Uncategorized
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
Uncategorized

Key Discussion: Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berlanjut, Alumni UGM Ajukan Banding Ke PT Semarang

Susan Thomas ⏱ 2 min read

Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berlanjut, Alumni UGM Ajukan Banding Ke PT Semarang

Key Discussion – Kritik terhadap keputusan gugatan citizen lawsuit (CLS) yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) belum berakhir. Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui tim AKUWI kini memperkuat perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Proses hukum ini memicu Key Discussion yang lebih dalam, khususnya mengenai kejelasan prosedur dan konsistensi penafsiran hukum dalam kasus sengketa ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Perkembangan Proses Hukum di Tingkat Banding

Pengajuan banding dilakukan setelah putusan PN Solo menolak eksepsi para tergugat. Hal ini memperumit Key Discussion mengenai apakah prosedur notifikasi dalam gugatan CLS sudah memenuhi syarat hukum yang jelas. Akta Banding yang dikeluarkan pada Senin, 27 April 2026, menunjukkan upaya pembanding untuk membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi. Kuasa hukum Andhika Dian Prasetyo mewakili Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto dalam upaya memperbaiki penilaian majelis hakim pertama.

Dalam Key Discussion, para penggugat menyoroti ketidaksesuaian antara putusan sela dan akhir PN Solo. Eksepsi yang sebelumnya ditolak justru diterima sebagai dasar penolakan gugatan, membuat pembanding mempertanyakan keabsahan proses. “Konsistensi dalam pengambilan keputusan menjadi fokus utama, karena hal ini menyangkut integritas dokumen publik,” jelas Andhika.

Kritik terhadap Proses Pengadilan Tingkat Pertama

“Saat ini yang menjadi sorotan tajam bukan hanya substansi perkara, tetapi kejanggalan dalam proses persidangan di tingkat pertama,” ujar Andika.

Key Discussion juga mengungkapkan bahwa SK KMA No. 36/KMA/SK/II/2013, yang digunakan sebagai dasar penolakan gugatan, tidak relevan dengan kasus ijazah. Aturan tersebut khusus untuk perkara lingkungan hidup, sehingga keputusan PN Solo dianggap bertentangan dengan prinsip keseragaman hukum. “Penggunaan SK tersebut menciptakan ketidakjelasan, karena tidak menjelaskan hubungan langsung antara eksepsi dan isu yang disengketakan,” tambahnya.

Para pembanding menekankan bahwa Jokowi, meski tidak lagi menjabat presiden, tetap dianggap sebagai pejabat publik yang berwenang. Ini memicu Key Discussion mengenai tanggung jawab hukum terhadap kebijakan yang dianggap memengaruhi masyarakat secara luas. “Kami mengkritik penerapan syarat notifikasi yang dianggap memperketat batas waktu tanpa dasar hukum jelas,” kata Andika, menjelaskan perbedaan pendapat dalam pengadilan.

Banding dikirimkan oleh salah satu penggugat, Bagun Satoto, yang didampingi oleh Andhika Dian Prasetyo. Kuasa hukum mempertahankan argumen bahwa putusan PN Solo tidak konsisten dengan prinsip hukum yang berlaku. “Selain itu, perubahan sikap majelis hakim dari putusan sela ke akhir mengundang ketidakpuasan, karena terkesan tidak transparan,” tambahnya.

Key Discussion dalam memorandum banding juga menyebutkan penggunaan filosofi Gustav Radbruch. “Perbedaan penafsiran antara eksepsi dan kepentingan umum menunjukkan anomali dalam sistem peradilan Indonesia,” terang Andika. Tim AKUWI berharap Pengadilan Tinggi Semarang akan memeriksa kembali konsistensi pertimbangan hukum yang digunakan, agar terhindar dari kesan inkonsistensi dan merusak rasa keadilan.

Dalam proses banding, para pembanding menyatakan bahwa keputusan PN Solo mengandung kelemahan dalam membuktikan ketidaksesuaian notifikasi. Mereka menilai syarat yang diusulkan hakim tidak memadai, sehingga gugatan dianggap belum lengkap. “Kami ingin menegaskan bahwa proses ini adalah bagian dari Key Discussion mengenai kejelasan sistem hukum dalam menghadapi isu-isu publik,” tutup Andika, menegaskan pentingnya peninjauan ulang terhadap putusan tersebut.

Bagikan artikel ini