Uncategorized
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
Uncategorized

New Policy: BPJPH Jemput Bola Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis UMKM Serang, Dorong Peningkatan Produksi

Mark Martin ⏱ 3 min read

New Policy: BPJPH Jemput Bola Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis UMKM Serang, Dorong Peningkatan Produksi

New Policy – Sebagai bagian dari new policy yang ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UMKM), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan program jemput bola untuk memudahkan sertifikasi halal. Langkah ini bertujuan meningkatkan akses pelaku usaha terhadap standar kehalalan, yang sebelumnya dianggap sulit dicapai karena proses administratif yang memakan waktu dan biaya. Dengan new policy ini, BPJPH menawarkan layanan gratis kepada UMKM di Kota Serang, Banten, sebagai bagian dari upaya menyelaraskan ketersediaan produk halal dengan kebutuhan pasar.

Program yang Membantu Pengusaha Mikro dan Kecil

Program jemput bola BPJPH yang diadakan di Kompleks Permata Serang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, pada hari Minggu, 10 Mei, berhasil memberikan manfaat langsung kepada 13 UMKM. Kegiatan tersebut menggabungkan layanan sertifikasi halal dan bantuan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat utama dalam proses pengajuan. “Dengan new policy ini, pelaku usaha mikro tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan sertifikasi, sehingga dapat fokus pada pengembangan produk,” kata Entin Nasiatin, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) BPJPH. Ia menjelaskan bahwa keberagaman jenis produk yang dihasilkan UMKM membutuhkan pendekatan seragam dalam pemberdayaan, dan program ini memberikan solusi yang tepat.

BPJPH juga menekankan bahwa new policy ini mengurangi hambatan administratif, seperti pengumpulan dokumen dan biaya pengujian. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel, pelaku usaha bisa mengajukan sertifikasi secara daring maupun luring. “Ini memastikan bahwa kebijakan tidak hanya berlaku secara formal, tetapi juga praktis dan mudah diakses,” tambah Entin. Kebijakan ini menjadi wujud komitmen BPJPH untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan industri halal.

Kemitraan dengan Pemerintah dan Komunitas

Program jemput bola BPJPH di Serang merupakan hasil kerja sama antara BPJPH dengan UMKM Bangkit Kelurahan Sumur Pecung. Hartanto, Ketua UMKM Bangkit, mengatakan bahwa kegiatan ini memperkuat kemitraan antara lembaga pemerintah dan komunitas usaha mikro. “Pendampingan yang diberikan oleh BPJPH tidak hanya mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga membangun kepercayaan pelaku usaha terhadap kebijakan new policy ini,” ujarnya. Dukungan tersebut mencakup pelatihan, konsultasi teknis, dan pemantauan berkelanjutan agar sertifikasi halal bisa dimanfaatkan secara optimal.

Program new policy ini juga menjadi inspirasi bagi wilayah lain di Indonesia. Misalnya, BPJPH Jawa Timur aktif mendorong UMKM di Kota Madiun untuk segera mengajukan sertifikasi halal sebagai bagian dari target wajib halal Oktober 2026. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menyediakan layanan sertifikasi halal gratis secara rutin, sementara Kemenag NTT sedang memperluas akses ke HBKB Kupang dengan kuota ribuan pelaku usaha. Konsistensi kebijakan new policy di berbagai daerah menunjukkan peran strategis BPJPH dalam membangun ekosistem usaha halal nasional.

Manfaat untuk Pasar dan Konsumen

Dengan menerapkan new policy ini, produk UMKM Serang diharapkan bisa menjangkau pasar lebih luas, baik nasional maupun internasional. Sertifikasi halal menjadi pengakuan resmi yang mendorong konsumen memilih produk lokal dengan kualitas terjamin. “Kepercayaan konsumen terhadap produk akan meningkat, terutama di tengah persaingan yang semakin ketat,” jelas Entin. Selain itu, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing mereka dengan menampilkan label halal yang menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan pembelian.

Entin menegaskan bahwa new policy ini tidak hanya mendorong peningkatan produksi, tetapi juga memperkuat keberlanjutan bisnis. Dengan biaya yang terjangkau dan proses yang transparan, UMKM Serang berpotensi menjadi salah satu sentra produksi halal di Indonesia. “BPJPH terus berupaya menjadikan new policy sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi berbasis kehalalan,” tukasnya. Dukungan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sektor kecil dan menengah melalui inovasi dalam pelayanan.

Proses sertifikasi halal di bawah new policy juga menekankan transparansi dan keadilan. Peserta program dapat mengajukan sertifikasi secara online atau langsung di lapangan, dengan panduan yang jelas dan tersedia dalam berbagai format. Hal ini memastikan semua pelaku usaha, termasuk yang masih terbatas sumber daya, bisa ikut serta dalam inisiatif nasional. Dengan adanya new policy yang komprehensif, BPJPH berharap bisa mencapai angka peningkatan sertifikasi halal hingga 100% di Kota Serang dalam setahun ke depan.

Bagikan artikel ini