New Policy: Dadan Hindayana dkk Mark Up Pengadaan Barang di BGN dari Motor Listrik hingga Sepatu
New Policy: Dadan Hindayana dan Rekan-rekan Mark Up Pengadaan Barang di BGN dari Motor Listrik hingga Sepatu
New Policy memicu gelombang perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN) selama program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Plh Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry menyatakan bahwa Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menyoroti penyimpangan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta dampaknya terhadap kebijakan New Policy yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Modus Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jeffry menjelaskan bahwa dugaan kejahatan terjadi karena adanya manipulasi harga dan intervensi dalam proses pengadaan. "Korupsi di BGN dilakukan melalui skema markup harga yang menguntungkan pihak tertentu," ujarnya dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6). Menurut penyidik, kebijakan New Policy yang seharusnya mengatur transparansi pengadaan justru dimanipulasi untuk menutupi penyimpangan.
"Dugaan kejahatan dilakukan dengan mengalihkan pengadaan barang dari harga yang sebenarnya ke harga yang lebih tinggi, terutama untuk kebutuhan program MBG," tutur Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Dadan, Lodewyk, dan Sony menggunakan yayasan terafiliasi untuk mempercepat proses pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka juga melakukan intervensi kepada PPK (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa), sehingga KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan tidak disusun secara objektif. Hal ini menyebabkan New Policy terhadap pengadaan barang mengalami kelemahan dalam implementasi.
Detail Pengadaan yang Diperkirakan Rugi
Beberapa bidang yang diselidiki dalam kasus ini mencakup pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp 1 triliun, sepatu 32.000 pasang yang tidak sesuai standar dan mengalami markup harga, tablet 31.000 unit, serta televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit. New Policy yang mengharuskan pengadaan barang dilakukan dengan prinsip transparansi dan kompetitif justru diabaikan dalam beberapa pengadaan tersebut.
"Markup harga mencapai 10-20% pada beberapa item, termasuk barang-barang yang seharusnya dikembalikan ke kebutuhan masyarakat," katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh kebijakan New Policy yang bertujuan mengoptimalkan pengelolaan dana publik. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa dalam MBG tahun 2025-2026 mengalami kerugian besar akibat penyimpangan tersebut. Selain itu, kebijakan New Policy juga mengharuskan pihak-pihak terlibat dalam pengawasan yang ketat, namun dianggap belum cukup efektif dalam kasus ini.
Kasus Lain yang Terkait
Dalam rangkaian investigasi korupsi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga menetapkan tersangka berinisial M dalam kasus serupa di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Ini menunjukkan bahwa skema korupsi terkait New Policy mungkin bersifat sistematis dan melibatkan berbagai lembaga pemerintah.
"Kejaksaan menemukan kesamaan pola korupsi antara kasus BGN dan Kemendag, yang terkait dengan penggunaan instrumen markup harga untuk memperoleh keuntungan," tambah Jeffry.
Sebagai bagian dari New Policy, KPK juga aktif menginvestigasi peran Anwar Sadad, anggota DPR RI, dalam dugaan korupsi dana hibah Jatim. Hal ini memperlihatkan bahwa kebijakan New Policy tidak hanya fokus pada BGN, tetapi juga mencakup berbagai bidang terkait pembangunan dan pelayanan publik.
Konsekuensi dan Langkah Selanjutnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya ditahan oleh penyidik Kejagung. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terkait New Policy yang menekankan transparansi dan akuntabilitas. Dalam konferensi pers, Jeffry menyampaikan bahwa penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap detail lebih lanjut serta menilai sejauh mana kebijakan New Policy berhasil diterapkan.
"Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana New Policy bisa dimanfaatkan untuk menutupi penyimpangan, jika tidak diawasi secara ketat," tambah Jeffry.
Dengan diterapkannya New Policy, Kejagung berharap mencegah tindakan korupsi serupa di masa depan. Namun, keberhasilan kebijakan ini tergantung pada peningkatan pengawasan dan penerapan sistem yang lebih baik. Kasus BGN menjadi bahan evaluasi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan New Policy, terutama terkait pengadaan barang dan jasa yang menjadi inti program MBG.