New Policy: 5 Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
New Policy Mengarah pada Penonaktifan 5 Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terkait Kekerasan Seksual
New Policy menjadi salah satu kebijakan penting yang diterapkan oleh UPN Veteran Yogyakarta dalam mengatasi dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan lima dosen internal. Kebijakan ini mengharuskan para dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual menjalani proses penonaktifan sementara hingga investigasi selesai. Penerapan New Policy ini menunjukkan komitmen universitas untuk menjaga lingkungan akademik yang aman dan sehat bagi mahasiswa.
Proses Penonaktifan dan Langkah Pemeriksaan Internal
Menurut Iva Rachmawati, Ketua Satgas PPKPT (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi), New Policy ini berlaku selama penyelidikan internal yang sedang berlangsung. Sebanyak tujuh dosen telah diperiksa, dengan tiga di antaranya langsung dinonaktifkan melalui keputusan rektor. Sementara dua dosen lainnya diberhentikan oleh tingkat program studi masing-masing. New Policy menetapkan bahwa selama masa penonaktifan, dosen tidak diperbolehkan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, seperti mengajar, meneliti, atau membimbing mahasiswa.
"New Policy ini dibuat untuk memastikan proses penyelidikan berjalan efektif. Dosen yang dinonaktifkan akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan sementara, tetapi tidak diperbolehkan melanjutkan kegiatan akademik hingga hasil investigasi keluar," jelas Iva.
Korban dan Perlindungan Identitas
Proses penyelidikan di UPN Veteran Yogyakarta juga melibatkan peran aktif BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) yang berhasil mengumpulkan tiga korban dari dugaan kekerasan seksual. Mahasiswa tersebut memberikan keterangan setelah mendapatkan jaminan perlindungan dan kerahasiaan identitas. New Policy ini tidak hanya menonaktifkan dosen, tetapi juga menekankan pentingnya pengakuan korban dan perlindungan hak-hak mereka dalam lingkungan pendidikan.
Kasus Sebelumnya dan Evaluasi Sanksi
Selain kasus baru, New Policy juga mencakup evaluasi terhadap satu dosen yang memiliki catatan kekerasan seksual sejak 2023. Dosen tersebut dikenai sanksi hingga akhir 2025, dan kini UPN Veteran Yogyakarta memeriksa apakah batas waktu sanksi telah dipenuhi. Langkah ini menunjukkan bahwa New Policy tidak hanya fokus pada kasus saat ini, tetapi juga memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan seksual secara berkelanjutan.
Perbandingan dengan Kampus Lain
Kebijakan New Policy di UPN Veteran Yogyakarta terlihat sejalan dengan upaya serupa di beberapa kampus lain. Contohnya, Universitas Indonesia (UI) menonaktifkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum karena diduga melakukan kekerasan verbal, sementara Universitas Negeri Semarang (UMS) memberikan sanksi terhadap dosen yang menelpon mahasiswanya secara tidak sopan. Perbedaannya terletak pada jenis kekerasan yang dianalisis, tetapi tujuan utamanya sama: menjaga lingkungan belajar yang bebas dari diskriminasi dan pelanggaran hak.
"New Policy ini mengintegrasikan kebijakan pengamanan dan pemeriksaan yang lebih ketat. Kampus lain juga berupaya memperkuat sistem penanganan kasus kekerasan, tetapi UPN Veteran Yogyakarta menjadi contoh terdepan dalam penerapannya," tambah Iva.
Kolaborasi untuk Pengembangan Kebijakan
Di samping upaya internal, New Policy juga diharapkan menjadi bagian dari kolaborasi antar institusi pendidikan. Kementerian ESDM, ITB, UGM, UPN, dan Unpad tengah bekerja sama untuk mempercepat eksplorasi minerba (mineral kritis) di Indonesia. Namun, New Policy di UPN Veteran Yogyakarta memperlihatkan bahwa perhatian terhadap kekerasan seksual menjadi prioritas utama, bahkan mengalihkan fokus sementara dari isu teknis seperti gangguan transmisi listrik 275 kV Muara Bun.
Kebijakan New Policy ini menunjukkan bahwa UPN Veteran Yogyakarta tidak hanya fokus pada kuantitas penelitian, tetapi juga kualitas lingkungan akademik. Selain itu, kebijakan ini memperkuat mekanisme perlindungan korban dan kesadaran kolektif mengenai pentingnya gender equality dalam pendidikan tinggi.