New Policy: 5 Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan Remaja di Makassar Ditangkap, Terungkap Motif di Balik Aksi Beringasnya
New Policy: Penangkapan 5 Anggota Geng Motor Pelaku Pembacokan di Makassar, Motif Aksi Terungkap
New Policy – Sebuah kejadian berdarah terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, saat kelompok geng motor menyerang seorang remaja berusia 13 tahun. Polrestabes Makassar berhasil menangkap lima anggota geng tersebut, yang terlibat dalam aksi pembacokan di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, pada Minggu (10/5). Dalam rangkaian New Policy yang sedang dijalankan, kasus ini menjadi bahan analisis serius untuk meningkatkan pengawasan terhadap tindakan kekerasan oleh kelompok remaja.
Penyebab Aksi dan Keterlibatan Senjata Tajam
Menurut Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, pembacokan terjadi setelah video kejadian viral di media sosial. Dalam penyelidikan, para pelaku mengungkapkan bahwa aksi mereka didorong oleh rasa benci terhadap korban. Salah satu pelaku menjelaskan bahwa korban pernah menantang mereka dengan busur di lokasi kejadian, sehingga memicu konflik yang memanas menjadi pembacokan.
“Motif utamanya adalah dendam. Mereka menggunakan senjata tajam dan busur untuk menyerang korban yang terjatuh setelah terkena sabetan di bagian punggung,” tambah Arya dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5). Aksi beringas ini juga dilakukan secara terencana, dengan kelompok pelaku tiba dengan lima sepeda motor sebelum menyerang korban dan temannya yang berkumpul di pinggir jalan.
Kondisi Korban dan Barang Bukti yang Diamankan
Korban, Hilal, mengalami luka serius yang memerlukan perawatan intensif. Sementara temannya berhasil kabur, Hilal terjatuh dan terkena serangan dari para pelaku. Setelah serangan, pelaku melarikan diri sambil membawa motor korban. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti seperti parang, busur, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kejadian ini menimbulkan luka pada lima warga, dan aksi pembacokan berlangsung sebelum subuh pada 26 Mei 2024. Dalam New Policy yang sedang diterapkan, pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas tindakan kekerasan yang melibatkan senjata tajam, terutama dari kelompok remaja. Arya menekankan bahwa New Policy ini akan menjadi dasar untuk memperkuat kebijakan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah dan komunitas remaja.
Penangkapan lima anggota geng motor ini menjadi peringatan untuk masyarakat. Arya Perdana menyatakan bahwa peristiwa serupa telah terjadi di beberapa wilayah lain, seperti Babelan, Kabupaten Bekasi, dan Cikadu, Cianjur. Di sana, 13 pelaku tawuran dan 14 pelajar juga terlibat dalam pembacokan. New Policy diharapkan mampu mengurangi insiden serupa dengan memperketat pengawasan dan penegakan hukum.
Dalam kesempatan ini, polisi juga mengungkapkan bahwa tujuh pelaku yang ditangkap berinisial MRS, GP, MBPP, MA, SA, MIF, dan MAA. Mereka dijerat Pasal 87 juncto Pasal 76 huruf C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. New Policy memperkuat kerangka hukum ini dengan memberikan sanksi lebih berat bagi pelaku kekerasan berulang.
Para pelaku menyesali tindakan mereka dan menyatakan bahwa aksi beringas tersebut terjadi karena faktor lingkungan serta tekanan dari kalangan remaja. Dalam New Policy, pihak berwenang juga fokus pada edukasi dan pemulihan sosial bagi pelaku serta korban. Arya mengatakan bahwa kejadian ini menjadi momentum untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan yang merusak kepercayaan publik.