Uncategorized
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
Uncategorized

Key Strategy: Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer, Kubu Andrie Yunus Belum Pernah Terima Surat Panggilan dari Oditur Militer

David Gonzalez ⏱ 3 min read

Key Strategy: Kubu Andrie Yunus Tolak Bersaksi, Belum Terima Surat Panggilan Oditur Militer

Proses Hukum Militer Dikritik, Key Strategy Tekankan Ketidakadilan

Key Strategy – Dalam upaya memperkuat strategi penolakan terhadap persidangan di pengadilan militer, kubu Andrie Yunus mengungkapkan bahwa korban masih belum menerima surat panggilan resmi dari oditur militer II-07. Key Strategy, organisasi advokasi yang memperjuangkan hak korban, menyatakan bahwa adanya ketidaksempurnaan dalam proses hukum acara di peradilan militer jadi fokus utama. Fadhil Alfhatan, perwakilan Key Strategy, menjelaskan bahwa surat yang semestinya diberikan kepada Andrie Yunus sebagai korban belum disampaikan secara formal.

“Sampai saat ini, kami maupun Andrie Yunus sendiri belum mendapatkan surat panggilan secara fisik. Ini menjadi indikasi bahwa proses hukum di pengadilan militer belum memenuhi standar transparansi dan keadilan yang diharapkan,” tutur Fadhil saat menghadiri RSCM, Jakarta Pusat, pada Selasa (12 Mei 2026).

Kubu Andrie Yunus berargumen bahwa ketidaksempurnaan tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam peradilan militer. Dalam persidangan yang berlangsung, Key Strategy menilai bahwa oditur militer II-07 tidak menunjukkan keberpihakan yang seimbang terhadap korban. “Proses ini dirasa tidak memberikan kesempatan yang adil bagi Andrie Yunus untuk bersaksi secara lengkap,” tambah Fadhil, yang menekankan bahwa Key Strategy tetap fokus pada upaya memperbaiki prosedur hukum yang tidak transparan.

Penolakan Bersaksi Berdasarkan Kondisi Medis Korban

Key Strategy menyoroti kondisi medis dan psikis Andrie Yunus yang masih dalam pemulihan pasca-serangan. Fadhil Alfhatan mengatakan bahwa faktor ini menjadi alasan utama penolakan terhadap penuntutan di pengadilan militer. “Korban membutuhkan waktu untuk pulih, tetapi proses hukum justru memaksa Andrie Yunus untuk memberikan kesaksian sebelum siap secara fisik dan mental,” jelasnya.

Organisasi ini juga mengkritik tata cara penanganan kasus yang kini diadili di pengadilan militer, karena dianggap kurang tepat dalam menggali fakta hukum. “Key Strategy menekankan bahwa kasus seharusnya dibawa ke pengadilan umum agar korban dapat mengungkapkan kebenaran secara lebih leluasa,” ungkap Fadhil, yang menambahkan bahwa para terdakwa, empat prajurit TNI, didakwa menggunakan campuran bahan kimia dari air aki dan cairan pembersih karat.

Kritik Terhadap Surat Dakwaan dan Proses Sidang

Permohonan penuntutan yang diajukan oditur militer dinilai tidak cermat dan kurang lengkap oleh Key Strategy. Fadhil Alfhatan menyatakan bahwa isi surat dakwaan memerlukan revisi agar mampu memberikan gambaran jelas terhadap peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. “Kami menilai surat dakwaan belum mewakili fakta yang utuh, sehingga proses sidang masih bisa dikritik,” kata Fadhil.

Sidang perdana kasus penyiraman air keras akan berlangsung pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Agenda sidang pertama mencakup pembacaan permohonan dengan nomor 62/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL. Key Strategy menilai bahwa pembawaan perkara ke ranah peradilan militer justru mempersulit upaya memperoleh fakta yang jelas dari korban. “Kasus ini seharusnya diadili di pengadilan umum agar korban memiliki ruang untuk bersaksi secara maksimal,” tegas Fadhil.

Kesiapan Saksi dan Penolakan dari Kubu Andrie Yunus

Di sisi lain, oditur militer hanya mengirimkan surat permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanpa langsung memanggil Andrie Yunus secara resmi. Key Strategy mengkritik langkah ini karena dianggap tidak efektif dalam memastikan korban memiliki dukungan psikologis dan medis selama proses persidangan. “Pengiriman surat ke LPSK adalah langkah awal, tetapi tidak mencerminkan komitmen untuk menjaga kesejahteraan korban,” tambah Fadhil.

Kubu Andrie Yunus juga mengungkapkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tidak segera diberi kesempatan untuk bersaksi. “Key Strategy menekankan bahwa proses hukum harus memberikan ruang yang adil bagi korban, bukan hanya terdakwa. Ini adalah strategi kami untuk memastikan keadilan ditegakkan secara benar,” jelas Fadhil, yang menyoroti bahwa keberhasilan strategi ini bergantung pada kesinambungan perjuangan selama beberapa bulan.

Persidangan Militer: Konsistensi dan Tantangan

Key Strategy memperkirakan bahwa proses persidangan militer akan terus menghadapi tantangan. Sebagai korban, Andrie Yunus belum diberi akses penuh untuk bersaksi, sementara para terdakwa diizinkan untuk memberikan keterangan secara terbuka. “Ini adalah kontras yang menarik, di mana korban terlihat kurang didukung dalam menyampaikan fakta-fakta penting,” ujar Fadhil. Selain itu, organisasi ini meminta agar adanya evaluasi lebih lanjut terhadap mekanisme pengadilan militer, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan korban sipil.

Kubu Andrie Yunus menekankan bahwa Key Strategy akan terus memantau proses hukum dan bersedia memberikan keterangan jika diperlukan. “Key Strategy menjamin bahwa strategi kami tetap konsisten dalam menegakkan keadilan bagi Andrie Yunus. Kami berharap semua pihak memberikan perhatian yang sama untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” pungkas Fadhil, yang menambahkan bahwa keterlibatan media dan masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya ini.

Bagikan artikel ini