Key Issue: Bejatnya Pimpinan Ponpes di Lubuklinggau Cabuli Santriwati, Modusnya Ajak Mancing
Key Issue – Pelaku mengakui tuduhan itu hingga langsung dilakukan penahanan. Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, Sumatra Selatan, menetapkan pimpinan pondok pesantren di Lubuklinggau inisial F sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri inisial D (17). Aksi F dilakukan dengan modus mengajak mancing di sungai.
Penetapan tersangka setelah F mendatangi kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Musi Rawas, Senin (18/5). F mengakui tuduhan itu hingga langsung dilakukan penahanan. "F sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan," ungkap Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, Kamis (21/5).
Redho menjelaskan, peristiwa itu terjadi di kebun sawit milik tersangka di Desa Pelawe, BTS Ulu, Musi Rawas, awal Mei 2026. Tersangka F mengajak korban dan beberapa santriwati lainnya untuk Praktek Kerja Lapangan (PKL) di TKP. Saat semuanya sedang istirahat, tersangka F mengajak korban ke sungai dengan dalih memancing ikan.
Korban pun menuruti ajakan tersangka karena tak menaruh curiga apa pun. Alhasil, korban dan tersangka pergi berdua dan terpisah dengan rombongan santriwatinya lainnya. Dalam kondisi sepi, tersangka mencabuli korban di pinggir sungai.
"Setelah posisinya hanya berdua antara korban dan tersangka, terjadilah perbuatan itu. Tersangka mengakuinya," kata Redho. Setelah perbuatan itu terjadi, tersangka mengajak korban kembali menemui rombongan.
Teman-temannya sempat curiga dengan sikap pendiam dari korban tetapi tidak sampai bertanya alasannya. "Para saksi melihat wajah korban memerah setelah berduaan dengan tersangka," kata Redho. Selang beberapa hari kemudian, korban bersama orangtuanya melapor ke polisi, tepatnya pada Selasa (12/5).
Penyidik segera melakukan penyelidikan dengan memanggil F untuk dimintai keterangan. "Selasa kemarin F datang dan langsung ditahan," kata Redho. Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kedua korban masing-masing berinisial ZAZ (19) dan SKD (15), yang diketahui masih menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Purworejo. Pimpinan Ponpes Lombok Barat, Ahmad Faisal, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dalam dua perkara asusila terhadap puluhan santriwati. Terungkapnya kasus ini berawal dari film.
Iptu Hairil Rizal, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa WW adalah salah satu staf pengajar di pesantren. Aksinya disinyalir telah sering kali terjadi sejak tahun lalu. Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.
Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka. Nazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban. 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah.
Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah. Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian. Selama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menemukan komunikasi antara korban dan pelatih tersebut. Aksi bejat pelaku bahkan tergolong nekat, karena dilakukan di dalam kamar saat korban tengah tertidur pulas di samping ibu kandungnya sendiri.
Sertu MB sebelumnya sudah ditangkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SD. Saat diperiksa ia melarikan diri. Pihaknya juga telah melakukan visum psikiatri umum guna menilai dampak psikologis yang dialami korban.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, kedua korban selalu menuliskan perlakuan bejat ayahnya di sebuah buku. Fauzi mengungkapkan bahwa korban melapor ke Polsek sambil menangis akibat diintip oleh MP saat mandi. Langkah ini dilakukan lantaran pelaku tidak memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Santri Ndolo Kusumo berjumlah 252 anak. Seluruh santri Ndolo Kusumo yang mukim di pesantren, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026. Jejak itu sempat diabadikan oleh pekerja bangunan di ponpes itu dan kemudian viral di media sosial.
Langkah ini bertujuan memastikan keamanan dan keselamatan para santri yang menempati gedung-gedung pesantren tersebut. Menurutnya, hal itu memang sudah sesuai pada peruntukannya untuk ponpes, lembaga pendidikan keagamaan lain ataupun semua sekolah. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur berhasil mengidentifikasi lima jenazah korban runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny.