Key Discussion: Majelis Etik Sebut Ombudsman Periode 2021-2026 Paling Bermasalah, Ada yang Terlalu Dominan
Majelis Etik: Ombudsman 2021-2026 Paling Bermasalah, Dominasi Anggota Menjadi Isu Utama
Key Discussion menjadi topik utama dalam rapat evaluasi terbaru oleh Majelis Etik Ombudsman RI. Evaluasi tersebut mengungkap bahwa kepemimpinan lembaga pengawas publik selama periode 2021-2026 menghadapi tantangan signifikan. Anggota yang terlalu dominan dalam pengambilan keputusan dianggap sebagai penyebab utama ketidakseimbangan internal, mengurangi kredibilitas proses pengawasan. Menurut Jimly Asshiddiqie, ketua Majelis Etik, keberadaan anggota yang memegang pengaruh besar memengaruhi objektivitas kerja Ombudsman, terutama dalam menangani laporan masyarakat.
"Dalam Key Discussion ini, ada anggota yang dominan sekali. Tidak hanya mengambil keputusan pribadi, tapi juga sering memengaruhi arah diskusi dengan pendekatan subjektif," kata Jimly di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Kondisi dominasi tersebut berdampak pada dinamika rapat, di mana beberapa anggota dituduh bersuara keras tanpa memperhatikan pendapat lain. Jimly menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar prinsip etika lembaga, karena seharusnya setiap anggota memiliki kesempatan setara dalam menyampaikan pertimbangan. "Ketika suara satu orang mengatasi suara beberapa, maka keputusan bisa terkesan tidak adil," tambahnya. Kejaksaan Agung juga mengakui 14 laporan soal pelanggaran etika yang terkait dengan kebijakan Ombudsman dalam periode tersebut.
Revisi UU Ombudsman: Solusi untuk Penguatan Kelembagaan
Jimly menekankan perlunya revisi Undang-Undang Ombudsman sebagai bagian dari Key Discussion yang sedang berlangsung. Perubahan ini diharapkan mampu menghasilkan dewan etik permanen, yang akan berfungsi sebagai pengawas independen untuk mencegah dominasi anggota. "Mumpung RUU Ombudsman masuk dalam Prolegnas, ini momentum yang tepat untuk mengembangkan sistem pengawasan lebih konsisten," ujar Meneger Nasution, anggota Majelis Etik. Menurut Meneger, dewan etik permanen akan membantu menegakkan standar etika yang sejajar dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ombudsman Jambi mencatat 262 laporan masyarakat selama Januari-Maret 2026, dengan dominasi keluhan tentang layanan lambat dan penundaan berlarut. Laporan ini menjadi bukti bahwa kinerja Ombudsman masih perlu diperbaiki, terutama dalam efektivitas respons terhadap masukan publik. Majelis Etik menyarankan peningkatan transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan penerapan mekanisme evaluasi yang lebih ketat untuk mencegah kesenjangan kekuasaan.
Progres dan Tantangan Tahun 2025
Di tengah Key Discussion tentang dominasi anggota, Ombudsman RI mencatat kemajuan pada tahun 2025. Tahun tersebut dipandang sebagai periode penting dalam transformasi pengawasan, dengan fokus pada dampak nyata kebijakan terhadap masyarakat dan risiko maladministrasi. Lebih dari 130 miliar rupiah potensi kerugian masyarakat berhasil dicegah, menunjukkan kontribusi positif lembaga tersebut. Namun, Jimly mengingatkan bahwa pencapaian ini tidak cukup untuk mengabaikan masalah etika yang terus mengemuka.
Majelis Etik juga mengkritik kinerja beberapa kementerian yang menerima Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Malaadministrasi. Meski ada peningkatan, masih ada kelemahan dalam pengelolaan program yang perlu diperbaiki. Key Discussion dalam evaluasi ini menyoroti pentingnya konsistensi dalam penerapan standar etika, terutama untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas kelembagaan.
Di sisi lain, Ombudsman menyambut baik inovasi seperti sistem PPDB Elektronik yang diperkenalkan Dinas Pendidikan Bangka Tengah. Inovasi ini dianggap sebagai langkah awal dalam Key Discussion terkait pencegahan maladministrasi di sektor pendidikan. Namun, lembaga pengawas masih menyusun tujuh saran perbaikan utama, termasuk peningkatan pengawasan terhadap Sekolah Rakyat. Dalam konteks ini, dominasi anggota Majelis Etik dinilai sebagai faktor kunci yang perlu diperhatikan.
Sebagai penutup, Majelis Etik mempertimbangkan sanksi formal, seperti pemberhentian tidak hormat, terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Keputusan ini akan menjadi bagian dari Key Discussion yang lebih luas tentang peran lembaga pengawas dalam pemerintahan. Dengan adanya rencana revisi UU Ombudsman, diharapkan kelembagaan bisa menjadi lebih kuat dan independen, sehingga masyarakat semakin percaya pada proses pengawasan yang adil.