Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Meeting Results: Sudewo Eks Bupati Pati Bantah Jual Beli Jabatan: Pengisian Perangkat Desa Bukan Kewenangan Bupati

Published Juni 15, 2026 · Updated Juni 15, 2026 · By Anthony Taylor

Meeting Results: Sudewo Eks Bupati Pati Bantah Jual Beli Jabatan, Pengisian Perangkat Desa Bukan Kewenangan Bupati

Meeting Results - Dalam sidang Meeting Results di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Sudewo, mantan Bupati Pati, membantah tuduhan jual beli jabatan terkait pengisian perangkat desa. Ia menegaskan bahwa kewenangan pengisian perangkat desa sejak lama berada di tangan kepala desa, bukan menjadi tanggung jawab bupati. Sudewo menyatakan dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi dan hanya dijadikan korban oleh anak buahnya sendiri.

Pernyataan Sudewo dalam Sidang

Sudewo menjelaskan bahwa meski sebelumnya bupati memiliki wewenang dalam pengisian jabatan perangkat desa, kewenangan tersebut sudah tidak berlaku saat dirinya menjabat. "Kewenangan bupati yang itu menabrak undang-undang," tegasnya. Ia menambahkan bahwa tidak pernah mengetahui adanya transaksi uang dalam proses perekrutan, dan nama dirinya dipakai tanpa izin. Sudewo mengklaim semua kegiatan tersebut diatur oleh kepala desa secara mandiri.

"Saya sama sekali tidak tahu kalau ada kegiatan pengumpulan yang oleh kepala desa. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya tidak tahu," jelas Sudewo dalam kesempatan tersebut.

Menurut Sudewo, ia tidak memiliki niat maupun peran dalam korupsi yang menjerat pihak lain. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perekrutan dilakukan tanpa transaksi uang, termasuk di lembaga seperti RSUD Soewondo, PDAM, BUMD, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sudewo menyatakan bahwa dirinya hanya diberi tugas untuk menyetujui perekrutan, bukan menginisiasi atau mengatur.

Dakwaan dan Proses Perkara

Dalam sidang perdana, JPU KPK Joko Hermawan membacakan dakwaan terhadap Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya. Dakwaan menyebutkan bahwa setelah dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025, Sudewo memiliki wewenang mengizinkan dan menyetujui pengisian perangkat desa yang lolos seleksi. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berkas perkara Sudewo sudah lengkap dan siap disidangkan. Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk membawanya ke pengadilan. KPK memanggil tujuh kepala desa dan sejumlah warga sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan jabatan perangkat desa. Proses ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan masyarakat secara langsung.

Sebagai bagian dari Meeting Results, sidang ini diharapkan dapat mengungkap transparansi dalam pengisian jabatan. Sudewo menegaskan bahwa wewenang bupati dalam pengisian perangkat desa hanya berlaku sebelum periode tertentu. Kini, ia mengklaim bahwa seluruh pengambilan keputusan dilakukan oleh kepala desa, sehingga tidak terkait langsung dengan dirinya.

Perkara ini juga menarik perhatian masyarakat Kabupaten Pati yang terus menuntut kejelasan. Sebuah video viral di Instagram @rimbaraya_jakarta memperlihatkan aksi demo warga, yang memicu Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi tuntutan tersebut. Sudewo berharap masyarakat tetap kondusif dan menjaga sikap meski ada tekanan.