Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Kementerian Pariwisata Tindak Tegas 1.600 Akomodasi Tak Berizin di OTA per Agustus 2026

Published Mei 27, 2026 · Updated Mei 27, 2026 · By Sarah Williams

Kemenpar Tindak 1.600 Akomodasi Ilegal di OTA Mulai Agustus 2026

New Policy - Sebuah New Policy baru telah diumumkan oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar) yang menargetkan penindakan terhadap sekitar 1.600 unit akomodasi yang beroperasi tanpa izin usaha dan dipasarkan melalui platform OTA. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memperkuat pengelolaan sektor akomodasi di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan transparansi dan kualitas layanan. Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa New Policy ini bertujuan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil serta berkelanjutan bagi industri pariwisata.

Kebijakan tersebut akan berlaku secara resmi per 1 Agustus 2026, dengan konsekuensi bagi akomodasi yang tidak memenuhi syarat perizinan. Pihak Kemenpar telah melakukan pengumpulan data yang akurat, termasuk verifikasi terhadap 1.600 unit akomodasi ilegal yang diidentifikasi dari keberadaan mereka di platform OTA. Menurut Widiyanti, New Policy ini tidak hanya menutup operasi usaha yang tidak berizin, tetapi juga memberi peluang untuk memperbaiki pengelolaan melalui pelatihan dan fasilitas pemerintah.

Proses persetujuan perizinan akan didukung oleh sistem verifikasi berbasis API, yang rencananya diluncurkan pada Juni 2027. API ini akan mengintegrasikan data penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU), serta terhubung langsung dengan platform Online Single Submission (OSS). Hal ini memungkinkan pemerintah untuk memantau secara real-time akomodasi yang beroperasi secara legal, meminimalkan risiko penipuan atau penyimpangan dalam layanan wisatawan.

Persiapan dan Koordinasi dengan Pihak Daerah

Kemenpar menekankan bahwa New Policy ini dilakukan secara kolaboratif dengan pihak daerah. Gubernur Bali Wayan Koster, misalnya, telah menerapkan aturan khusus yang memaksa OTA lokal untuk hanya menampilkan hotel yang memiliki izin usaha. Langkah ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak daerah dan menekan akomodasi ilegal yang sering kali mengabaikan kepatuhan hukum. Koordinasi antar daerah akan menjadi kunci sukses dalam memastikan kebijakan ini berjalan secara konsisten.

Dalam jangka waktu dua bulan sebelum tanggal berlaku, OTA akan diberi kesempatan untuk menyebarkan informasi delisting kepada pelaku usaha. Fasilitas pelatihan dan coaching clinic akan diberikan secara gratis kepada pengelola akomodasi yang ingin memenuhi persyaratan izin usaha. New Policy ini juga didukung oleh sistem digital yang memudahkan proses verifikasi, sehingga mempercepat penerapan aturan di seluruh Indonesia. Dengan pendekatan ini, Kemenpar berharap mengurangi jumlah akomodasi tak berizin sebanyak 30-40 persen dalam lima tahun ke depan.

Keberhasilan New Policy akan tergantung pada partisipasi aktif pihak terkait, termasuk pengusaha, OTA, dan masyarakat. Menteri Widiyanti menekankan bahwa kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan, sehingga wisatawan bisa memilih akomodasi yang lebih terjamin secara hukum dan kelayakan. Selain itu, penerapan New Policy akan membantu pemerintah dalam mengawasi kegiatan usaha secara lebih efektif, mengingat banyak akomodasi tidak terdaftar secara resmi.

Manfaat dan Tantangan Kebijakan Baru

Keputusan Kemenpar untuk menerapkan New Policy ini diharapkan memberikan manfaat besar bagi sektor pariwisata. Dengan mengurangi akomodasi ilegal, pemerintah bisa memastikan bahwa pendapatan pajak dari sektor hotel dan penginapan tercatat secara akurat, serta mengurangi kebocoran pengelolaan usaha. Selain itu, wisatawan akan lebih percaya pada informasi yang tersedia di platform OTA, karena seluruh akomodasi yang ditampilkan telah memenuhi standar pemerintah.

Tantangan utama dalam penerapan New Policy adalah kesulitan pengusaha kecil dalam memenuhi persyaratan administrasi. Meski Kemenpar memberikan bantuan pelatihan dan teknis, ada kemungkinan beberapa pengelola masih kewalahan dalam mengajukan izin usaha. Untuk mengatasi ini, pemerintah juga akan melakukan peninjauan berkala dan memberikan insentif bagi pengusaha yang mematuhi aturan. Kebijakan ini juga berpotensi mengubah cara kerja OTA, karena mereka diperlukan untuk mengintegrasikan data akomodasi secara real-time ke sistem pemerintah.

Dengan New Policy yang dijalankan secara bertahap, Kemenpar menargetkan peningkatan kualitas pengelolaan akomodasi dalam lima tahun ke depan. Kebijakan ini juga mengharuskan OTA untuk memastikan bahwa semua akomodasi yang mereka promosikan telah terdaftar secara resmi. Langkah ini memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk memperbaiki usaha mereka, sekaligus melindungi konsumen dari risiko pengelolaan yang tidak teratur. Dengan memperkuat tata kelola, Kemenpar berharap mendorong pertumbuhan pariwisata yang lebih sehat dan berkelanjutan.