Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Meeting Results: 2 Pihak Swasta Ditahan KPK, Peran Aktor Lain dalam Kasus Kuota Haji Tambahan Makin Terungkap

Published Juni 9, 2026 · Updated Juni 9, 2026 · By Michael Gonzalez

Meeting Results: KPK Tahan 2 Pihak Swasta, Peran Aktor Lain dalam Kasus Kuota Haji Tambahan Terungkap

Meeting Results - Hasil pertemuan investigasi terbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu penahanan dua pihak swasta terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan. Keduanya adalah Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Skema ini diduga terjadi melalui kolaborasi mereka dengan sejumlah individu di Kementerian Agama, yang menjadi sorotan dalam Meeting Results terkini.

Mengungkap Pertemuan dan Tujuan Kuota Haji

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengungkap bahwa ISM dan ASR diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA). Pertemuan ini bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus di luar batas 8% yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam Meeting Results, KPK menyebutkan bahwa skema ini bertujuan mempercepat alokasi kuota kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, NRA Group, atau Asosiasi Kesthuri.

"Pertemuan antara ISM, ASR, YCQ, dan IAA dilakukan dengan maksud memperoleh kuota haji khusus yang melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama. Skema ini diduga memungkinkan pihak swasta mendapatkan keuntungan tidak sah," jelas Taufik.

KPK menjelaskan bahwa kuota tambahan ini dibagi secara skema 50%-50% antara kuota haji reguler dan khusus. Melalui skema ini, perusahaan yang terkait bisa memperoleh kuota lebih cepat tanpa harus antri. Pertemuan yang menjadi pusat perhatian dalam Meeting Results ini disebut sebagai langkah awal pengungkapan jaringan korupsi yang melibatkan lembaga pemerintah dan swasta.

Dugaan Pemberian Dana sebagai Imbalan

Dalam Meeting Results, KPK menyebutkan bahwa ISM diduga menyerahkan uang kepada IAA sebesar USD 30.000. Selain itu, ia juga memberikan USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief (HL), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Dana tersebut disebut diberikan sebagai imbalan untuk memperoleh kuota haji khusus. Sementara ASR diduga memberikan USD 406.000 kepada IAA, dengan tujuan memperoleh kuota tambahan untuk delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terkait.

"Atas perbuatan tersebut, PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024," terang Taufik. "Sementara ASR diperkirakan meraih keuntungan sebesar Rp40,8 miliar melalui skema yang diatur dalam Meeting Results ini."

Pemberian dana ke pejabat pemerintah dianggap sebagai bukti kuat terkait dugaan pengalihan kuasa dalam pengelolaan kuota haji. KPK menyatakan bahwa dana tersebut diberikan sebagai bentuk kompensasi atas peran aktor lain dalam memfasilitasi penambahan kuota, yang sebelumnya tersembunyi dalam proses pengambilan keputusan.

Pengembangan Investigasi dan Peran Yaqut

Menurut Taufik, penerimaan dana oleh IAA dan HL diduga mewakili peran Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama saat kasus ini terjadi. "Yaqut dan Gus Alex menjadi representasi dari kebijakan yang diterapkan selama masa jabatannya," tambah Taufik dalam Meeting Results. KPK juga sedang memeriksa Aizzudin Abdurrahman, Ketua Bidang Ekonomi PBNU, sebagai saksi dalam rangka memperkuat investigasi.

Kasus ini menyoroti kolaborasi antara pihak swasta dan lembaga pemerintah. Dalam Meeting Results, KPK menyebut bahwa skema korupsi ini ber