Key Discussion: Pemerintah Pastikan Aspirasi Papua Masuk dalam Revisi UU HAM 2026
Key Discussion - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan aspirasi masyarakat Papua menjadi bagian krusial dalam draf Revisi UU HAM, yang ditargetkan rampung pada 2026. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto memastikan aspirasi masyarakat Papua akan diakomodasi sebagai bagian penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pemerintah menargetkan revisi undang-undang ini dapat dibahas dan disahkan pada tahun 2026.
RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pernyataan ini disampaikan Mugiyanto dalam sebuah konsultasi publik mengenai rancangan revisi undang-undang di Jayapura, Papua, pada Sabtu (30/5). Revisi UU HAM dinilai perlu untuk beradaptasi dengan perubahan zaman.
Ini termasuk perlindungan hak privasi, hak digital, dan berbagai isu baru yang muncul dari kemajuan teknologi. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia saat ini disusun pada masa transisi demokrasi Indonesia dan berfokus pada institusi HAM. Oleh karena itu, pemerintah mendorong revisi agar undang-undang tersebut berfungsi sebagai payung hukum yang memperkuat ekosistem perlindungan HAM nasional.
Mugiyanto menjelaskan, revisi ini menjadi krusial mengingat dinamika sosial dan teknologi yang terus berkembang. Undang-undang yang berlaku saat ini dianggap belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan HAM kontemporer. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih adaptif dan komprehensif.
Revisi UU HAM bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di tengah kemajuan pesat teknologi informasi. Isu-isu seperti perlindungan data pribadi dan dampak kecerdasan buatan menjadi perhatian utama. Pembaharuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Pemerintah berupaya menjadikan UU HAM sebagai landasan kuat bagi ekosistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini mencakup penguatan peran lembaga HAM dan penyesuaian regulasi dengan standar internasional. Proses revisi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan partisipasi publik.
Dalam konsultasi publik di Jayapura, perwakilan masyarakat Papua menyampaikan sejumlah isu penting. Isu-isu tersebut meliputi hak atas tanah adat, partisipasi politik masyarakat adat, dan kesenjangan kesejahteraan. Mereka juga menyoroti perlindungan perempuan dan anak serta dampak operasi pertambangan ilegal.
Seorang tokoh masyarakat dari suku Elseng menekankan bahwa keberhasilan perlindungan HAM tidak diukur dari banyaknya regulasi. Keberhasilan itu diukur dari sejauh mana keadilan dan hak-hak masyarakat dapat dirasakan secara nyata. Masukan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam penyusunan draf final.
Pemerintah menegaskan bahwa berbagai masukan dari masyarakat Papua akan dipertimbangkan. Meskipun tidak semua masalah teknis dapat diakomodasi dalam undang-undang yang bersifat umum. Prioritas diberikan pada isu-isu fundamental yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Beberapa peserta forum juga mengusulkan penguatan peran lembaga HAM nasional. Mereka menyarankan peningkatan representasi masyarakat Indonesia timur dalam komisi nasional. Pembentukan unit pelaksana teknis regional di provinsi-provinsi baru juga menjadi salah satu usulan.
Transparansi dana otonomi khusus untuk pemberdayaan perempuan dan keluarga juga menjadi sorotan penting. Rumadi Ahmad, Staf Ahli Menteri Hak Asasi Manusia Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, menekankan pentingnya revisi yang komprehensif. Tujuannya adalah menghasilkan norma hukum yang kuat untuk mengatasi isu-isu HAM kontemporer.
Isu-isu HAM kontemporer yang sedang dibahas mencakup perlindungan data pribadi dan dampak kecerdasan buatan. Penguatan independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menjadi agenda penting. Semua ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan HAM yang lebih efektif dan responsif.
Wamenkumham Mugiyanto pastikan aspirasi masyarakat Papua jadi masukan kunci Revisi UU HAM. Ini demi perlindungan hak warga dan jawab tantangan kontemporer, target pengesahan 2026. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka ruang evaluasi pembangunan Papua untuk memastikan regulasi dan pelaksanaannya selaras dengan prinsip HAM serta kebutuhan masyarakat setempat, memicu diskusi penting.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyerukan Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) menjadi wadah penting merumuskan arah pembangunan Papua yang inklusif, berpihak OAP, serta melestarikan kearifan lokal. DPD RI DIY mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat pada 2026 atau 2027. Langkah ini krusial untuk menjamin kepastian hukum, pengakuan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Menurut Ribka, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan kelembagaan MRP dengan perkembangan tata kelola Otsus Papua. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serius mengawal isu Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua. DPD RI Kawal HAM Papua melalui mekanisme kelembagaan dan advokasi politik, memastikan perhatian pemerintah pusat serta solusi berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Papua menekankan pentingnya perlindungan Hak Ulayat Papua sebagai warisan leluhur dan identitas. Langkah strategis ini bertujuan memperkuat pengakuan hukum bagi masyarakat adat. Setelah rampung, DIM tersebut akan segera disampaikan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Revisi UU HAM 1999 merupakan langkah penting dalam Reformasi HAM, memastikan perlindungan hak asasi adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk di ruang digital, dan memperkuat Komnas HAM. Kejaksaan Agung menyatakan dukungan terhadap gagasan pembentukan Unit Penyidikan Komnas HAM untuk pelanggaran HAM berat, sebuah langkah progresif dalam revisi UU HAM yang berpotensi memperkuat penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kejaksaan Agung menyatakan dukungan terhadap gagasan pembentukan Unit Penyidikan Komnas HAM, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat, sebagai bagian dari revisi Undang-Undang HAM.
Langkah ini diharapkan memperkuat penegakan keadilan di Indonesia. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bertujuan untuk memperkuat lembaga-lembaga HAM di Indonesia, sekaligus menepis dugaan pelemahan kewenangan Komnas HAM. Revisi tersebut justru akan memperkuat kelembagaan Komnas HAM seiring meningkatnya kompleksitas pelanggaran HAM di berbagai sektor.
revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian dari upaya memperkuat Lembaga HAM termasuk Komnas HAM.