Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: Menhut Serahkan SK Hutan Adat, Konflik Puluhan Tahun Diharapkan Berakhir

Published Juni 8, 2026 · Updated Juni 8, 2026 · By Michael Jackson

Menhut Serahkan SK Hutan Adat, Konflik Puluhan Tahun Diharapkan Berakhir

Latest Program - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat kepada masyarakat adat di tiga provinsi, yaitu Bengkulu, Bali, dan Jambi. Langkah ini dilakukan dalam Latest Program yang bertujuan mengakhiri konflik kehutanan selama bertahun-tahun. Total luas kawasan yang ditetapkan mencapai 1.175 hektare, melibatkan 4.938 kepala keluarga. Dengan pengakuan hukum ini, harapan masyarakat adat untuk memiliki kewenangan mengelola hutan secara mandiri semakin terwujud.

Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Penyerahan SK Hutan Adat menjadi bagian dari Latest Program yang berfokus pada penguatan hak pengelolaan hutan oleh komunitas adat. Menurut Raja Juli Antoni, tindakan ini tidak hanya memperkuat posisi masyarakat hukum adat secara legal, tetapi juga membantu meredakan ketegangan yang terjadi karena perbedaan pandangan dalam penggunaan lahan. "Dengan adanya SK, konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun bisa diakhiri secara damai," ujarnya, Senin (8/6/2026).

Kementerian Kehutanan mengatakan bahwa sebelumnya telah ada berbagai upaya untuk mengatasi sengketa lahan hutan. Namun, hingga kini masih banyak wilayah yang belum mendapatkan pengakuan resmi. Dalam Latest Program ini, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses penggunaan hutan adat. Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kebijakan ini juga mendukung keberlanjutan lingkungan serta perekonomian masyarakat adat.

“Kita mengakui bahwa hukum formal saja tidak cukup. Komunikasi dan kesepakatan yang baik antara pemerintah dan masyarakat adat adalah kunci dalam mewujudkan Latest Program ini,” kata Menteri Raja Juli Antoni.

Keberhasilan penyerahan SK Hutan Adat di tiga provinsi tersebut diharapkan menjadi contoh untuk wilayah lain. Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa dalam Latest Program ini, Kemenhut berupaya mempercepat finalisasi peta jalan penetapan hutan adat. Dengan luas kawasan yang diperkirakan mencapai lebih dari 1,4 juta hektare, program ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara pengelolaan hutan dan hak masyarakat adat.

Program Terbaru dan Dukungan Eksternal

Penerima SK Hutan Adat, Muhammad Safar dari Kabupaten Sarolangun, Jambi, mengungkapkan kegembiraan setelah menunggu selama 12 tahun. "Alhamdulillah, hari ini kami meraih pengakuan resmi. Semoga Latest Program ini menjadi awal dari kesejahteraan dan kelestarian hutan adat kami," ujarnya. Penyerahan SK dilakukan di Kabupaten Lebong, Bengkulu; Kabupaten Buleleng, Bali; dan Kabupaten Sarolangun, Jambi, yang masing-masing memiliki luas kawasan sebesar 1.175 hektare.

Dalam Latest Program ini, pemerintah juga menegaskan komitmen untuk menjaga lingkungan hutan adat. Menteri Raja Juli Antoni menyebutkan bahwa kebijakan perhutanan sosial menjadi salah satu strategi utama dalam mencapai tujuan tersebut. "Kita mempercepat proses karena ada kepastian ekonomi dan lingkungan dari Latest Program ini," tuturnya.

Kemenhut sedang memfinalisasi peta jalan penetapan hutan adat dengan target penyelesaian pada Februari 2026. Selain itu, program ini juga mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya akses pengelolaan hutan bagi masyarakat adat. "Komitmen Presiden sangat mendukung Latest Program ini. Hasilnya, hutan adat menjadi salah satu bagian dari kebijakan nasional yang progresif," ujarnya.

Dengan luas kawasan hutan adat yang diperkirakan mencapai lebih dari 1,4 juta hektare, pemerintah berharap konflik kehutanan dapat diminimalkan. Program ini juga diharapkan menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi perubahan iklim, karena hutan adat dianggap sebagai sumber keanekaragaman hayati yang perlu dilestarikan. Penerimaan SK Hutan Adat menjadi bukti bahwa Latest Program ini memperhatikan kepentingan masyarakat adat secara utuh.