Main Agenda: Wamen HAM Mugiyanto Dorong Revisi UU HAM agar Lebih Relevan dengan Zaman
Main Agenda: Revisi UU HAM Menjadi Prioritas untuk Menyesuaikan Zaman
Main Agenda – Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi topik utama dalam diskusi terkini. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menekankan bahwa perubahan ini merupakan main agenda pemerintah untuk memastikan aturan tersebut tetap relevan di tengah dinamika sosial dan teknologi. Dalam wawancara di UIN Semarang pada Kamis (21/5), Mugiyanto menyampaikan bahwa UU HAM yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, perlu diupdate agar dapat menangani isu-isu baru, seperti perlindungan data pribadi dan peran lembaga HAM dalam kehidupan digital.
Pentingnya Revisi UU HAM untuk Menyesuaikan Perkembangan Zaman
Dalam wawancara tersebut, Mugiyanto menjelaskan bahwa UU HAM yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade mengalami ketidaksesuaian dengan kondisi masyarakat saat ini. “UU ini masih relevan, tetapi perlu diperbarui agar bisa menjadi payung untuk aturan lain, seperti UU Perlindungan Data Pribadi,” tuturnya. Ia menekankan bahwa revisi ini adalah main agenda untuk memperkuat kerangka hukum HAM dalam menghadapi tantangan global, seperti isu kemanusiaan di tengah perang dagang, perubahan iklim, dan konflik sosial yang kompleks.
Revisi UU HAM telah mencapai tahapan Prolegnas dan siap dibahas oleh DPR RI. Mugiyanto berharap proses ini dapat selesai dalam waktu dekat, agar masyarakat sipil dan aktivis dapat memberikan masukan yang lebih luas. “Kami sedang berkoordinasi dengan NGO, lembaga kampus, dan pemangku kepentingan untuk menyusun draf RUU HAM yang lebih matang,” tambahnya. Menurutnya, main agenda ini juga bertujuan untuk menyesuaikan konsep HAM dengan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam, termasuk perlindungan hak digital dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Upaya Pemerintah Meningkatkan Kinerja Lembaga HAM
Dalam rangka memperkuat lembaga HAM, KemenHAM menyiapkan bab khusus dalam RUU HAM yang mengatur dana abadi. Dana ini akan digunakan untuk mendukung organisasi masyarakat dan komunitas yang bergerak di bidang HAM, terutama di daerah-daerah yang kurang terakses. “Kita peruntukkan dana tersebut kepada organisasi kecil dan lokal, karena mereka menjadi tulang punggung penerapan HAM di tingkat masyarakat,” jelas Mugiyanto. Ia menambahkan, main agenda ini diharapkan bisa memperbaiki kapasitas lembaga HAM dalam menjaga keadilan dan demokrasi di seluruh negeri.
Mugiyanto menyoroti tantangan yang dihadapi lembaga HAM, terutama akibat keterbatasan pendanaan. Banyak organisasi kehilangan dukungan lantaran bantuan dari donor luar negeri berkurang akibat krisis pandemi. “Donor menganggap Indonesia sudah demokratis, lalu memprioritaskan bantuan ke negara-negara lain,” ungkapnya. Hal ini memicu kebutuhan untuk memiliki dana abadi yang bisa memastikan stabilitas operasional lembaga HAM, terlepas dari situasi ekonomi global.
Revisi UU HAM juga dirancang untuk meningkatkan kewenangan Komnas HAM, terutama dalam menangani pelanggaran HAM berat. Kejaksaan Agung menyetujui langkah ini, karena dianggap akan memperkuat proses penyidikan dan penegakan hukum. “Revisi ini justru memperkuat kompetensi Komnas HAM, terutama dalam memastikan adanya keseragaman regulasi di berbagai sektor,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dengan main agenda yang ditetapkan, pemerintah ingin menciptakan sistem HAM yang lebih adaptif dan proaktif.
Dalam upaya memperjelas konsep revisi, Mugiyanto mengungkapkan bahwa RUU HAM akan mencakup beberapa isu penting, seperti penegakan HAM dalam lingkungan digital, perlindungan hak sipil di tengah perubahan politik, dan pengakuan hak-hak kelompok minoritas. “Kita perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pengacara, dan masyarakat umum, agar draf RUU HAM benar-benar mencerminkan kebutuhan aktual,” lanjutnya. Keterlibatan publik diharapkan bisa meningkatkan kualitas regulasi dan memastikan bahwa main agenda ini berjalan dengan transparan dan partisipatif.
Revisi UU HAM juga menjadi refleksi dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum dalam menjamin hak asasi manusia. Mugiyanto menegaskan bahwa ini bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi juga upaya untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan inklusif. “Kita perlu melihat HAM bukan hanya sebagai aturan, tetapi sebagai alat untuk memajukan kehidupan bermasyarakat,” tuturnya. Dengan main agenda yang jelas, revisi ini diharapkan bisa menjadi fondasi bagi kebijakan HAM yang lebih modern dan berkelanjutan.