Uncategorized
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
Uncategorized

Meeting Results: Yusril: Pemerintah Tidak Pernah Melarang Nobar ‘Pesta Babi’

Michael Gonzalez ⏱ 5 min read

Meeting Results – Yusril menyampaikan bahwa di Universitas Mataram dan UIN Mataram, pelaksanaan nobar film dilarang hanya karena masalah prosedur administratif. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada arahan atau kebijakan dari pemerintah yang melarang pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita". Pernyataan ini disampaikan Yusril terkait polemik yang muncul mengenai penolakan izin untuk pemutaran film tersebut.

"Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun," jelas Yusril, Kamis (14/5/2026).

Yusril menjelaskan bahwa pola penolakan ini menunjukkan bahwa pembubaran atau penghentian nobar film tidak berasal dari arahan pemerintah atau aparat penegak hukum secara terpusat. "Melihat pola demikian, pembubaran nobar film 'Pesta Babi' bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat," katanya. Film dokumenter tersebut berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan, yang dianggap mengganggu kelestarian alam, hak ulayat masyarakat Papua, dan lingkungan hidup.

Yusril menilai bahwa kritik tersebut merupakan hal yang wajar. "Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial.

'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' tampak bersifat provokatif," tutur Yusril. Meski demikian, Yusril mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing hanya karena judul film yang dinilai sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik. Ia juga menekankan bahwa pemerintah dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui film tersebut.

"Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi," ujarnya.

"Pemerintah dapat memetik hikmah dari film itu untuk mengevaluasi kalau-kalau ada langkah di lapangan yang perlu diperbaiki," sambung Yusril. Terkait dengan proyek di Papua Selatan, Yusril menegaskan bahwa pembukaan lahan telah dimulai sejak tahun 2022, tepat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, bersamaan dengan pemekaran daerah di Papua. Proyek ini dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini sebagai bagian dari upaya ketahanan pangan dan energi nasional.

"Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu," katanya.

Menurutnya, pembukaan lahan serupa juga terjadi di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yusril menyampaikan bahwa proyek strategis nasional tersebut dibangun berdasarkan kajian yang matang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun demikian, pemerintah tetap membuka diri terhadap kritik untuk melakukan evaluasi pelaksanaan di lapangan.

"PSN dibangun dengan kajian matang untuk kesejahteraan rakyat, walaupun Pemerintah tidak menutup mata terhadap segala kekurangan dan kelemahan dalam pelaksanaannya di lapangan," ujarnya. Yusril juga menekankan pentingnya penggunaan istilah "Pesta Babi" dalam judul film, yang dinilai dapat menimbulkan berbagai interpretasi di kalangan masyarakat. Dia berharap agar penulis skenario dan sutradara memberikan penjelasan yang jelas mengenai istilah tersebut.

"Istilah 'Pesta Babi' memang potensial memunculkan aneka tafsir. Karena itu, akan lebih baik jika penulis skenario, sutradara, dan produser juga menjelaskan makna dari kata-kata tersebut," katanya. Ia menegaskan bahwa keterbukaan bukan hanya menjadi tuntutan bagi Pemerintah, melainkan juga bagi para seniman dan pembuat karya seni, termasuk film.

"Kalau Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan. Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi," ujar Yusril. Yusril kembali menegaskan bahwa Pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Namun, dia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus disertai dengan tanggung jawab moral. "Pada intinya, Pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan nobar film tersebut. Ini adalah negara demokrasi dan setiap orang bebas berekspresi.

Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu," tutup Yusril. Direktur Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni UNY Prof. Guntur menyampaikan jika pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Dia mengatakan salah satu mahasiswa yang dilaporkan hilang bernama Bima Permana Putra sudah ditemukan di Kota Malang, Jawa Timur.

Pihak UGM baru menerima informasi valid bahwa acara sebenarnya adalah peluncuran buku "Jokowi’s White Paper" belakangan. Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana mengatakan ada sejumlah alasan dari pembatalan tersebut. Dia menegaskan, anggota TNI tersebut datang ke UI untuk bertemu dengan seorang mahasiswa yaitu F.

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P Rektor Unika menceritakan dihubungi orang mengaku polisi untuk membuat video mengapresiasi kinerja Presiden Joko Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi. Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan. Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Polda Metro Jaya mengatakan, kehadiran aparat saat itu untuk memberikan pengamanan sesuai permohonan yang diajukan PT Kayan selaku penyelenggara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Terbuka Kritik Akademisi, bahkan yang tajam sekalipun, sebagai masukan penting untuk perbaikan kebijakan, bukan ancaman.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menyambut baik kritik akademisi yang tajam, bahkan Presiden Prabowo mempersilakan kritik, di tengah kasus Feri Amsari. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menanti draf Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) rampung di DPR RI, mengingat urgensi pembahasan menjelang Pemilu 2029. Pemerintah menargetkan revisi UU Pemilu rampung dalam 2,5 tahun masa pemerintahan untuk memberi waktu persiapan Pemilu 2029.

Menurut dia, Polri memiliki posisi kunci dalam sistem peradilan pidana sebagai pintu masuk utama proses penegakan hukum. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti pentingnya prinsip Keadilan Restoratif dalam Kongres Pemasyarakatan Dunia (WCPP) 2026 di Bali, menawarkan solusi cerdas di tengah tantangan ov

Bagikan artikel ini