New Policy: Kejari Lombok Tengah Intensif Kejar Aset Koruptor Bandara Lombok untuk Pulihkan Kerugian Negara
New Policy: Kejari Lombok Tengah Intensif Kejar Aset Koruptor Bandara Lombok untuk Pulihkan Kerugian Negara
New Policy - Dalam upaya memperkuat penegakan hukum korupsi, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Lombok Tengah) mengambil langkah baru sebagai bagian dari kebijakan terbaru. Tiga bulan setelah penerapan policy baru, tim Kejari Lombok Tengah terus mengintensifkan pencarian aset pelaku korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok. Fokus utama terletak pada pemulihan kerugian negara melalui lelang properti yang telah disita. Policy ini menekankan kecepatan dan efisiensi dalam mempercepat proses penegakan hukum, termasuk pemantauan aset pelaku korupsi hingga ke luar daerah.
Intensifikasi Pemulihan Aset di Denpasar
Pada 23 Mei, tim Kejari Lombok Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Bali. Kunjungan ini bertujuan memastikan alur kerja sesuai dengan kebijakan baru yang diterapkan. Ir. Nyoman Suwarjana, terpidana kasus korupsi bandara, menjadi salah satu target utama dalam pengejaran aset. Dua bidang tanah dan satu bangunan rumah toko di Jalan Kartini serta rumah mewah di Jalan Gatot Subroto menjadi aset yang dilelang, dengan nilai total kerugian mencapai Rp39.901.925.278,02.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lombok Tengah, Terry Endro Arie Wibowo, mengatakan bahwa kebijakan baru ini menciptakan kerangka kerja lebih terstruktur untuk memulihkan dana yang terkorupsi. "New Policy memastikan semua aset pelaku korupsi diawasi secara terus-menerus, bahkan di luar wilayah Lombok Tengah," terangnya. Selain itu, policy ini mengintegrasikan tindakan hukum dengan pelacakan aset secara real-time, sehingga mempercepat proses pengembalian dana negara.
Kolaborasi Antar Unit dalam Penegakan Hukum
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa kebijakan baru memperkuat sinergi internal dan eksternal. "Kerja sama lintas unit menjadi kunci sukses dalam mempercepat penegakan hukum," kata Dera. Dalam praktiknya, Kejari Lombok Tengah berkoordinasi dengan KPKNL Denpasar dan lembaga pemeriksaan lain untuk memastikan pemulihan aset berjalan efektif. Policy ini juga mencakup langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat, termasuk pelacakan transaksi keuangan dan pengejaran aset secara bersinergi.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB menambahkan bahwa penyitaan aset terus berlangsung tanpa hambatan. "Dari awal proses hingga tahap penyidikan, New Policy memastikan semua aset koruptor diawasi secara sistematis," ujarnya. Dengan adanya kebijakan ini, proses perampasan dan lelang aset tidak hanya menjadi bagian dari penuntutan, tetapi juga menjadi alat utama untuk menegakkan keadilan restoratif.
Penanganan Kasus Tambahan untuk Memperkuat Kebijakan
Selain kasus bandara, Kejari Lombok Tengah juga sedang mengintensifkan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi proyek truk sampah DLH senilai Rp5,12 miliar. Policy baru ini mendorong pendekatan yang lebih komprehensif, baik dalam mengungkap perbuatan korupsi maupun memastikan pemulihan dana. "New Policy memperluas cakupan penegakan hukum, tidak hanya pada satu proyek tetapi menyeluruh," jelas salah satu sumber di lingkungan Kejari. Hal ini mencerminkan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi hingga ke akar rumput.
Sebagai bagian dari kebijakan baru, proses lelang aset diatur secara lebih terperinci, termasuk penambahan kriteria pemilihan calon pembeli. Dengan memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, Kejari Lombok Tengah berharap kebijakan ini menjadi contoh bagi lembaga hukum lain. "New Policy tidak hanya mengatasi masalah saat ini, tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa depan," pungkas Terry Endro Arie Wibowo. Kebijakan ini diharapkan menjadi penggerak utama dalam reformasi sistem hukum nasional.
Kerugian Negara yang Berhasil Dipulihkan
Sebagai hasil dari kebijakan baru, sejumlah aset koruptor telah berhasil dilelang dan dialokasikan untuk memulihkan dana negara. Total kerugian dari kasus bandara mencapai lebih dari Rp39 miliar, sementara proyek truk sampah DLH menambah beban kerugian sebesar Rp5,12 miliar. "New Policy memastikan setiap lelang aset menjadi bagian dari solusi konkret," tulis laporan resmi Kejari. Hasil ini menunjukkan bahwa kebijakan yang lebih terstruktur berdampak signifikan dalam upaya penegakan hukum.
Kebijakan baru ini juga membuka peluang untuk mengejar aset yang belum teridentifikasi. "Dengan sistem yang lebih efisien, kita bisa mempercepat proses pemulihan dana negara," kata Alfa Dera. Penerapan kebijakan ini diharapkan menjadi referensi bagi lembaga penegak hukum lain di Indonesia, terutama dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan aset di luar wilayah hukum sebelumnya.