New Policy: Aturan Idul Adha di Jakarta: Darah dan Jeroan Kurban Tak Boleh Dibuang ke Selokan
New Policy: Aturan Idul Adha di Jakarta Melarang Pembuangan Darah dan Jeroan ke Selokan
New Policy - Sebagai bagian dari New Policy yang dicanangkan Pemerintah DKI Jakarta, aturan Idul Adha 2026 menekankan pengelolaan sampah secara bertanggung jawab. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta mengajak masyarakat dan panitia penyembelihan hewan kurban untuk meminimalkan dampak lingkungan melalui langkah-langkah preventif. Program EcoQurban, yang menjadi bagian dari New Policy, dirancang untuk mengurangi volume limbah dan polusi yang sering muncul saat perayaan Idul Adha berlangsung. Peraturan ini mencakup proses penyembelihan, pengumpulan darah, serta penanganan jeroan hewan kurban secara ramah lingkungan.
Panduan Pengelolaan Limbah dalam New Policy
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa total 77.436 ekor hewan akan disembelih di Jakarta tahun ini, yang memerlukan pengelolaan limbah yang lebih intensif. Dalam New Policy, darah hewan harus dikumpulkan dalam wadah kedap air dan diberi perlakuan disinfektan seperti kapur atau klorin. "Darah dan jeroan kurban tidak boleh dibuang ke selokan karena bisa merusak kualitas air dan menimbulkan bau tidak sedap," ujar Dudi. Menurutnya, penggunaan air bersih juga menjadi prioritas, dengan estimasi 500-1.000 liter air per hewan. DLH menyarankan pengumpulan air bekas pencucian dalam wadah yang bisa digunakan kembali untuk aktivitas non-potong.
"Dengan New Policy ini, masyarakat diminta mengubah kebiasaan lama dalam pengelolaan sampah kurban. Sampah organik seperti jeroan bisa diproses menjadi pupuk, sementara limbah padat dikelola melalui teknologi maggot Black Soldier Fly (BSF)," kata Dudi.
Dalam New Policy, DLH juga memberikan arahan tentang penggunaan bahan daur ulang. Limbah dari proses penyembelihan, seperti tulang dan organ hewan, harus ditimbun ke tanah atau diproses melalui metode ramah lingkungan. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2025, yang menetapkan pedoman pengelolaan sampah kurban. DLH juga memberikan dukungan teknis kepada panitia penyembelihan agar mematuhi aturan yang baru diterapkan.
Pengurangan Sampah Plastik Melalui New Policy
Pengelolaan sampah plastik menjadi fokus utama dalam New Policy. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk menggunakan kemasan daur ulang, seperti besek bambu, daun pisang, atau daun jati, sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai. "Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menjaga kualitas daging kurban," jelas Dudi. Menurut Pasal 8 Ayat 3 Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2025, petugas DLH akan melakukan pemeriksaan langsung di area penyembelihan untuk memastikan kepatuhan terhadap New Policy.
Sejumlah masjid besar di Jakarta, seperti Masjid Agung Al-Azhar dan Masjid Sunda Kelapa, telah menerapkan kebijakan New Policy dalam dua tahun terakhir. Di Masjid Jami Daarul Falaah, panitia kurban menggunakan wadah ramah lingkungan untuk mengurangi sampah plastik. Dalam New Policy, penggunaan kantong plastik terbatas pada jumlah tertentu, sementara sisa organ hewan harus dikumpulkan dan dikelola secara terpusat. Pemerintah Kota Tangerang juga mengimbau penggunaan kemasan berkelanjutan dalam rangka New Policy ini.
Dalam New Policy, Pemda Kabupaten Kulon Progo mengenalkan Surat Edaran tentang Idul Adha tanpa plastik sebagai contoh inisiatif daerah lain. Sementara Pemerintah Kota Pangkalpinang mempromosikan perayaan Idul Fitri 2026 dengan tema keimanan dan ekologi, yang sejalan dengan konsep New Policy. Wali Kota Saparudin menegaskan bahwa limbah kurban yang tidak dikelola baik bisa merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Kebijakan ini juga didukung oleh Ancol, yang aktif mengoptimalkan pengelolaan sampah selama acara Idul Adha.
"New Policy ini merupakan bagian dari upaya nasional Indonesia untuk menekan polusi dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Kita perlu memastikan bahwa setiap hewan kurban memberi manfaat bagi masyarakat dan bumi," kata Daniel.
Dengan New Policy, Jakarta berharap mengurangi sampah yang dihasilkan selama Idul Adha. Dinas Lingkungan Hidup mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam kebijakan ini, mulai dari mengumpulkan darah hewan hingga memanfaatkan jeroan sebagai bahan baku. Proses pengelolaan sampah akan dipantau secara berkala, dan DLH juga berencana menambah jumlah tempat pengumpulan sampah organik di berbagai lokasi penyembelihan. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan dalam menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan ibu kota.