New Policy: Nadiem Makarim Bantah Kenaikan Harta Rp4,87 T Terkait Korupsi Chromebook, Sebut Nilai IPO GOTO
Nadiem Makarim Bantah Kenaikan Harta Rp4,87 T Korupsi Chromebook, Sebut Nilai IPO GOTO
Mengungkap Detail Kenaikan Harta
New Policy – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, secara tegas membantah klaim kenaikan harta sebesar Rp4,87 triliun yang dikaitkan dengan dugaan korupsi terkait program Chromebook. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut tidak menggambarkan keuntungan pribadi, melainkan nilai IPO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan. Nadiem mengklaim transaksi terkait nilai pasar saham tidak ada hubungannya dengan uang tunai yang ia terima, sehingga menegaskan bahwa “New Policy” dalam konteks ini lebih bersifat representasi kepemilikan daripada indikasi korupsi.
Konflik kepentingan dalam Penyelenggaraan
Kasus korupsi yang menjerat Nadiem Makarim melibatkan pengadaan Chromebook dan sistem manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti peningkatan harta yang tidak seimbang dengan pendapatan selama periode jabatannya 2019–2022. Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa kenaikan harta mencapai Rp4,87 triliun, termasuk dugaan penyaluran dana dari skema yang tidak jelas asal-usulnya. Nadiem mengungkap bahwa uang Rp809,59 miliar disebut sebagai hasil korupsi, tetapi ia menjelaskan bahwa angka ini berasal dari transfer antar perusahaan, khususnya antara PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
“Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?”
Nadiem juga menekankan bahwa “New Policy” dalam pengadaan Chromebook sudah diimplementasikan dengan transparan, serta memastikan bahwa penggunaan Chrome OS oleh Google tidak menyebabkan konflik kepentingan. Ia menambahkan bahwa perusahaan dan kementerian memenuhi prosedur yang telah ditetapkan, termasuk laporan kekayaan yang diberikan secara rutin. Pernyataan ini datang setelah sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu lalu, yang menimbulkan perdebatan mengenai validitas klaim harta yang dibuat.
“Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, nggak membuang semua waktu kami, gitu.”
Kenaikan harta Nadiem Makarim dari Rp1,23 triliun pada 2019 menjadi Rp4,87 triliun pada 2022 menjadi sorotan utama dalam penyelidikan KPK. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan perubahan signifikan dalam nilai kepemilikan saham. Dalam “New Policy” yang diusulkan, Nadiem menyatakan bahwa nilai IPO GOTO tidak secara langsung mengalir ke dirinya, karena saham tersebut dikelola secara kolektif oleh tim kebijakan dan perusahaan.
Proses Hukum dan Dukungan Internal
Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa perusahaan dan kementerian memberikan pertimbangan yang matang terkait penggunaan dana dalam proyek digitalisasi pendidikan. Ia menyebut bahwa nilai harta yang meningkat tidak selalu mencerminkan keuntungan pribadi, melainkan kenaikan yang dipengaruhi oleh kebijakan pasar dan strategi perusahaan. Selain itu, Nadiem menjelaskan bahwa dana yang dialokasikan antar perusahaan dianggap sebagai dana internal, yang bukan termasuk korupsi jika tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks “New Policy,” Nadiem mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Teknologi telah menetapkan aturan yang ketat untuk mengawasi penggunaan dana, termasuk pengadaan Chromebook. Ia menekankan bahwa proses ini diawasi oleh lembaga audit dan pihak ketiga untuk memastikan transparansi. JPU mengkritik langkah ini, menganggap nilai IPO GOTO sebagai bukti keuntungan yang tidak terjaga secara proporsional.
Kasus dugaan korupsi ini dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun. Dalam proyek digitalisasi pendidikan, Kerugian mencapai Rp1,56 triliun untuk Kemendikbudristek, serta $44,05 juta (Rp610 miliar) untuk proyek CDM. Nadiem menyatakan bahwa jumlah tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadinya, karena kebijakan yang diusulkan melalui “New Policy” melibatkan beberapa pihak, termasuk Google sebagai penyedia teknologi.
Konsekuensi dan Penjelasan Lebih Lanjut
Pernyataan Nadiem Makarim menimbulkan perbedaan pandangan antara pihak-pihak terlibat. Sebagian pihak menyatakan bahwa penjelasan nilai IPO GOTO sudah cukup untuk membenarkan kenaikan harta, sementara yang lain menganggap bahwa “New Policy” masih perlu diperjelas lebih lanjut dalam konteks kebijakan publik. Dalam berbagai sidang, Nadiem terus mempertahankan bahwa ia tidak terlibat langsung dalam pengadaan Chromebook dan tidak menyalahgunakan wewenang dalam kebijakan tersebut.
Sebagai bagian dari “New Policy,” Nadiem Makarim juga menyebut bahwa program digitalisasi pendidikan diharapkan memberikan dampak positif dalam pengadaan sarana belajar. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan teknologi, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Meski demikian, angka kenaikan harta yang mencapai Rp4,87 triliun tetap menjadi bukti yang diperdebatkan dalam proses hukum.
Adapun dana yang disebut sebagai hasil korupsi, Nadiem menyatakan bahwa jumlah tersebut berasal dari transfer internal antar perusahaan, yang dianggap tidak menyebabkan pelanggaran. Ia juga mengatakan bahwa proses pemberian harta kekayaan sudah diakui oleh KPK dan tidak perlu disanggah lagi. Dengan “New Policy” yang berlaku, Nadiem berharap bisa memperjelas asal-usul nilai harta dan menghindari kesalahpahaman terkait dugaan korupsi.