Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Meeting Results: Menko Yusril Buka Suara soal Wamen Imipas Silmy Karim Ditetapkan Tersangka Korupsi

Published Juni 5, 2026 · Updated Juni 5, 2026 · By Michael Jackson

Menko Yusril Buka Suara tentang Tersangka Korupsi Silmy Karim

Hasil Rapat: Pemerintah Dukung Penyidikan KPK terhadap Wakil Menteri Imipas

Meeting Results - Hasil rapat yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan dukungan pemerintah terhadap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Yusril menegaskan pentingnya kerja sama antara instansi pemerintah dan lembaga antirasuah untuk memastikan fakta hukum dapat terungkap secara jelas dan transparan.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan. Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan tuntas," ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6).

Dalam konteks hasil rapat tersebut, Yusril menginstruksikan seluruh jajaran Imigrasi untuk memperkuat penegakan hukum, termasuk menyerahkan data dan dokumen yang diperlukan kepada KPK. Menurutnya, dugaan korupsi yang melibatkan oknum aparatur tidak boleh mengganggu reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang sedang dijalankan pemerintah. "Korupsi adalah ancaman serius bagi kepercayaan masyarakat, sehingga harus diatasi secara bersama-sama," tambahnya.

KPK Tetapkan Silmy Karim sebagai Tersangka Korupsi

Badan anti-korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Silmy diduga menerima jatah uang dari fee pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sebesar Rp 100 juta per minggu, setiap hari Jumat, saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi (2023-2024) hingga menjadi Wamen Imipas periode 2025-2026.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan terhadap sistem biro jasa yang berperan dalam pengurusan izin tinggal. Berdasarkan hasil investigasi, ada indikasi bahwa oknum pejabat Imipas menggunakan posisi untuk menerima uang gratifikasi atas setiap dokumen yang diproses. "Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, 'setiap klik ada harganya'," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026).

Proses pengurusan izin tinggal biasanya dilakukan oleh WNA melalui biro jasa. Biro tersebut membantu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), verifikasi, hingga mengantarkan izin tinggal. Namun, Setyo menyebut prosedur ini dipersulit dan sering ditolak, sehingga muncul praktik pemerasan yang berkelanjutan. KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dari total 17 individu yang terlibat dalam skandal ini.

Implikasi Korupsi terhadap Reformasi Birokrasi

Hasil rapat Menko Yusril menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus diiringi perbaikan sistem birokrasi. Ia menyoroti pentingnya menutup celah kekuasaan yang bisa dimanfaatkan untuk penyalahgunaan. "Reformasi yang kita lakukan selama ini tidak boleh terganggu oleh tindakan korupsi yang terjadi di tingkat manajemen," jelas Yusril. Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil, termasuk mengganti sanksi kepada pejabat yang terbukti melakukan kesalahan.

Dalam empat tahun, total uang korupsi yang dikumpulkan mencapai Rp 145,5 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak kebijakan korupsi terhadap keuangan negara. Yusril menyatakan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki proses pengurusan izin tinggal. "Sistem harus dijadikan alat transparansi, bukan sarana penyalahgunaan," tegasnya. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Kasus ini memperlihatkan adanya jaringan korupsi yang melibatkan oknum pejabat di berbagai tingkat. Prabowo Subianto, Presiden RI, telah memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wamen Imipas. Saat ini, tugas Silmy dialihkan ke Menteri Imipas Agus Andrianto, sementara pengganti resmi belum ditentukan.