Main Agenda: Usai Uji Publik, KemenHAM Lanjutkan Harmonisasi Revisi UU HAM dengan Kemenkum
Revisi UU HAM Masuk Tahap Harmonisasi
Main Agenda - Setelah mengakhiri fase uji publik, Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM) melanjutkan langkah harmonisasi rancangan perubahan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bersama Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Sekretaris Jenderal KemenHAM, Novita Ilmaris, harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan kekonsistenan rancangan ini dengan regulasi yang telah ada sebelum disampaikan ke DPR untuk disahkan.
"Uji publik selesai, dan sekarang kami fokus pada harmonisasi. Tahap ini mendasarkan pada masukan dari berbagai lembaga pemerintah, NGO, dan masyarakat sipil untuk menyelaraskan visi regulasi agar lebih komprehensif dan sesuai dengan konteks sosial-ekonomi Indonesia saat ini," jelas Novita dalam wawancara dengan media di The Green Forest Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5/2026).
Pelaksanaan harmonisasi akan melibatkan koordinasi antarlembaga, termasuk KemenkumHAM, untuk memastikan bahwa revisi UU HAM tidak bertentangan dengan aturan lain yang berlaku. Proses ini diperkirakan memakan waktu beberapa minggu hingga bulan sebelum dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai langkah berikutnya. "Harmonisasi juga bertujuan memperkuat daya saing UU HAM dalam menghadapi dinamika kehidupan masyarakat yang terus berkembang," tambah Novita.
Proses Harmonisasi dan Masa Depan RUU HAM
Dalam harmonisasi, seluruh pihak terkait, seperti lembaga pemerintah, akademisi, dan organisasi advokasi, akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Novita menekankan bahwa kegiatan ini memberikan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam menyempurnakan rancangan UU HAM. "Kami ingin mendengarkan berbagai sisi agar revisi lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat," katanya.
Sekretaris Jenderal KemenHAM juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa kebijakan pendamping untuk mendukung implementasi revisi UU HAM. Contohnya, program peningkatan kesadaran HAM di tingkat desa oleh KemenHAM Lampung dan upaya penyelesaian konflik agraria melalui kerja sama antarlembaga yang dilakukan KemenHAM Jambi. "Main Agenda ini mencakup kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keselarasan regulasi," jelas Novita.
Sebelumnya, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan bahwa revisi UU HAM menjadi kebutuhan untuk mengakomodasi perkembangan kuantitas dan kualitas pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia. "Main Agenda ini melibatkan harmonisasi antara kebijakan nasional dan aspirasi masyarakat yang beragam, agar UU HAM menjadi alat pemangku kebijakan yang kuat," tutur Mugiyanto di UIN Semarang, Kamis (21/5/2026).
Kolaborasi Lintas Sektor dan Aspirasi Masyarakat
Pelaksanaan harmonisasi diharapkan dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih relevan, khususnya dalam menyelesaikan isu-isu yang belum terakomodasi dalam UU HAM sebelumnya. Novita menambahkan bahwa hasil dari harmonisasi ini akan menjadi dasar untuk menyiapkan naskah akademik yang lebih matang. "Main Agenda ini juga mencakup penguatan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia di lapangan," terangnya.
Selain itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah mengapresiasi upaya revisi UU HAM karena dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung keadilan di daerah otonomi. Aktivis 98 juga menyatakan dukungan terhadap harmonisasi ini, karena dianggap mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. "Main Agenda ini harus mengintegrasikan berbagai suara agar tidak ada yang terabaikan dalam penyusunan UU HAM," ujar perwakilan aktivis 98.
DPR RI diharapkan dapat segera mengambil alih rancangan UU HAM setelah harmonisasi selesai. Ketua Komisi III DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa media memiliki peran kunci dalam menyebarkan narasi HAM kepada publik. "Main Agenda ini juga melibatkan keterlibatan media untuk mendorong kesadaran bersama tentang pentingnya hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari," tambah Willy.