Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Main Agenda: DPR Selidiki Masalah Kuansing, Menhut Bakal Dipanggil

Published Juli 6, 2026 · Updated Juli 6, 2026 · By Mark Martin

DPR Selidiki Isu Kuantan Singingi, Menhut Akan Dipanggil dalam Rapat Kerja

Main Agenda - Komisi IV DPR mengumumkan rencana untuk mengundang Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam rapat kerja yang akan diselenggarakan segera. Wakil Ketua Komisi IV, Alex Indra Lukman, menyatakan bahwa agenda pertemuan ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai aspek terkait perubahan fungsi lahan di Kuantan Singingi (Kuansing), Sumatera, sebagai bagian dari tugas Komisi IV. "Kami akan mendalami proses alih fungsi lahan, khususnya di Kuansing dalam rangka pelaksanaan fungsi Komisi IV DPR," ujarnya kepada Liputan6.com pada Senin (6/7/2026).

Rapat Juga Fokus pada APBN 2027

Menurut Alex, rapat tersebut tidak hanya membahas isu Kuansing, tetapi juga akan melibatkan diskusi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. "Pada kesempatan ini, kita juga sedang mendiskusikan APBN 2027, sehingga seluruh mitra kerja, termasuk Kementerian Kehutanan, akan diundang dalam raker dengan Komisi IV," jelasnya. Rapat dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, dengan kemungkinan tanggal Selasa atau Rabu minggu depan.

KPK Sinyal Panggil Menhut terkait Gratifikasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan indikasi untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing. Bupati setempat, Suhardiman Amby, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan (Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby) yang mendukung pemenuhan unsur keseluruhan kasus, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, Rabu (1/7/2026).

KPK juga mengungkap bahwa dana yang dikumpulkan dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi. "Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD berasal dari pemotongan SHU, karena koperasi memiliki usaha yang dikelola dengan sistem penarikan setengahnya untuk mengurus izin pelepasan HPT di Kementerian Kehutanan," terang Taufik.

Kewenangan dan Pertemuan di Kantor Menhut

KPK menegaskan bahwa wewenang pelepasan kawasan hutan produksi terbatas berada di tangan Kementerian Kehutanan, sementara kepala daerah hanya bertugas memberikan rekomendasi. Oleh karena itu, penyidik KPK melibatkan pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, sebagai bagian dari proses investigasi.

Raja Juli Antoni mengatakan telah mengevaluasi kejadian terkait pembuangan kayu yang ikut hanyut saat banjir melanda Sumatera. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang merencanakan Satgas Pendanaan Taman Nasional. "Kami meminta bantuan ke Kapolri untuk menjaga hutan kita," ujarnya, menyatakan bahwa Kemenhut diminta berkomitmen menghentikan segala pemotongan pohon, baik secara ilegal maupun legal, yang merugikan masyarakat.

Komisi IV DPR mengadakan rapat dengan Raja Juli Antoni pada Kamis, 4 Desember 2025, di Komplek Parlemen, Jakarta. KPK menyebut bahwa penebangan hutan skala besar diduga menjadi faktor penyebab banjir Sumatra. Selain itu, lembaga antikorupsi tersebut juga menerima laporan mengenai penolakan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut.