Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Feri Amsari Diperiksa Polisi Sebagai Terlapor Kasus Dugaan Penghasutan, Empat Jam Dicecar 25 Pertanyaan

Published Juni 3, 2026 · Updated Juni 3, 2026 · By Sarah Williams

New Policy: Feri Amsari Diperiksa Polisi Sebagai Terlapor Kasus Dugaan Penghasutan

New Policy - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Feri Amsari, seorang pengamat hukum tata negara, selama empat jam dalam rangka mengungkap dugaan penghasutan terkait acara “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang diadakan pada 31 Maret 2026. Pemeriksaan ini berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Rabu (3/6). Kuasa hukum Feri, Yubi Haris, mengatakan kliennya diperiksa mulai pukul 11.00 hingga sekitar 15.00 WIB. Proses ini menjadi bagian dari New Policy yang diterapkan pihak kepolisian untuk menangani laporan penghasutan secara lebih sistematis.

Penjelasan Pemeriksaan dan Konteks Kasus

Yubi Haris menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, Feri diberi 25 pertanyaan yang berkaitan langsung dengan acara halalbihalal di Hutan Kayu. Penyidik menanyakan aspek seperti kehadiran Feri, pemanggilan, peserta, serta peran yang dimainkannya dalam acara tersebut. New Policy ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperjelas batasan antara kritik dan penghasutan dalam konteks hukum tata negara.

“Pemeriksaan tadi sekitar 25 pertanyaan. Semuanya berkaitan dengan acara halalbihalal di Hutan Kayu,” kata Yubi usai pemeriksaan kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa Feri diperiksa sebagai bagian dari New Policy yang memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran konstitusional.

Dalam pemeriksaan tersebut, Feri mengakui hadir sebagai undangan. Ia juga diminta memberikan pandangan sebagai narasumber selama acara berlangsung. Yubi menambahkan, materi yang disampaikan Feri berasal dari pertanyaan peserta tentang mekanisme pemakzulan Presiden. New Policy ini berusaha mengatasi kelemahan dalam sistem hukum sebelumnya dengan memperjelas proses klarifikasi dan penyidikan.

Konteks New Policy dan Kritik Terhadap Laporan

Yubi menegaskan bahwa semua jawaban kliennya terpusat pada aturan konstitusi yang berlaku. Ia juga menyebut pemeriksaan ini masih sebatas klarifikasi, meski Feri diperiksa sebagai terlapor. Dari hasil penyelidikan, terungkap empat orang yang melaporkan Feri, terdiri dari satu aktivis LSM Jakarta Timur dan tiga mahasiswa. New Policy memberikan ruang bagi laporan yang didasarkan pada bukti konkret, namun Yubi mengkritik penggunaan potongan video sebagai dasar laporan.

“Kepolisian mengklaim laporan tersebut berdasarkan potongan video yang viral di media sosial. Namun, video tersebut tidak mampu menjelaskan konteks keseluruhan pernyataan Feri,” ujarnya. Yubi menekankan bahwa video hanya representasi sebagian, sehingga harus didukung dengan bukti tambahan untuk memenuhi standar New Policy.

Kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut berupa dugaan melanggar pasal penghasutan dan penyebaran hoaks. Feri Amsari dilaporkan oleh LBH Tani Nusantara. Yubi mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memahami dengan jelas isu yang menjadi dasar laporan. Ia menduga, pelaporan ini berfokus pada pernyataan Feri selama acara, bukan pada kritik sebelumnya terkait swasembada pangan.

“Kalau yang itu beda lagi. Dari surat panggilan yang kami terima bukan soal itu,” tandasnya. Dalam kasus ini, Feri tidak terkait dengan kritik terdahulu, meski pemeriksaan saat ini masih fokus pada dugaan penghasutan. New Policy mengharuskan penyidik mempertimbangkan konteks sebelum menetapkan seseorang sebagai terlapor.

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan pelaporan akademisi terkait kritik kebijakan pemerintah tidak perlu dilakukan, karena warga negara berhak menyampaikan pendapat. Feri Amsari dilaporkan atas dugaan melanggar pasal penghasutan dan penyebaran hoaks. New Policy diharapkan dapat menyeimbangkan hak warga negara untuk berbicara dengan tanggung jawab hukum dalam menyampaikan kritik.

Di samping Feri, Jefri Nichol juga menjalani pemeriksaan dengan mengjawab 20 pertanyaan terkait kasus yang menimpanya. Total saksi yang telah diperiksa dalam kasus pemerasan Firli Bahuri mencapai 91 orang. New Policy ini mencakup peningkatan jumlah saksi yang diperiksa, serta penekanan pada proses pendalaman untuk memastikan kualitas bukti yang dikumpulkan.