New Policy: Pemkab Sigi Dorong Kades Aktif Laporkan Rumah Tidak Layak Huni untuk Kesejahteraan Warga
Pemkab Sigi Dorong Kades Aktif Laporkan Rumah Tidak Layak Huni untuk Kesejahteraan Warga
New Policy - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sigi meluncurkan new policy terbaru dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Policy ini menargetkan kegiatan pelaporan rumah tidak layak huni (RTLH) oleh kepala desa secara aktif, sebagai langkah strategis untuk mempercepat penyaluran bantuan. Dengan sistem pelaporan yang lebih terstruktur, Pemkab Sigi berharap mampu mengidentifikasi kebutuhan warga secara akurat dan efektif. New policy ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan akses perumahan yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pelaporan RTLH sebagai Titik Tolak Pembangunan
Kepala daerah setempat, Samuel Yansen Pongi, mengatakan bahwa pelaporan RTLH dari kecamatan dan desa adalah langkah awal dalam menjalankan new policy. "Dengan melibatkan kepala desa sebagai penyalur data langsung, kami bisa mempercepat proses identifikasi rumah rusak berat yang harus diperbaiki," terang Samuel. Policy ini dirancang agar setiap desa dapat mengirimkan laporan rutin dan terintegrasi, sehingga Pemkab Sigi dapat mengevaluasi kebutuhan secara cepat dan memprioritaskan warga yang paling membutuhkan.
Proses pelaporan RTLH akan memanfaatkan sistem digital untuk mengoptimalkan data. Data yang terkumpul akan diverifikasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sigi, yang kemudian mengirimkan rekomendasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui aplikasi Sibaru. New policy ini juga mengharuskan setiap kepala desa melibatkan warga dalam pengawasan, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan.
Manfaat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Samuel Yansen Pongi menekankan bahwa new policy ini mengutamakan partisipasi aktif masyarakat. "Keterlibatan warga dalam melaporkan RTLH di lingkungannya adalah bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan bersama," ujarnya. Policy ini juga mencakup mekanisme pemberdayaan, seperti pelatihan warga dalam mengisi formulir pelaporan dan mengakses informasi bantuan. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah desa dan warga, data RTLH bisa lebih lengkap dan valid.
“Masyarakat menjadi bagian penting dalam new policy ini. Dengan data yang akurat, kita bisa menyasar keluarga yang benar-benar terlantar,” kata Samuel.
Pelaporan RTLH tidak hanya mempercepat distribusi bantuan, tetapi juga membuka peluang kerja sama dengan organisasi nirlaba atau perusahaan konstruksi lokal. Pemkab Sigi akan mengevaluasi potensi kerja sama ini untuk memperluas cakupan program, terutama di daerah terpencil yang kurang terjangkau.
Sejauh ini, Pemkab Sigi telah mencapai progres signifikan. Dalam dua tahun terakhir, sebanyak 66 unit RTLH berhasil diperbaiki, termasuk 32 unit untuk korban bencana. New policy diharapkan mempercepat angka ini menjadi 100 unit per tahun, dengan fokus pada daerah yang paling rentan. Proses verifikasi pun dipercepat melalui alat digital, sehingga warga tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan bantuan.
Strategi Pemkab Sigi dalam New Policy
Pemkab Sigi telah menetapkan beberapa strategi untuk memastikan new policy ini berjalan maksimal. Salah satunya adalah memperketat pengawasan terhadap Dana Desa, agar dana tersebut digunakan secara efisien untuk proyek RTLH. Policy ini juga melibatkan penggunaan teknologi informasi sebagai alat pendukung, seperti aplikasi Taman Risi Sigi yang membantu masyarakat dalam mengirimkan laporan dan mengakses informasi.
Dalam new policy ini, data RTLH akan disaring berdasarkan kriteria sosial ekonomi. Pemkab Sigi menargetkan warga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 sebagai prioritas, karena mereka paling rentan terhadap kemiskinan. Dengan pendekatan ini, penyaluran bantuan lebih adil dan berorientasi pada kebutuhan yang mendesak. Samuel Yansen Pongi menegaskan bahwa new policy ini bukan hanya tentang perbaikan fisik, tetapi juga memperkuat hubungan pemerintah dan warga.
Para kepala desa diminta memastikan setiap warga memiliki kesempatan untuk melaporkan RTLH mereka. Policy ini juga menyertakan mekanisme insentif bagi desa yang aktif dalam pelaporan, seperti bantuan teknis atau dana tambahan untuk program peningkatan kualitas hidup. Samuel berharap dengan new policy ini, lebih banyak warga akan merasakan perbaikan yang konkrit dalam kondisi rumah mereka.