Uncategorized
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
Uncategorized

Key Strategy: Kerugian Negara Akibat Parkir Liar di Blok M Capai Rp50 Miliar Selama 15 Tahun

Michael Jackson ⏱ 3 min read

Key Strategy: Kerugian Negara Akibat Parkir Liar di Blok M Capai Rp50 Miliar Selama 15 Tahun

Key Strategy – Dalam Key Strategy yang diterapkan oleh DPRD DKI Jakarta, kerugian negara akibat praktik parkir liar di Blok M Square, Jakarta Selatan, mencapai hampir Rp50 miliar dalam 15 tahun terakhir. Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran menemukan indikasi manipulasi data laporan keuangan dan pengambilan uang secara ilegal oleh operator parkir swasta, yang mengakibatkan pengurangan pendapatan daerah (PAD). Temuan ini menjadi sorotan karena memperlihatkan cara penyimpangan dalam pengelolaan lahan parkir yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Operator Parkir Swasta Diduga Merugikan Negara

Ketua Pansus Perparkiran, Ahmad Lukman Jupiter, menjelaskan bahwa operator parkir di Blok M Square terus mengumpulkan dana dari masyarakat meski izin operasional mereka sudah berakhir selama tiga tahun. “Dalam Key Strategy ini, angka kerugian diperkirakan bisa melebihi Rp50 miliar selama 15 tahun, dengan potensi kerugian tambahan selama tiga tahun terakhir karena pengumpulan dana secara tidak sah,” katanya dalam wawancara dengan media, dikutip Selasa (12/5).

“Operator parkir berpotensi mengambil uang dari masyarakat setiap hari mencapai lebih dari Rp100 juta, yang tidak tercatat secara resmi. Ini menjadi masalah besar dalam Key Strategy kami, karena memperlihatkan kelemahan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di kawasan tersebut,” tambah Jupiter.

Penyelidikan Pansus menemukan bahwa sistematisnya pengemplangan pajak adalah salah satu faktor utama. Laporan keuangan yang diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dinilai tidak sesuai dengan realita pendapatan di lapangan. Jupiter menekankan bahwa tiga indikasi utama dalam Key Strategy ini adalah pengambilan dana ilegal, pengemplangan pajak, dan manipulasi data pelaporan keuangan.

Proses Kerja Sama yang Berantai

Jupiter menyebut bahwa praktik ini bermula dari kerja sama yang panjang antara Pemprov DKI Jakarta dan BUMD Pasar Jaya. Lahan parkir yang dikuasai oleh PT Melawai kemudian dialihkan ke anak perusahaan, PT Karya Utama Perdana (KUP), dan akhirnya dioperasikan oleh pihak ketiga, Best Parking. “Dalam Key Strategy, kami menemukan bahwa ada ketidaktransparan dalam distribusi pendapatan dari lahan parkir tersebut,” ujarnya.

Sebagai tindakan lanjut, Pansus merekomendasikan penyegelan enam pintu masuk Blok M Square untuk memutus praktik pungutan liar. Mulai Senin, 11 Mei 2026, operasional parkir resmi diambil alih oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. “Ini adalah langkah penting dalam Key Strategy untuk menegakkan kebijakan yang adil dan transparan,” tambah Jupiter.

Kerugian yang terjadi selama 15 tahun di Blok M Square juga mencerminkan masalah yang lebih luas di sektor pendapatan daerah. Dalam Key Strategy, DPRD DKI Jakarta memperhatikan bahwa pengelolaan lahan parkir yang tidak berizin mengakibatkan penurunan PAD yang signifikan. Selain itu, ketidakpastian izin operasional membuat masyarakat kehilangan kepastian dalam pembayaran tarif parkir.

Kerugian Negara di Wilayah Lain Juga Terjadi

Peristiwa serupa juga ditemukan di kawasan masjid Istiqlal, Jakarta, di mana aksi pungutan liar bermodus tarif parkir menjadi viral. Dalam Key Strategy, penyelidikan di wilayah ini menunjukkan bahwa ada kebiasaan pengambilan dana secara tidak sah oleh pihak ketiga, meski lahan parkir tersebut termasuk dalam pengelolaan pemerintah. Sementara itu, Satlantas Polres Serang menggencarkan penertiban parkir liar di bahu Jalan Raya Serang-Jakarta untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan laporan Jupiter, kerugian tahunan akibat pengemplangan pajak mencapai hingga Rp193,7 triliun. Angka ini menjadi dasar dalam Key Strategy untuk memperkuat kebijakan penegakan hukum terhadap operator parkir. Pemkab Bogor, sebagai contoh, menggencarkan tindakan penertiban parkir liar sebagai respons terhadap keluhan warga dan upaya mempertahankan PAD. Selama ini, lahan parkir dekat depo MRT Lebak Bulus menjadi alternatif untuk memudahkan akses pengunjung wisata kuliner di kawasan tersebut.

Bagikan artikel ini