Meeting Results: TAUD Soroti Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Dinilai Belum Penuhi Rasa Keadilan
TAUD Kritik Putusan Pengadilan Militer Andrie Yunus, Menuntut Keadilan Lebih Tinggi
Pengadilan Militer Dinilai Tidak Menjaga Keadilan
Meeting Results - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka menilai hukuman yang diberikan kepada empat prajurit Denma BAIS TNI, mulai dari 3 tahun hingga 1,5 tahun penjara, serta pemecatan dari dinas militer, tidak mencerminkan rasa keadilan yang seharusnya terwujud dalam proses hukum.
"Yang kita lihat adalah kurangnya akuntabilitas dalam kasus ini. Tidak ada pengungkapan kebenaran, apalagi bicara soal keadilan," ujar Anggota TAUD Jane Rosalina dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6). Ia menegaskan bahwa meeting results yang dihasilkan dari persidangan ini menunjukkan ketidakseimbangan antara kekuasaan institusi TNI dan hak korban.
Meeting Results Menjadi Fokus Kritik TAUD
Meeting Results yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dinilai mengabaikan fakta bahwa Andrie Yunus terus-menerus menjalani perawatan medis sejak awal kasus. Jane Rosalina menyatakan bahwa kondisi kesehatan korban harus menjadi pertimbangan utama dalam penentuan hukuman.
"Meeting results ini menunjukkan sikap hakim yang tidak memperhatikan akibat dari tindakan penyiraman air keras. Seharusnya, hukuman lebih berat agar korban merasa didukung oleh sistem hukum," tambah Jane. Ia menekankan bahwa TAUD menyoroti kurangnya keadilan dalam meeting results, terutama karena hanya empat dari 16 pelaku yang dibawa ke pengadilan.
Kasus Kekerasan Militer Dibawa ke Peradilan Umum
TAUD mempertanyakan alasan mengapa kasus penyiraman air keras Andrie Yunus dibawa ke Pengadilan Militer, padahal peran aparat militer dalam kekerasan tersebut jelas menjadi faktor utama. Mereka menegaskan bahwa meeting results seharusnya menekankan bahwa kasus ini masuk dalam wilayah peradilan umum, bukan militer.
"Kasus ini adalah soal kekerasan oleh anggota TNI, sehingga berhak diusut oleh peradilan umum. Dengan meeting results yang disusun, kita bisa melihat bahwa ada penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan jalur pengadilan," jelas Jane. Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti tumbler menjadi tindakan yang memperparah ketidakadilan.
Perbedaan Pendapat dalam Meeting Results
Dalam meeting results yang diungkapkan, TAUD menyatakan bahwa tumbler bukan hanya alat untuk menyiram air keras, tetapi juga menjadi bukti penting dalam menyimpulkan kebenaran kasus. Mereka menyoroti bahwa pemusnahan barang bukti ini bisa mengganggu penyidikan di Polda Metro Jaya, karena tidak ada kesempatan untuk menyelidiki sumber dan tujuan penggunaan tumbler.
"Meeting results ini memperlihatkan bahwa barang bukti yang dipusnahkan justru menghilangkan bukti keterlibatan para terdakwa. Kita perlu menegakkan keadilan, bukan hanya menghukum karena identitas pelaku," tegas Jane. Ia menekankan bahwa proses hukum harus jujur, terbuka, dan adil, sebagaimana diharapkan dalam konsep keadilan.
Korban Diancam oleh Impunitas dalam Meeting Results
Meeting Results yang dihasilkan oleh Pengadilan Militer dinilai tidak adil karena mengabaikan kondisi korban. Jane Rosalina menyatakan bahwa Andrie Yunus harus dianggap sebagai korban kekerasan, bukan pelaku. Ia menambahkan bahwa keputusan untuk memusnahkan barang bukti menunjukkan sikap hakim yang lebih memihak institusi TNI dibandingkan keadilan bagi korban.
"Meeting results ini menjadi kesempatan untuk meninjau ulang proses hukum. Jika korban tidak diberikan keadilan, maka sistem hukum akan kacau," imbuh Jane. Mereka juga menyoroti bahwa pengadilan militer tidak memberikan cukup waktu untuk mengeksplorasi semua aspek kasus, termasuk keadaan kesehatan Andrie Yunus.
TAUD: Perlu Revisi Meeting Results untuk Menjamin Keadilan
Meeting Results yang dibacakan oleh majelis hakim dinilai tidak memadai, karena hanya menyebutkan niat memberikan efek jera, bukan penyebab luka berat pada korban. TAUD menekankan bahwa hukuman yang dijatuhkan berpotensi menimbulkan kesan korban dihukum karena kelemahan mereka, bukan karena tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer.
"Meeting results ini harus menyimpulkan bahwa kekerasan yang terjadi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. TNI harus bertanggung jawab secara penuh, bukan hanya memberi hukuman ringan," jelas Jane. Ia meminta revisi meeting results untuk memperkuat upaya penegakan hukum yang lebih adil.