Key Discussion: Polres Situbondo Tangkap Dua DPO di Bali, Termasuk Pelaku Pencabulan Anak
Key Discussion: Polres Situbondo Tangkap DPO Pencabulan Anak di Bali
Key Discussion – Tim Resmob Polres Situbondo berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Pulau Bali. Salah satu dari mereka terlibat dalam kasus pencabulan anak, sementara yang lain diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini menunjukkan upaya konsisten polisi dalam mengungkap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, operasi penangkapan ini berlangsung melalui investigasi intensif dan pengembangan informasi yang mendalam. Tim Resmob melakukan pendekatan terpadu untuk mengidentifikasi pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. “Key Discussion adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum secara transparan dan efektif,” tambah AKP Selimat.
Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak
Dua tersangka yang berhasil ditangkap kini dibawa ke Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut. Salah satu DPO, DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih, dikenai tuduhan pencurian dengan pemberatan. Ia ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Gianyar, Bali, dengan barang bukti meliputi satu unit ponsel, 300 voucher kosong, uang tunai, dan sepeda motor. CCTV juga menjadi alat penting dalam menyelidiki kasus pencurian tersebut.
Kasus terhadap KF alias D (40), dari Kecamatan Panji, ditemukan setelah penyelidikan mendalam oleh Tim URC Antibegal. Pelaku ini dicari sejak Desember 2025 atas dugaan tindak pidana seksual terhadap anak yang terjadi di wilayahnya. “Key Discussion menggambarkan langkah strategis kami dalam mengungkap kejahatan yang mengancam kesehatan mental korban,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku pencabulan anak tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Penangkapan ini tidak hanya mengungkap aksi kriminalnya, tetapi juga memberikan keadilan bagi korban serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Dengan menangkap DPO yang terlibat dalam kasus serius ini, pihak berwajib menegaskan prioritas dalam menangani kejahatan terhadap anak.
Komitmen Kepolisian dalam Penegakan Hukum
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menegaskan bahwa penangkapan dua DPO ini menjadi contoh keberhasilan operasi kepolisian yang berjalan terpadu. “Key Discussion menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kita tidak akan membiarkan pelaku kejahatan melarikan diri ke luar daerah,” ujarnya. Keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada kasus individual, tetapi juga memperkuat sistem penegakan hukum di tingkat regional.
Dalam waktu yang sama, Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap 11 DPO sepanjang Januari hingga pertengahan November 2025. Kehadiran Tim URC Antibegal di Bali menunjukkan koordinasi yang lebih baik antarwilayah dalam menindak tindak pidana terkait kejahatan seksual dan perdagangan orang. “Key Discussion menggambarkan komitmen bersama dalam menekan kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim.
Dua tersangka ini segera diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat berbagai poin dalam Key Discussion tentang peningkatan efektivitas penyelidikan dan penindakan. Penangkapan yang dilakukan di tempat persembunyian para pelaku juga menunjukkan kesigapan pihak berwajib dalam merespons laporan kejahatan di berbagai wilayah. Selain itu, hasil operasi ini diharapkan bisa menjadi referensi dalam kegiatan Key Discussion di tingkat nasional.