Key Strategy: Menteri PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai
Key Strategy: Menteri PPPA Tegaskan Kekerasan Seksual Bukan Sekadar Penyelesaian Damai
Kebutuhan Penerapan Hukum yang Konsisten
Key Strategy menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pemerintah untuk mengatasi kasus kekerasan seksual. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan secara damai semata. Dalam pidatonya saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026), ia menyatakan bahwa setiap kasus kekerasan seksual harus melalui proses hukum yang transparan dan memenuhi aturan yang berlaku.
"Kasus di lapangan kadang sering menyelesaikan secara damai, tapi untuk kekerasan seksual itu tidak boleh. Ada RJ (Restorative Justice), tapi masih harus melalui proses pengadilan," ujar Arifah.
Menurut Arifah, penyelesaian secara damai bisa terjadi, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah kekerasan seksual. Ia menekankan bahwa Key Strategy ini bertujuan untuk menjamin perlindungan korban dan menghindari adanya kekejaman yang berulang. "Key Strategy ini juga mencakup penguatan sistem layanan terpadu, jadi korban tidak perlu berpindah-pindah instansi untuk mendapatkan perlindungan yang menyeluruh," tambahnya.
Penanganan Terpadu untuk Korban
Kementerian PPPA sedang mendorong pengembangan layanan terpadu sebagai bagian dari Key Strategy. Layanan ini dirancang untuk memberikan bantuan komprehensif kepada korban kekerasan seksual, seperti kesehatan, perlindungan, pendampingan psikologis, dan dukungan hukum. Arifah menyoroti bahwa koordinasi antarlembaga yang kurang efektif seringkali menjadi hambatan bagi korban.
"Kita ingin korban tidak harus mengalami proses yang rumit. Dengan layanan terpadu, mereka bisa mendapatkan bantuan yang lengkap dalam satu tempat," kata Arifah.
Menurutnya, sistem layanan terpadu yang menjadi bagian dari Key Strategy ini bertujuan untuk meningkatkan keberanian korban melaporkan kekerasan. "Key Strategy ini juga mencakup pengembangan mekanisme yang memudahkan korban untuk mengakses layanan, sehingga mengurangi beban mereka dalam menyampaikan pengaduan," jelasnya.
Kemitraan dan Peran Media
Dalam Key Strategy ini, Menteri PPPA menekankan pentingnya kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk media. Ia berharap media bisa menjadi alat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual. "Key Strategy ini memerlukan partisipasi media untuk memperkuat sosialisasi dan memberikan ruang bagi korban untuk bersuara," terang Arifah.
Kemitraan dengan lembaga lain seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga juga diharapkan memberikan dampak positif. Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menyatakan komitmen pemerintah untuk membersihkan sektor olahraga dari praktik kekerasan seksual. "Key Strategy ini mencakup tindakan tegas untuk mencegah adanya kekerasan di lingkungan olahraga," tambahnya.
Kasus TransJakarta dan Langkah Kepolisian
Kasus pelecehan seksual di TransJakarta menjadi contoh nyata dalam penerapan Key Strategy. Setelah dilaporkan, kasus tersebut telah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sejak Rabu (1 April) lalu. Kapolri menegaskan bahwa Key Strategy ini juga menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah pengulangan tindakan serupa.
Arifah Fauzi menambahkan bahwa Key Strategy ini mencakup upaya untuk memastikan bahwa korban tidak terbebani dengan proses pengaduan yang rumit. "Key Strategy ini dirancang agar korban bisa mendapatkan perlindungan yang optimal, termasuk perlindungan terhadap identitas mereka untuk menghindari trauma tambahan," ujarnya.
Implementasi UU TPKS dan Dampaknya
Arifah juga menyebutkan bahwa penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi bagian penting dari Key Strategy. Ia menekankan bahwa regulasi ini harus diimplementasikan secara optimal untuk memberikan kepastian hukum kepada korban. "Key Strategy ini berupaya memastikan bahwa UU TPKS tidak hanya dijadikan dokumen, tetapi benar-benar berdampak pada penanganan kasus di lapangan," jelasnya.
Dengan adanya Key Strategy, Arifah berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui proses hukum. "Key Strategy ini juga menggambarkan komitmen pemerintah untuk melindungi korban dan memastikan keadilan dalam setiap kasus," tambahnya. Kementerian PPPA menargetkan bahwa upaya ini akan meningkatkan jumlah pelaporan dan penegakan hukum terhadap kekerasan seksual dalam waktu dekat.