Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Melawan, Ajukan Banding Usai Divonis 1,5-3 Tahun Penjara

Published Juni 20, 2026 · Updated Juni 20, 2026 · By David Gonzalez

Empat Prajurit TNI Ajukan Banding Usai Dihukum 1,5-3 Tahun Penjara

Latest Program: Pemuda Aktivis Korban Penyiraman Air Keras Mengajukan Banding

Latest Program - Dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, empat prajurit TNI yang terlibat dalam aksi tersebut langsung mengajukan banding setelah putusan hukum dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Para terdakwa, yang terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, menganggap hukuman yang diberikan oleh hakim belum memadai dan berupaya untuk menantang putusan tersebut di tingkat banding.

"Mereka mengajukan banding sebagai upaya untuk menegaskan hak-hak mereka dan menyampaikan argumentasi tambahan," tutur Endah Wulandari, juru bicara pengadilan, Sabtu (20/6).

Latest Program - Dalam persidangan yang berlangsung sejak awal Juni, keempat prajurit Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan. Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim beragam, mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara, sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam insiden tersebut. Meskipun hasil putusan disepakati oleh semua pihak, penasihat hukum tetap memutuskan untuk mengajukan banding sebagai tindakan pencegah.

Putusan Hukum dan Elemen Tuntutan

Latest Program - Putusan hakim dibacakan pada Rabu (10/6) dalam proses persidangan yang diawali oleh tuntutan Oditur Militer II-07 yang menetapkan hukuman dua tahun enam bulan. Setelah duplik dan replik disampaikan, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman beberapa terdakwa, termasuk Edi Sudarko yang divonis 3 tahun, Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan, Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun, dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan. Penyiraman air keras dianggap sebagai bentuk penganiayaan terhadap korban, yang selama ini menjadi sorotan dalam berbagai peristiwa kemanusiaan.

Latest Program - Kehadiran para terdakwa di persidangan disebut sebagai langkah konsistensi dalam menegakkan keadilan. Meski telah menerima hukuman, mereka tetap ingin mengajukan banding untuk menegaskan bahwa tindakan mereka dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan stabilitas negara. "Mereka percaya hukuman ini masih bisa diperbaiki melalui proses banding," jelas Endah Wulandari.

Latar Belakang Aktivis Andrie Yunus

Latest Program - Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, sedang menjalani terapi fisik sejak awal Juni lalu untuk pulih dari dampak serangkaian operasi medis. Jane Rosalina, anggota TAUD (Tim Advokasi Umat) yang menjadi penasihat hukum korban, mengungkapkan bahwa kondisi Andrie masih memerlukan perawatan intensif, namun ia tetap aktif dalam mengikuti proses hukum. "Korban tetap optimis dan berharap putusan ini bisa menjadi langkah awal menuju keadilan," tambah Jane.

Latest Program - Peristiwa penyiraman air keras terjadi dalam konteks penegakan hukum yang dianggap berlebihan oleh para terdakwa. Mereka mengklaim bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari operasi intelijen yang dilakukan untuk menangkal kegiatan anti-pemerintah. Meski demikian, korban menyatakan bahwa tindakan ini menyebabkan trauma yang berkepanjangan dan memperparah kondisi kesehatannya.

Impak dan Langkah Selanjutnya

Latest Program - Persidangan ini menjadi momen penting dalam mendiskusikan tanggung jawab prajurit TNI terhadap tindakan penegakan hukum yang dianggap bersifat represif. Dengan mengajukan banding, para terdakwa berharap dapat menegaskan bahwa mereka tidak melakukan tindakan sembrono dan bahwa hukuman yang diberikan perlu diperiksa kembali. "Latest Program menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan keadilan di tingkat yang lebih tinggi," kata Endah Wulandari.

Latest Program - Proses banding ini akan memakan waktu sekitar satu bulan sebelum putusan final diterima. Para terdakwa juga meminta pihak berwenang untuk meninjau kembali keputusan majelis hakim, termasuk pertimbangan terhadap kondisi kesehatan korban yang terus meningkat. "Mereka ingin memastikan bahwa hukuman ini tidak hanya berdasarkan tindakan fisik, tetapi juga mencerminkan rasa hormat terhadap hak asasi manusia," tutur Jane Rosalina.