai Bongkar Sindikar Produksi Pita Cukai Ilegal memperlihatkan kerjasama antar lembaga dalam mengungkap kejahatan yang menguntungkan secara besar-besaran,” tambah Priyono Triatmojo, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

“Kasus ini memperlihatkan bahwa Bea Cukai Bongkar Sindikar Produksi Pita Cukai Ilegal tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pada pencegahan melalui riset dan pengawasan lebih ketat,” ujar Priyono Triatmojo.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan praktik penggelapan cukai yang merugikan negara. “Kerugian yang terjadi mencapai Rp570 miliar, dan Bea Cukai Bongkar Sindikar Produksi Pita Cukai Ilegal adalah bentuk tanggung jawab lembaga untuk mengembalikan keadilan,” lanjut Djaka Budi Utama.

Analisis dan Dampak pada Pasar

Dengan pengungkapan jaringan tersebut, Bea Cukai Bongkar Sindikar Produksi Pita Cukai Ilegal menunjukkan bahwa industri pita cukai ilegal masih menjadi ancaman serius. “Produksi pita cukai palsu yang diduga ilegal ini mengganggu persaingan sah dan memicu kebuntuan di pasar,” tambah Djaka Budi Utama.

“Bea Cukai Bongkar Sindikar Produksi Pita Cukai Ilegal tidak hanya menangani masalah lokal, tapi juga menggali koridor perdagangan yang tersembunyi,” ujar Djaka Budi Utama.

Kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik ini terus meningkat karena adanya pabrik-pabrik yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. “Kasus ini menjadi contoh bahwa Bea Cukai Bongkar Sindikar Produksi Pita Cukai Ilegal perlu dilakukan secara berkala untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang lebih luas,” pungkas Djaka Budi Utama.

Langkah Selanjutnya dan Harapan

Setelah berhasil menangkap 19 orang terkait jaringan produksi pita cukai ilegal, Bea Cukai Bongkar Sindikar Produksi Pita Cukai Ilegal akan melanjutkan investigasi untuk mengungkap aktor utama. “Kami berharap operasi ini menjadi contoh terbaik dalam mengawasi sektor pungutan,” kata Djaka Budi Utama.

“Bea Cukai Bongkar Sindikar Produksi Pita Cukai Ilegal harus terus ditingkatkan agar tidak ada celah untuk kejahatan lebih besar,” ujar Djaka Budi Utama.

Kerja sama yang terjalin antar instansi seperti Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menjadi kunci dalam menangani kasus ini. “Operasi ini menunjukkan koordinasi yang baik dalam menindak pelaku korupsi di sektor pungutan,” tutup Djaka Budi Utama.

Bagikan artikel ini