Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Polemik Memanas! Suspend SPPG Rembang Dinilai Tak Konsisten dengan Aturan yang Berlaku

Published Juni 1, 2026 · Updated Juni 1, 2026 · By Sarah Williams

New Policy: SPPG Rembang Disuspend, Aturan Disengajakan?

New Policy - Dalam rangka menerapkan New Policy terbaru, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah kontroversial dengan menunda operasional beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Rembang, Jawa Tengah. Tindakan ini memicu polemik di tengah masyarakat, dengan berbagai pihak mengkritik konsistensi BGN dalam memegang aturan yang seharusnya diterapkan secara uniform. Beberapa pengelola SPPG menilai kebijakan ini bersifat diskriminatif karena ada unit yang belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tetapi tetap diperbolehkan beroperasi.

Menurut seorang pengelola SPPG yang enggan menyebutkan nama, New Policy yang diumumkan BGN terkesan tidak adil. "Kita sudah berupaya memenuhi persyaratan, tapi tiba-tiba ada yang disuspend tanpa alasan jelas," keluhnya. Ia menyoroti ketidakseimbangan dalam proses evaluasi, di mana DLH Rembang dianggap lalai dalam melakukan pengawasan harian. Kritik ini semakin memuncak karena adanya dugaan bahwa beberapa SPPG yang sebenarnya sedang dalam proses pemasangan IPAL tetap diberhentikan sementara.

Peran DLH dalam Penegakan New Policy

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Afandi, membenarkan bahwa sosialisasi New Policy telah dilakukan secara rutin. "Kami telah mengingatkan seluruh SPPG tentang keharusan memenuhi standar IPAL," terangnya. Meski demikian, Ika menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengecekan secara acak atau berdasarkan laporan yang masuk. "Kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara sembarangan, tapi harus berdasarkan data dan fakta," tegasnya.

BGN menyatakan bahwa suspensi SPPG dilakukan karena ketidaksesuaian dengan New Policy yang telah diterapkan. "Jika IPAL belum terpasang, mereka tidak bisa beroperasi," jelas Ika. Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap SPPG dilakukan dengan ketat, dan hasilnya diumumkan melalui berbagai saluran. Meski demikian, kritik terus mengalir karena beberapa pihak menganggap adanya ketidakadilan dalam penegakan aturan.

Koordinasi SPPI BGN dalam Pengawasan New Policy

Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) BGN, Aprilia Syakila, mengungkapkan bahwa pelaporan kepala SPPG menjadi tolak ukur utama dalam penerapan New Policy. "Kita mengandalkan laporan dari unit-unit tersebut untuk menilai kelayakan operasional," ujarnya. Aprilia menambahkan bahwa jika ditemukan indikasi kecurangan dalam pelaporan atau survei, maka akan menjadi dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk suspensi.

Meski ada keluhan dari masyarakat, BGN membela langkahnya dengan menyatakan bahwa New Policy adalah upaya untuk memastikan kualitas layanan dan keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Ini bukan sekadar hukuman, tapi langkah preventif agar SPPG bisa beroperasi secara optimal," katanya. Dalam beberapa bulan terakhir, total SPPG yang diberhentikan sementara mencapai 4.581 unit, dengan 3.429 sudah kembali beroperasi setelah perbaikan. Namun, masih ada 1.152 unit yang dalam status suspensi.

BGN juga menunda operasional 18 dapur di Papua Barat dan 45 SPPG di Sulawesi Tengah karena ketidaksesuaian dengan New Policy. Kebijakan ini menciptakan pro-kontra, dengan pihak tertentu menilai bahwa pengawasan harus lebih transparan dan adil. "Kita berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menjaga standar," imbuh Aprilia. Namun, kekhawatiran akan ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan masih mengemuka, terutama karena adanya SPPG yang seolah-olah melewati batas tanpa pengawasan yang cukup.