Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Update Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,4 Juta hingga 28 Mei 2026

Published Mei 29, 2026 · Updated Mei 29, 2026 · By Charles Jones

New Policy: SPT Tahunan Reporting Surpasses 13.4 Million by May 28, 2026

New Policy - Badan Pajak Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan keleluasaan bagi wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Kebijakan ini telah membawa jumlah pelaporan SPT Tahunan hingga 28 Mei 2026 mencapai 13.454.021 dokumen, meningkat signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Angka ini menunjukkan respons positif dari masyarakat terhadap perubahan prosedur dan kebijakan yang diterapkan dalam sistem pelaporan pajak.

Understanding the New Policy

Perubahan dalam prosedur pelaporan SPT Tahunan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengirimkan laporan secara digital. DJP memperkenalkan platform Coretax sebagai alat utama untuk mendukung kebijakan baru ini. Dengan Coretax, wajib pajak bisa mengakses dan mengisi formulir SPT secara lebih efisien, tanpa harus mengunjungi kantor pajak langsung. Proses pelaporan yang lebih cepat dan akurat diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai 28 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.454.021 SPT," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan resmi, Jumat (29/5).

Dari total pelaporan tersebut, sekitar 10.945.113 dokumen berasal dari wajib pajak orang pribadi yang bekerja, sementara 1.498.213 dokumen lainnya dari wajib pajak nonkaryawan. Di sisi badan usaha, jumlah pelaporan mencapai 972.144 SPT dalam rupiah dan 1.609 SPT dalam dolar AS. Sementara sektor migas sendiri mencatatkan 17 SPT rupiah dan 257 SPT dolar AS. Angka-angka ini mencerminkan keberagaman penggunaan platform digital dalam pelaporan pajak.

Key Highlights of the Policy

Kebijakan baru ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan mengurangi batas waktu pelaporan. Sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan dilakukan dalam kurun waktu tertentu, tetapi dengan adanya Coretax, wajib pajak bisa mengirimkan laporan lebih fleksibel. Hal ini juga mempercepat proses verifikasi dan pengolahan data pajak oleh DJP. Dengan adanya layanan digital, penggunaan SPT Tahunan dalam dolar AS pun semakin terbuka, terutama untuk perusahaan yang beroperasi dalam lingkup internasional.

DJP juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong transparansi dan kepatuhan pajak. Dengan mengimplementasikan perubahan tersebut, DJP berharap mampu memperkuat sistem perpajakan nasional dan meningkatkan kualitas data yang dihasilkan. Selain itu, kebijakan ini juga mengurangi beban administratif bagi wajib pajak, terutama di tengah tuntutan ekonomi yang semakin dinamis.

Seiring dengan peningkatan jumlah pelaporan, DJP juga memperkenalkan fitur baru di Coretax, seperti pelaporan otomatis dan integrasi data dari berbagai sumber. Fitur ini dirancang untuk meminimalkan kesalahan input dan memastikan keakuratan laporan pajak. Dengan kebijakan baru ini, wajib pajak tidak hanya bisa melaporkan pajak secara lebih mudah, tetapi juga lebih cepat mendapatkan hasil verifikasi dan perhitungan pajak yang akurat.

Keberhasilan pelaporan SPT Tahunan mencapai 13.4 juta dokumen menunjukkan bahwa kebijakan baru ini telah memperlihatkan dampak positif. DJP berharap kebijakan ini akan terus diperluas dan diperbaiki, sehingga mampu mencakup lebih banyak wajib pajak, baik yang berada di sektor formal maupun informal. Dengan dukungan dari teknologi dan kebijakan yang lebih inklusif, harapan besar diharapkan bisa tercapai dalam jangka panjang.