Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Meeting Results: MK Tolak Gugatan, Batas Usia Minimal Calon Kades Tak Berubah

Published Juni 30, 2026 · Updated Juni 30, 2026 · By Anthony Taylor

MK Tolak Gugatan, Batas Usia Calon Kades Tetap Berlaku

Meeting Results - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang terkait gugatan pembatasan usia minimal calon kepala desa (kades) yang dianggap menghambat partisipasi masyarakat. Dalam putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026, MK menolak gugatan yang diajukan dua mahasiswa, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri, sehingga aturan usia 25 tahun untuk menjadi calon kades tetap berlaku. Hasil ini memperjelas bahwa batas usia tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.

Latar Belakang Gugatan

Perkara ini berawal dari upaya dua pemohon yang menganggap ketentuan usia minimal calon kades dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengurangi kesempatan mereka untuk maju sebagai calon. Pemohon pertama, yang terdaftar sebagai calon kades di Ponelo Tahun 2026, mengajukan uji materi dengan menyoroti bahwa mereka belum mencapai usia 25 tahun saat pendaftaran. Dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa gugatan ini tidak berhasil membuktikan adanya kerugian hak konstitusional.

Penjelasan MK dan Argumen Pemohon

Hasil meeting results menunjukkan bahwa MK mempertahankan aturan usia minimal 25 tahun. Suhartoyo menjelaskan bahwa pemohon hanya menyampaikan rencana dan keinginan, tetapi tidak menunjukkan bukti objektif tentang kerugian yang terjadi. "Dalam proses uji materi, pemohon perlu memberikan bukti konkret bahwa aturan ini melanggar hak konstitusional mereka," kata Suhartoyo, seperti dikutip Antara. Pemohon kedua juga dianggap tidak memiliki bukti kuat untuk mendukung tuntutan mereka.

"Pemohon I secara potensial menekankan keinginan mereka untuk mencalonkan diri di Ponelo Tahun 2026, meski saat pendaftaran mereka belum mencapai usia 25 tahun," ujar Suhartoyo.

Argumen utama pemohon mengacu pada keadilan dan kesempatan yang sama untuk semua calon. Mereka menyatakan bahwa aturan usia minimal 25 tahun membatasi peluang generasi muda untuk terlibat dalam pemerintahan desa. Namun, MK menilai bahwa peraturan ini masih relevan dalam memastikan kualifikasi calon yang memadai. Dengan meeting results ini, MK menegaskan bahwa tidak ada konflik signifikan dengan prinsip konstitusional.

Konteks dan Dampak Keputusan

Keputusan MK mengakui bahwa batas usia minimal 25 tahun tidak dirubah, yang berdampak langsung pada proses pemilihan kepala desa. Meski demikian, MK menolak gugatan Nomor 92 karena dianggap sudah kehilangan objek, sehingga tidak bisa dipertimbangkan lebih lanjut. Hasil ini juga memberi kejelasan bagi calon kades yang akan mengikuti proses pendaftaran di masa depan.

Pemohon dalam perkara ini adalah dua mahasiswa dari Universitas Negeri Gorontalo, yang mewakili kelompok masyarakat yang merasa diskriminasi karena batas usia. Mereka menggugat dengan argumen bahwa aturan ini menghambat akses mereka untuk terlibat dalam pemerintahan desa, terutama di daerah dengan populasi muda yang tinggi. Meski gagal, gugatan ini menarik perhatian terhadap kebijakan pemilihan kepala desa.

Di sisi lain, MK juga menggelar sidang perdana terkait UU Peradilan Agama, yang membahas metode penetapan isbat awal dan akhir Ramadhan. Sidang ini berlangsung secara bersamaan dengan perkara usia calon kades, menunjukkan peran MK dalam meninjau berbagai regulasi hukum. Dengan meeting results ini, MK memperlihatkan komitmennya untuk memastikan keadilan dalam berbagai aspek hukum.