Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Facing Challenges: Selain Sosialisasi, IEG Dengar Keluhan Pelaku Usaha Bali soal Lisensi Nonton Bareng

Published Juni 12, 2026 · Updated Juni 12, 2026 · By Patricia Brown

IEG Dengar Keluhan Pelaku Usaha Bali Soal Lisensi Nonton Bareng

Facing Challenges - Dalam rangka menghadapi tantangan, Indonesia Entertainment Group (IEG) tidak hanya menyosialisasikan lisensi nonton bersama atau nobar resmi di Bali, tetapi juga aktif mendengarkan keluhan pelaku usaha mengenai aturan lisensi. Sosialisasi ini diadakan di Avera Sport Bar Bali, Kuta, pada Jumat (12/6), dan beberapa lokasi lain sebagai bagian dari persiapan musim kompetisi 2026-2027. Fokus utama kegiatan ini adalah menjawab tantangan yang dihadapi oleh pengusaha dalam menjalankan bisnis nonton bareng secara legal.

Persoalan Keterlambatan dan Ketidakseimbangan

Keluhan utama yang disampaikan pelaku usaha mencakup keterlambatan dalam proses registrasi lisensi. Banyak venue yang sebelumnya sudah mengikuti aturan masih mengalami hambatan, sementara beberapa tempat lain terus menyelenggarakan nobar tanpa izin. Hendy Lim, direktur IEG, mengungkapkan bahwa masalah ini memicu ketidakseimbangan dalam penerapan regulasi. "Meskipun ada yang sudah mematuhi aturan, tetapi masih ada yang memanfaatkan celah hukum," katanya.

"Proses registrasi yang tidak merata membuat pelaku usaha merasa terbebani, terutama ketika mereka harus membayar lisensi tetapi tidak mendapatkan akses yang sebanding. Ini menjadi tantangan yang perlu kita atasi bersama," lanjut Hendy.

Langkah Kolaboratif dan Edukasi Hukum

IEG menekankan pentingnya kolaborasi dengan komunitas olahraga dan pelaku usaha dalam menegakkan lisensi nobar. Dalam sesi edukasi, perusahaan ini menjelaskan secara rinci tentang aturan hukum terkait hak siar, termasuk Pasal 118 Undang-Undang Hak Cipta. Hendy menegaskan bahwa sosialisasi bertujuan memperkuat kesadaran pengusaha akan konsekuensi hukum jika melanggar aturan. "Fokusnya adalah mendorong kepatuhan, bukan hanya pemerintah, tapi juga pelaku usaha yang sekaligus menjadi bagian dari ekosistem ini," ujarnya.

Sebagai pengelola lisensi resmi dari SCTV, Indosiar, Moji, dan Vidio, IEG juga menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap lisensi bisa memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal. "Nobar yang legal tidak hanya menghindari sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan kualitas pengalaman pelanggan dan memperkuat citra bisnis yang berkelanjutan," tambah Hendy.

Keterlibatan Wilayah dan Proses Somasi

Sosialisasi IEG melibatkan dua lokasi utama di Bali, yakni Avera Sport Bar Kuta dan The Blue Door Ubud. Kota-kota ini menjadi bagian dari 10 lokasi nasional yang dituju untuk menjangkau pelaku usaha di berbagai sektor. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan di Malang dan Yogyakarta, menunjukkan upaya IEG untuk menyelaraskan regulasi di seluruh Indonesia.

Dalam beberapa hari terakhir, IEG telah mengirimkan surat somasi ke lebih dari 50 venue yang diduga melanggar regulasi. Langkah ini diharapkan menjadi stimulan bagi pelaku usaha untuk mempercepat proses registrasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan. "Kita tidak ingin hanya berbicara tentang tantangan, tetapi juga memberikan solusi yang jelas dan berkelanjutan," jelas Hendy.

Proses ini juga menegaskan bahwa IEG tetap mengedepankan prinsip hukum dalam menindak pelanggaran. Dengan kolaborasi kepolisian, perusahaan ini bertekad membangun ekosistem nobar yang sehat dan transparan. "Melalui sosialisasi dan tindakan tegas, kita ingin menciptakan lingkungan yang adil bagi semua pelaku usaha," pungkas Hendy, menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten.