New Policy: KRPI Dukung Presiden Prabowo Cabut PP 68/2009 yang Kenakan Pajak atas Jaminan Hari Tua
KRPI Dukung New Policy untuk Cabut PP 68/2009 Jaminan Hari Tua
New Policy - Di tengah upaya pemerintah Indonesia untuk merumuskan kebijakan sosial yang lebih pro rakyat, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) secara aktif mendukung New Policy yang menargetkan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Pencairan dana pensiun ini menjadi perhatian utama serikat pekerja, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan dalam perayaan Hari Buruh Internasional 2026. Rieke Diah Pitaloka, ketua umum KRPI, mengungkapkan kepuasan terhadap komitmen ini, yang dianggap sebagai langkah signifikan untuk mengurangi beban pekerja di tengah tekanan ekonomi.
PP 68/2009 dan Tantangan dalam Sistem JHT
Aturan pajak dalam PP Nomor 68 Tahun 2009, yang saat ini diterapkan di Indonesia, dinilai KRPI sebagai penghambat keadilan sosial. Pajak atas JHT sebesar 5% untuk pencairan dana di atas Rp50 juta dan hingga 35% untuk pencairan parsial, dianggap memperberat kondisi pekerja, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). KRPI menekankan bahwa New Policy ini merupakan solusi yang diperlukan untuk menyelaraskan regulasi dengan prinsip dasar perlindungan sosial.
“New Policy ini adalah respons yang tepat terhadap kebutuhan pekerja Indonesia. Dengan pajak JHT yang dicabut, mereka dapat menikmati hasil usaha selama bertahun-tahun tanpa beban tambahan,” jelas Rieke Diah Pitaloka, dalam wawancara di Denpasar, Jumat (26/6).
Kebijakan pajak JHT yang berlaku saat ini juga dikritik karena tidak sejalan dengan tujuan utama dari program jaminan sosial. Menurut KRPI, peraturan ini justru mengurangi manfaat JHT sebagai alat perlindungan bagi pekerja, terutama di masa pensiun. Dengan adanya New Policy, KRPI berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan peraturan pengganti yang lebih adil dan transparan. Ini dianggap penting untuk mencegah kesenjangan antara pekerja dan pengusaha.
Kebijakan Pajak di Negara-Negara ASEAN dan Perbandingan
KRPI tidak hanya mengkritik kebijakan internal, tetapi juga mengacu pada praktik di negara-negara ASEAN. Di Malaysia, dana pensiun diberikan pembebasan pajak untuk kebutuhan kesehatan, perumahan, atau kondisi darurat. Singapura bahkan menetapkan pembebasan pajak penuh, sementara Thailand dan Filipina menyediakan fasilitas khusus bagi pekerja yang memenuhi syarat. “Kebijakan JHT di Indonesia melalui PP 68/2009 justru menjadi yang paling memberatkan di antara negara-negara ASEAN. New Policy ini adalah keharusan untuk menyelaraskan dengan standar internasional,” tambah Rieke.
Dalam konteks ekonomi global, KRPI berargumen bahwa pajak JHT yang dikenakan saat ini bisa menghambat keberlanjutan program jaminan sosial. JHT seharusnya menjadi jaminan bagi pekerja, bukan alat pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan. Dengan New Policy, KRPI yakin sistem ini dapat diperbaiki agar lebih memberikan manfaat kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diperkirakan akan meningkatkan kenyamanan pekerja dalam merencanakan masa pensiun.
Langkah-Langkah KRPI untuk Revisi Regulasi
Sebagai bentuk dukungan terhadap New Policy, KRPI mengusulkan tiga langkah utama. Pertama, mendukung penghapusan PP 68/2009 dan pengenalan aturan baru yang lebih sesuai dengan UU BPJS No. 24/2011. Kedua, mengadopsi kebijakan pembebasan pajak untuk JHT yang digunakan dalam situasi kritis, seperti kesehatan atau perumahan. Ketiga, menetapkan tenggat waktu tiga bulan untuk merevisi regulasi tersebut. “New Policy ini harus segera direalisasikan agar pekerja merasakan manfaatnya secara nyata,” tegas Rieke.
KRPI juga menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan New Policy. Mereka menyarankan pemerintah melakukan sosialisasi kebijakan ini secara masif agar masyarakat pekerja memahami perubahan yang akan diimplementasikan. Selain itu, KRPI berharap New Policy bisa dijadikan langkah awal dalam penyempurnaan sistem jaminan sosial yang lebih merata. Dengan tiga langkah ini, KRPI yakin pekerja Indonesia akan memiliki perlindungan yang lebih baik di masa depan.
Dalam wawancara terpisah, Rieke menyatakan bahwa New Policy ini bukan hanya kebijakan pajak semata, tetapi juga simbol perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. “Pajak JHT yang dikenakan saat ini berdampak langsung pada kenyamanan finansial pekerja. New Policy akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial,” tuturnya. KRPI juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan keberlanjutan kebijakan ini, terutama dalam memastikan bahwa pekerja yang berusia muda tidak terbebani oleh tarif pajak yang terus meningkat.