Key Strategy: Kasus Penipuan Viral, Pasutri Pemilik WO Marwah Kabur ke Bandung
Key Strategy: Kasus Penipuan Viral, Pasutri Pemilik WO Marwah Dibekuk di Bandung
Key Strategy - Kasus penipuan yang menjadi trending di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Key Strategy melalui operasi penangkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Timur. Dua tersangka, seorang pasangan suami istri, telah ditahan di kontrakan kawasan Cililin, Bandung Barat, pada Jumat, 29 Mei 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah berita soal penipuan tersebut viral di berbagai platform, menarik perhatian masyarakat dan instansi terkait. AKBP Bayu Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa pasangan yang mengelola layanan pernikahan bermodus penipuan itu kini berada di bawah pemeriksaan polisi.
Perkembangan Kasus Penipuan WO Marwah
Dalam keterangan kepada wartawan, Senin (1/6), Bayu menjelaskan bahwa para korban dikenal sebagai calon pengantin yang tergiur dengan tawaran paket pernikahan mewah di bawah harga pasar. "Kedua tersangka ini terlibat dalam kegiatan penipuan yang melibatkan dana sebesar Rp65 juta dari 13 korban," kata Bayu. Pasangan tersebut dikenai Pasal 486 dan 492 KUHP, yang memberi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, mereka juga terlibat dalam skema investasi yang menipu klien melalui aplikasi kencan.
“Dalam kasus ini, pelaku memanipulasi calon pengantin dengan janji fasilitas istimewa, bulan madu ke Bali, dan pengelolaan acara dengan profesional,” tambah Bayu. Dalam periode 7 bulan, yaitu Desember 2024 hingga Juni 2025, para korban mengalami kerugian mencapai Rp1,96 miliar. Kini, Key Strategy tengah menelusuri dana yang masih belum teridentifikasi dan mengungkap lebih banyak detail mengenai peran masing-masing tersangka.
Modus Penipuan yang Menyasar Calon Pengantin
Kasus ini menggambarkan kejahatan bermodus ponzi yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat. Pasutri pemilik WO Marwah menjanjikan layanan pernikahan lengkap dengan harga murah, namun tidak memenuhi kontrak. Para korban awalnya dibujuk dengan promosi yang menarik, termasuk penggunaan media sosial untuk memperluas jaringan. Setelah dana terkumpul, pelaku menghilangkan uang dan mengungkapkan pernyataan yang mengarah ke keuntungan pribadi.
Key Strategy menyoroti bahwa skema ini mirip dengan kasus penipuan jasa umrah yang pernah terjadi di Gowa. Dalam kasus serupa, pelaku mengumpulkan dana ratusan juta rupiah dari puluhan calon jamaah sebelum menghilangkan dana tersebut. Dengan memanfaatkan kepercayaan dan kesempatan viral di media sosial, pasutri ini mampu menipu ratusan klien dalam waktu singkat. "Modus ini sangat menarik karena menjanjikan paket istimewa dengan biaya terjangkau, yang membuat calon pengantin mudah terjebak," jelas Bayu.
Key Strategy menegaskan bahwa kepolisian terus mengejar tindak lanjut dalam kasus ini. Selain menangani penyelidikan terhadap uang hasil penipuan, pihaknya juga berupaya memulihkan reputasi instansi terkait. Kantor WO Marwah yang telah ditutup kini menjadi bukti nyata kegagalan skema ponzi yang dijalankan oleh pasangan itu. Dengan adanya penyelidikan yang lebih mendalam, Key Strategy berharap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat dalam memilih layanan pernikahan.
Kerugian Korban dan Proses Penyelidikan
Berdasarkan laporan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,6 miliar. Dari jumlah tersebut, 58 pasangan calon pengantin dinyatakan sebagai korban utama. Key Strategy menyoroti bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerja sama tim penyelidik yang terus memantau aktivitas pelaku. Selama pelarian, pasangan itu berusaha menghindari deteksi dengan berpindah ke lokasi yang berbeda. Namun, tim polisi berhasil menelusuri keberadaan mereka melalui informasi dari korban dan data transaksi.
Key Strategy juga memperkenalkan bahwa peristiwa ini menjadi salah satu contoh penipuan modern yang memanfaatkan digitalisasi. Masyarakat kini lebih mudah terpengaruh oleh promosi online, terutama jika mengandung janji menarik dan penampilan profesional. Dengan adanya investigasi lebih lanjut, Key Strategy berharap kasus ini bisa memberikan pemahaman yang lebih luas tentang modus penipuan yang terus berkembang. "Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran publik akan kecurangan dalam layanan pernikahan," pungkas Bayu.