Uncategorized
⚡ Anda membaca versi AMP yang dioptimalkan — Lihat versi lengkap →
Uncategorized

New Policy: Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Data Pribadi untuk Ribuan SIM Card Ilegal

Charles Jones ⏱ 2 min read

New Policy: Polda Jatim Bongkar Sindikat SIM Ilegal Bermodus Jual Beli Data Pribadi

New Policy – Baru-baru ini, pihak kepolisian Jawa Timur mengungkap praktik kriminal yang memanfaatkan teknologi untuk menjual dan membeli data pribadi. Dalam operasi penyelidikan, mereka menemukan puluhan ribu kartu SIM ilegal yang digunakan untuk aktivitas kejahatan siber. Direktorat Reserse Siber Polda Jatim membongkar penyelundupan data pribadi yang dimanfaatkan untuk merekayasa akun digital, termasuk aplikasi seperti WhatsApp, Telegram, Instagram, dan Shopee.

Perkembangan Teknologi sebagai Ancaman

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dengan menjual kode OTP (One-Time Password) secara murah. OTP tersebut bisa langsung digunakan untuk mengakses media sosial atau layanan digital tanpa perlu membeli SIM card fisik. “Dengan New Policy yang diterapkan, kita mampu menangkap aktor-aktor yang memanipulasi data masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan situs bernama FastSim yang menjadi pusat jual beli data pribadi. Melalui situs ini, pelaku kejahatan siber mampu mengumpulkan informasi lengkap dari korban, seperti nama, alamat, dan nomor telepon. Polda Jatim menyebut bahwa bisnis ilegal ini berlangsung sejak September 2025, dengan keuntungan mencapai Rp1,2 miliar.

Selengkapnya Soal Sindikat dan Tersangka

Dari penyelidikan, polisi menangkap tiga orang tersangka. Dua dari mereka, DBS dan IGVS, dianggap sebagai otak operasi yang memanfaatkan data orang lain untuk merekayasa SIM card ilegal. DBS bertugas membangun situs FastSim dan mengelola perangkat modem pool, sementara IGVS berperan sebagai admin yang mengatur transaksi. Sedangkan tersangka MA terlibat dalam proses registrasi SIM card menggunakan identitas masyarakat tanpa izin.

Di lokasi penangkapan, petugas menyita 33 modem pool, 11 laptop, dan delapan box SIM card ilegal. Bimo Ariyanto menegaskan bahwa data pribadi bisa dicuri melalui aplikasi atau script tertentu yang saat ini masih ditelusuri penyidik. “Dengan New Policy, kita semakin memperketat pengawasan terhadap penggunaan data digital,” tambahnya.

Penyidik menduga SIM card ilegal ini berasal dari operator XL dan Indosat. Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa kasus ini menggambarkan bagaimana New Policy menjadi alat penting dalam melindungi hak warga negara atas keamanan dan privasi. “Penggunaan data pribadi secara sembarangan dapat merugikan masyarakat, termasuk memicu kejahatan siber terorganisir,” jelasnya.

Dalam operasi, para tersangka diketahui menggunakan rekening pribadi untuk mengirimkan uang ke Kamboja. Tujuannya adalah menampung dana dari kegiatan judi online yang didalangi oleh komplotan ini. Polda Jatim mengatakan bahwa kejahatan siber bermodus “makan bergizi gratis” telah dihentikan lewat New Policy yang mengubah cara pengawasan data digital.

Penyelidikan ini juga mengungkap bahwa data pribadi tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi dianggap menyentuh berbagai wilayah Indonesia. Dengan New Policy, kepolisian berupaya untuk menggagalkan upaya oknum-oknum penyedia layanan telekomunikasi yang terlibat dalam praktik ini. “Kita sedang mencari tahu apakah ada oknum provider yang membantu proses registrasi SIM ilegal,” kata Bimo.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana New Policy bisa menjadi sarana penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman digital. Polda Jatim berharap kebijakan ini mendorong peningkatan kesadaran pengguna internet untuk menjaga keamanan data pribadi. Dengan demikian, New Policy tidak hanya sebagai alat pemerintah, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam memerangi kejahatan siber di era digital.

Bagikan artikel ini