New Policy: Selain Kantor BGN, Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan Dua Tersangka Lain
Penerapan Kebijakan Baru: Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dan Dua Tersangka Lain
New Policy telah diterapkan dalam operasi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Lodewijk Pusung serta Sony Sanjaya. Tiga individu ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode 2025-2026. Penyidikan yang berlangsung secara intensif menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan dalam penerapan kebijakan baru tersebut.
Detail Operasi Penyitaan
Penyidikan dimulai tadi malam dengan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor MBG dan rumah-rumah para tersangka. Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Kejagung, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Rabu (3/6), menyampaikan bahwa penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti penting untuk memperkuat kasus korupsi yang diduga melibatkan kekayaan besar di tubuh BGN. "Penggeledahan dilakukan untuk menyelidiki penyimpangan tata kelola dalam penerapan New Policy MBG," kata Syarief.
Dalam proses ini, penyidik menyita dokumen-dokumen terkait pengelolaan anggaran serta barang elektronik seperti ponsel dan laptop. Penyitaan dilakukan untuk memastikan tidak ada bukti yang terlewat dan mempercepat proses penyelidikan. Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sanjaya telah ditahan setelah dikenai status tersangka. Langkah ini menggambarkan komitmen New Policy dalam memberantas tindakan korupsi di lembaga pemerintah.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam sistem pengelolaan MBG, sebuah program nasional yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pemberian makanan bergizi secara gratis. New Policy telah diadopsi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan program ini. Namun, laporan aduan tentang ketidaksesuaian penggunaan anggaran mengarah ke investigasi lebih lanjut. Kepala BGN sebelumnya, Dadan Hindayana, dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto setelah ditemukan indikasi penyimpangan.
Menurut laporan yang disampaikan oleh Mochammad Jeffry, Plh Kapuspenkum Kejagung, penyidikan dimulai setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan pada 29 Mei 2026. Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap dokumen keuangan, laporan kekayaan (LHKPN), dan saksi-saksi yang terkait dengan penerapan New Policy MBG. Kejagung menyatakan bahwa investigasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dalam penerapan kebijakan baru yang diharapkan mampu mengurangi potensi korupsi di sektor kesehatan.
Dokumen Kekayaan dan Indikasi Korupsi
Dalam penyidikan, ditemukan bahwa Sony Sanjaya, salah satu tersangka, memiliki total aset sebesar Rp12,987 miliar berdasarkan laporan kekayaan 2025. Sementara Dadan Hindayana tercatat memiliki aset Rp9,02 miliar. Angka-angka ini menunjukkan adanya kenaikan signifikan dalam kekayaan para tersangka selama periode penerapan New Policy. Sementara itu, Lodewijk Pusung juga dilibatkan dalam kasus korupsi ini, dengan bukti-bukti keuangan yang menjadi fokus pemeriksaan.
Kejagung menegaskan bahwa penerapan New Policy pada MBG diawasi secara ketat melalui mekanisme pemeriksaan rutin. Dengan penggeledahan yang dilakukan, penyidik mencari bukti-bukti yang dapat mengungkap tindakan penyalahgunaan dana atau pengaruh kekayaan para tersangka terhadap keputusan dalam program ini. Proses penyidikan ini juga melibatkan rekan-rekan kerja serta pihak-pihak yang dianggap terkait langsung.
Pengaruh Kebijakan Baru pada MBG
Kasus ini menyoroti pentingnya New Policy dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran dan mengurangi risiko penyimpangan di tingkat pemerintahan. Prasetyo, salah satu pejabat yang terlibat, menyatakan bahwa program MBG memiliki makna strategis bagi peningkatan gizi masyarakat, tetapi anggaran besar bisa menjadi titik rawan untuk korupsi. "Dengan penerapan New Policy, kita berharap bisa memastikan setiap langkah pengelolaan dana diawasi secara transparan," tambah Prasetyo.
Pasca-penggeledahan, beberapa karangan bunga dipasang di area kantor BGN untuk menunjukkan dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Akses ke lantai dua kantor dibatasi selama penyidikan untuk menjaga keamanan dan menghindari pembocoran informasi. Pegawai juga diberi instruksi untuk meningkatkan pengawasan di pintu utama sebagai langkah pencegahan.