Latest Program: Ammar Zoni Kembali Ditahan di Lapas Nusakambangan Setelah Divonis 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni Kembali Ditahan di Lapas Nusakambangan Setelah Divonis 7 Tahun Penjara
Latest Program: Pemidanaan dan Pemindahan ke Lapas Nusakambangan
Latest Program – Pemeran film Ammar Zoni kembali masuk ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar Nusakambangan setelah mendapatkan vonis tujuh tahun penjara. Penahanan ini memperpanjang masa hukuman atas kasus narkotika yang telah menimpa dirinya sebelumnya. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemeimipas) melakukan pemindahan terhadap Ammar Zoni dan lima terpidana lainnya dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Nusakambangan. Proses pindah dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2026, pukul 23.55 WIB.
Terpidana yang dikenal sebagai aktor muda ini kembali ditahan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan bersalah terhadapnya. Vonis tujuh tahun penjara diberikan sebagai hukuman utama atas keterlibatannya dalam pemufakatan jahat pengedaran narkotika. Pemindahan ke Lapas Nusakambangan bertujuan untuk menjaga keamanan serta mengoptimalkan tahanan berdasarkan risiko kriminal yang dinilai tinggi. Sebelumnya, Ammar Zoni pernah ditahan di sana karena kasus narkotika, tetapi dipindahkan sementara ke Lapas Jakarta untuk menghadiri sidang.
Keputusan pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan dijelaskan oleh Humas Ditjenpas, Rika Apriliantai, sebagai langkah untuk menjalani hukuman secara penuh. “Penempatan di Nusakambangan diberikan karena pelaku dianggap memiliki risiko tinggi dalam jaringan narkoba,” katanya.
Ammar Zoni tiba di Lapas Nusakambangan pada Sabtu, 10 Mei 2026, pukul 06.55 WIB. Ia langsung ditempatkan di blok sel Super Maximum Security, di mana petugas menemukan sabu serta dua ponsel berisi percakapan terkait permintaan pengemasan narkotika. Pemeriksaan administratif seperti berita acara serah terima, tes urine, dan pemeriksaan kesehatan dijalani sesuai prosedur standar.
Kasus ini merupakan keempat yang menjerat Ammar Zoni. Sebelumnya, ia ditangkap pada Juli 2017 bersama dua asistennya dan divonis rehabilitasi satu tahun di RSKO Cibubur. Setelah selesai, ia kembali ditahan pada 8 Maret 2023 atas kasus penyalahgunaan narkoba, lalu bebas Oktober 2023 setelah menjalani hukuman tujuh bulan. Dua bulan setelah pembebasannya, ia terlibat kembali dalam pengedaran narkoba dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024.
Dalam penahanan di Jakarta, Ammar Zoni kedapatan berperan sebagai perantara dalam distribusi sabu. Narkotika jenis tersebut ditemukan oleh petugas keamanan pada 3 Januari 2025 saat penggeledahan. Keenam terdakwa memiliki peran yang saling terkait, sehingga mempercepat proses distribusi barang terlarang. Latest Program ini menunjukkan bahwa Ammar Zoni masih aktif dalam jaringan narkoba, bahkan setelah menjalani beberapa hukuman sebelumnya.
Ammar Zoni dan lima terpidana lainnya, yaitu Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Ari Ardi, Andi Mualim, Adi Chandra Maulana, serta Muhammad Rifaldi, terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat pengedaran narkotika golongan I berat. Tindakan mereka diakui sah dan meyakinkan, dengan bukti utama berupa sabu yang ditemukan selama penggeledahan. Latest Program ini memberikan penjelasan lebih lanjut tentang keterlibatannya dalam aktivitas kriminal tersebut.
Penahanan kembali Ammar Zoni menjadi perhatian publik karena ia dikenal sebagai tokoh muda di dunia hiburan. Kasus ini juga menggambarkan upaya pemerintah untuk menangani penyalahgunaan narkoba di kalangan artis. Dengan vonis tujuh tahun, ia kembali dijebloskan ke Lapas Nusakambangan sebagai bagian dari Latest Program yang berfokus pada pemberantasan narkoba. Pemidanaan ini diharapkan bisa memberikan efek jera serta memperkuat pengawasan terhadap pelaku kejahatan berat.