Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Official Announcement: Belvin Tannadi Belum Bayar Denda Rp5,35 Miliar ke OJK, Pilih Tempuh Jalur Hukum

Published Mei 27, 2026 · Updated Mei 27, 2026 · By Patricia Brown

Belvin Tannadi Belum Bayar Denda OJK Rp5,35 Miliar, Pilih Jalur Hukum

Official Announcement - Sebagai bagian dari Official Announcement, Belvin Tannadi mengungkapkan bahwa pengambilan keputusan tidak melakukan pembayaran denda Rp5,35 miliar ke OJK bukanlah tindakan penghindaran, melainkan upaya memastikan kelayakan sanksi tersebut melalui proses hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil bersifat transparan dan didasarkan pada keyakinan bahwa regulasi yang digunakan OJK masih bisa dipertanyakan.

Menurut Belvin, pengajuan keberatan ini dipicu oleh ketidaksesuaian waktu berlakunya aturan yang menjadi dasar denda. Ia menjelaskan bahwa transaksi yang diperiksa terjadi antara tahun 2021 hingga Juni 2022, sedangkan peraturan UUPPSK (Undang-Undang Penyelenggaraan Pemasyarakatan Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi) baru mulai berlaku pada 12 Januari 2023. "Saya belum membayar denda karena menilai keabsahan sanksi melalui jalur hukum masih perlu diperiksa," ujar Belvin dalam Official Announcement terbarunya.

"Denda OJK yang dijatuhkan melebihi batas maksimal yang diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2018, yaitu Rp5 miliar. Sanksi Rp5,35 miliar justru menunjukkan ada ketidaksesuaian dalam penerapan aturan," kata Belvin, menegaskan bahwa keputusannya memilih banding adalah bagian dari proses hukum yang sah.

Perbedaan Antara Sanksi Administratif dan Pidana

Belvin menekankan bahwa kasus ini masih dalam ranah administratif, bukan pidana. Ia menegaskan bahwa OJK memilih jalur administratif untuk menyelesaikan sengketa, sesuai prinsip Official Announcement yang mengharuskan transparansi dalam penegakan hukum. "Saya memperjuangkan kepastian hukum karena sanksi administratif telah diberikan, sehingga tidak bisa lagi ditetapkan sebagai sanksi pidana," jelasnya.

Dalam Official Announcement ini, Belvin juga mengungkapkan bahwa seluruh aktivitasnya sebagai trader dan edukator pasar modal sejak 2014 selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Ia menilai keputusan OJK menetapkan denda di luar batas maksimal harus diperiksa kembali untuk memastikan adil dan sesuai prosedur.

Proses Hukum dan Dukungan Kuasa Hukum

Setelah mengajukan keberatan ke OJK, Belvin melanjutkan dengan menggugat ke PTUN Jakarta sebagai langkah hukum kedua. Dalam Official Announcement terbarunya, ia menyatakan bahwa kuasa hukumnya telah mengajukan banding administratif ke Presiden RI, sesuai Pasal 76 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan. "Saya ingin memastikan bahwa keputusan OJK telah memenuhi semua aspek hukum yang wajib dipenuhi," tambah Belvin.

Proses ini tidak hanya menunjukkan komitmen Belvin terhadap sistem hukum, tetapi juga menegaskan bahwa ia tetap mematuhi perintah OJK, meskipun dengan mengambil jalur yang dianggap lebih tepat. "Ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan adil," kata pihaknya, menyoroti perlunya transparansi dalam penilaian sanksi.

"Dengan Official Announcement ini, saya ingin menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil berlandaskan keadilan dan kepastian hukum, bukan semata-mata penolakan terhadap denda," pungkas Belvin, yang juga meminta pihak OJK untuk mengevaluasi kembali penilaian mereka.

Dalam upaya memperkuat argumennya, Belvin mengajukan beberapa bukti tambahan yang menunjukkan bahwa transaksi yang diperiksa tidak melanggar aturan secara signifikan. Ia juga menyoroti perlunya dialog antara OJK dan pemangku kepentingan pasar modal untuk menghindari kesalahpahaman. "Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki sistem penegakan hukum, bukan sekadar menghindar dari tanggung jawab," tambahnya.

OJK sendiri telah mengumumkan Official Announcement sebelumnya bahwa denda tersebut diberikan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Belvin dalam memenuhi kewajiban sebagai investor. Namun, Belvin bersikeras bahwa keputusan ini masih bisa diperdebatkan, terutama karena adanya kesalahan waktu berlakunya peraturan yang menjadi dasar denda. "Saya yakin proses ini akan memberikan kejelasan yang lebih baik," tutupnya, menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan hak hukumnya.