Key Issue: Tragis, Dua Anak Kembar di Surabaya Alami Kekerasan Seksual Berulang oleh Ayah Tiri hingga Hamil
Key Issue: Tragis, Dua Anak Kembar di Surabaya Diperkosa Ayah Tiri hingga Hamil
Key Issue - Dua anak kembar yang tinggal di Surabaya menjadi korban kekerasan seksual berulang dari ayah tiri mereka selama tiga tahun, hingga akhirnya salah satu korban mengalami kehamilan. Kasus ini terungkap setelah keberanian korban melaporkan kejadian tersebut ke lembaga hukum, dengan keterangan resmi dari Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, WRS.
Kasus Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Surabaya: Penjelasan Detail dari Polda Jatim
Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkap bahwa ayah tiri korban, WRS, menjadi pelaku kekerasan seksual yang terjadi sejak 2017. Ia menikah dengan ibu dari dua anak kembar tersebut dan menghabiskan waktu bersama mereka hingga kejadian mengerikan ini terungkap. "Keberanian korban untuk melapor juga karena adanya dukungan masyarakat, sehingga mereka percaya melaporkan kepada aparat penegak hukum," jelasnya, Jumat (22/5).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa WRS secara rutin melakukan kekerasan seksual terhadap dua korban saat kondisi rumah terasa sepi. "Modus yang dilakukan tersangka pada saat situasi rumah sedang sepi, di mana ibu korban pergi keluar, entah ke pasar atau kepentingan lainnya," terang Ganis. Ia menambahkan, pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk menggoda dan memperkosa anak-anak kembar yang masih di bawah umur.
Pelaku Gunakan Strategi Grooming untuk Memperkuat Dominasi
Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa WRS menggunakan teknik grooming untuk memengaruhi psikologi korban. "Korban digrooming oleh bapak tirinya bahwa kalau melapor percuma, prosesnya lama, dan tidak akan berhasil," tambahnya. Strategi ini membuat korban merasa takut melaporkan kejadian yang terjadi sejak 2023 hingga 2026. "Dilakukan lebih dari satu kali terhadap kedua korban," ujarnya.
Menurut informasi, salah satu korban berinisial RF mengalami kekerasan seksual sejak 2023 hingga 2026, sementara korban kedua, RB, juga menjadi korban sejak 2025 hingga 2026. "Dua korban mengalami pelecehan seksual berulang, dengan frekuensi yang sangat intens," terang Ganis. Kejadian ini berdampak pada kondisi psikologis mereka, hingga akhirnya salah satu korban terpaksa mengandung.
Dukungan Masyarakat dan Upaya Perlindungan Anak dari Pemerintah Kota Surabaya
Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, mengatakan bahwa kedua anak kembar saat ini mendapat pendampingan intensif. "Kedua korban diamankan di rumah aman Pemerintah Kota Surabaya. Kami melakukan pendampingan psikologis secara terus menerus untuk mengatasi trauma yang dialami," katanya. Pemerintah juga memastikan anak-anak tetap dapat menikmati hak pendidikan mereka.
Perwakilan pihak ibu korban juga mendapat perhatian khusus. "Jadi, kami terus melakukan upaya untuk pendampingan korban dan ibu korban," jelas Tusi. Pihaknya berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak dari kekerasan seksual. "Dengan adanya pelaporan, kita bisa memperkuat perlindungan anak di Surabaya," tambahnya.
Peristiwa Trauma di Desa Kampar: Kasus Serupa Menyedot Perhatian
Menurut informasi tambahan, kasus serupa juga terjadi di sebuah desa di Kabupaten Kampar. Di sana, seorang anak perempuan berusia 15 tahun mengalami pelecehan seksual sejak usia 7 tahun, dengan korban berinisial RO (22) mencabuli anak-anak tirinya yang masih belia. Perkosaan berlangsung selama delapan tahun, hingga korban terpaksa melaporkan kejadian tersebut.
Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual oleh orang tua tirinya tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga merata di berbagai daerah. Menurut Ganis, penerapan hukum dalam kasus ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Karena korban masih di bawah umur, pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.
Sebagai penambahan, pelaku juga menerima ancaman hukuman yang lebih berat karena ia merupakan orang tua atau wali korban. "Tersangka adalah ayah tiri, sehingga ada penambahan pasal pemberatan sepertiga dari ancaman hukuman pokok," terang Ganis. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia berupaya memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama yang masih menjadi anak.
"Anak-anak ini selalu dalam kondisi tekanan dan ancaman. Jika melapor akan dibunuh," kata Tusi Aprilianyandi.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum menekankan bahwa kekerasan seksual oleh orang tua tirinya adalah masalah besar yang perlu diwaspadai. "Kasus ini menunjukkan bahwa kita harus lebih waspada terhadap tindakan yang menimpa anak-anak di lingkungan keluarga," imbuhnya. Ia juga berharap masyarakat terus memberikan dukungan kepada korban agar berani melaporkan kejadian serupa.