Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Discussion: SEB Mendagri dan Menteri ATR/Kepala BPN Jadi Pedoman Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Published Juni 20, 2026 · Updated Juni 20, 2026 · By Anthony Taylor

SEB Mendagri dan Menteri ATR/BPN Sebagai Panduan Pelindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Key Discussion terkini mengenai Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi fokus utama dalam upaya menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dalam pertemuan hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) dan Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (19/6), SEB ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota. Key Discussion ini juga menekankan pentingnya menjaga fungsi lahan sawah, yang merupakan komponen kunci dari LP2B, agar tidak teralihkan ke penggunaan lain seperti komersial atau perumahan.

Pelaksanaan Kebijakan dan Tantangan dalam Pengelolaan Lahan

Key Discussion di SEB ini menyebutkan bahwa Perpres Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS). Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa SEB memberikan kepastian bagi daerah dan pengembang dalam proses sertifikasi lahan, terutama untuk memastikan keberlanjutan program swasembada pangan. Meski aturan ini membatasi konversi lahan, beberapa daerah tetap mengalami perubahan fungsi sawah menjadi kawasan komersial, menyebabkan ketidakpastian bagi para pengembang yang telah membangun perumahan.

"Intinya adalah mengenai masalah menterjemahkan Perpres Lahan Baku Sawah. Kita tahu bahwa Presiden juga punya program swasembada pangan, dan dari sini Menteri Pertanian mengharapkan agar lahan-lahan yang ada di tiap daerah memiliki LBS," ujar Mendagri.

Dalam Key Discussion, para pemangku kebijakan menyatakan bahwa SEB menjadi dasar untuk menjaga konsistensi dan kepastian dalam pengelolaan lahan pertanian. Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti juga hadir, menunjukkan kerjasama lintas sektor dalam menghadapi tantangan pertanian dan perumahan. Kebijakan ini diharapkan mengurangi hambatan pengembangan wilayah sekaligus mendukung keberlanjutan pangan nasional.

Pengaruh SEB pada Kebijakan Daerah

SEB yang ditandatangani dalam rakor tersebut menjamin bahwa luasan LBS tetap dihitung berdasarkan provinsi, bukan kabupaten/kota. Hal ini memberikan keleluasaan kepada gubernur untuk mengatur kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki lahan kosong. Dengan demikian, keberlanjutan lahan pertanian bisa dipertahankan secara nasional, meskipun ada tekanan dari kebutuhan pengembangan kawasan permukiman.

Key Discussion juga menyoroti peran LP2B dalam meningkatkan ketahanan pangan daerah. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, misalnya, mengambil langkah strategis dengan merevisi Perda LP2B untuk memastikan lahan sawah tidak dialihfungsikan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan 28.100 hektare LP2B yang tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pertanian nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam mencapai dua program utama pemerintah: swasembada pangan dan penyediaan hunian. Key Discussion menyatakan bahwa SEB tidak hanya mengatur konversi lahan, tetapi juga menyeimbangkan kebutuhan pengembangan ekonomi dengan perlindungan pertanian. Dengan adanya pedoman ini, daerah diharapkan bisa lebih terarah dalam merencanakan penggunaan lahan, mengurangi risiko konflik antara petani dan pengembang, serta memperkuat ketahanan pangan di tingkat lokal.

Kemitraan Lintas Instansi dan Manfaat untuk Petani

Kolaborasi antara Mendagri dan Menteri ATR/BPN dalam Key Discussion ini menjadi contoh konkret tentang pentingnya koordinasi antarlembaga. Sebagai bagian dari program swasembada pangan, LP2B dianggap sebagai komponen utama yang mendukung produksi pangan berkelanjutan. Dengan SEB, pemerintah daerah diberi wewenang untuk menetapkan batasan penggunaan lahan sawah, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi petani.

Key Discussion dalam SEB juga menekankan bahwa kebijakan ini menyeimbangkan kepentingan nasional dan lokal. Sebagai contoh, dalam Kebupaten Lebak, 28.100 hektare LP2B diterapkan untuk menjaga keberlanjutan pertanian, sementara daerah lain bisa menyesuaikan kebutuhan mereka berdasarkan kondisi lokal. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjadi pedoman nasional, tetapi juga dapat disesuaikan dengan prioritas daerah masing-masing.

Para gubernur, bupati, dan wali kota yang hadir secara virtual menunjukkan komitmen mereka dalam menerapkan SEB. Key Discussion ini menjadi pondasi untuk pengambilan keputusan dalam pembangunan daerah, dengan mengutamakan perlindungan lahan pertanian sebagai investasi jangka panjang. Dukungan dari lembaga seperti BPS juga membantu mengukur dampak kebijakan ini terhadap pertumbuhan ekonomi dan ketersediaan pangan di masing-masing wilayah.