Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembusuran Makassar – Buron Dua Bulan
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembusuran Makassar - Buron Dua Bulan
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembusuran Makassar - Dalam upaya menangani kasus kejahatan jalanan yang menggemparkan Makassar, kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pembusuran yang telah lama menghindari pengejaran. Seorang anggota geng motor bernama HZM (17 tahun) ditangkap setelah berburon selama dua bulan, menjadi klimaks dari operasi penyelidikan yang dilakukan oleh tim Unit Resmob Polsek Rappocini. Penangkapan ini terjadi di Jalan Tanjung Salipo, Makassar, pada Minggu (31 Mei 2026) dini hari, setelah petugas mengumpulkan cukup bukti dan informasi dari masyarakat yang aktif memberikan laporan.
Kasus pembusuran yang melibatkan HZM terjadi pada 1 April 2026, di Jalan Emmy Saelan, Sulawesi Selatan. Saat itu, HZM dan beberapa rekan mengira korban, IS (22 tahun), menyerang mereka secara tidak sengaja. Dalam situasi yang memicu emosi, mereka membalikkan arah dan melakukan penyerangan dengan menggunakan anak panah. Satu anak panah diamankan sebagai bukti dan menjadi bagian dari upaya polisi untuk menegakkan hukum terhadap tindakan kekerasan yang tidak terduga.
Kronologi Aksi Pembusuran
Pembusuran terjadi pada Rabu (1 April 2026) pukul 23.00 WITA, di depan minimarket Jalan Emmy Saelan. Menurut sumber terpercaya, konflik dimulai dari perdebatan antara HZM dan korban yang terjadi saat mereka berpapasan dalam konvoi motor. Karena dianggap sebagai serangan, HZM langsung membalas dengan cara yang mematikan. Saat ini, polisi sedang memeriksa alur peristiwa dan alasan konflik yang memicu tindakan tersebut.
"Penangkapan HZM adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan," ujar Panit I Opsnal Ipda Suprianto, yang memimpin tim Unit Resmob Polsek Rappocini. Ia menekankan bahwa sosialisasi tentang keamanan dan penggunaan senjata tajam menjadi bagian dari strategi pencegahan kejahatan di masa depan.
Sebelum HZM ditangkap, dua anggota geng motor lainnya, AP (16 tahun) dan SN (16 tahun), telah ditahan pada 6 April 2026. Mereka ditemukan di Perumahan Regency, Barombong, Gowa, dan Jalan Manuruki 9, Makassar, masing-masing. Dengan penangkapan ini, total ada tiga tersangka yang terlibat dalam kejadian pembusuran tersebut, termasuk HZM yang selama dua bulan menghindari petugas.
Media Sosial sebagai Alat Pemantauan
Viralnya video aksi pembusuran di media sosial menjadi faktor penting dalam menemukan pelaku. Video yang diunggah oleh warga Makassar menyebar cepat di platform seperti Instagram dan TikTok, memicu respons dari masyarakat dan media. Banyak netizen mengkritik tindakan HZM, sementara yang lain mendukung polisi karena berhasil menangkap pelaku yang berulang kali meresahkan warga.
Dalam beberapa hari terakhir, polisi juga memanfaatkan data dari media sosial untuk memperkuat investigasi. Sejumlah pengguna media sosial memberikan informasi tambahan tentang identitas anggota geng motor Calon Imam, yang diketahui sering beraksi di area Makassar. Dengan bantuan bukti digital ini, tim penyelidik dapat mempercepat proses identifikasi dan penangkapan.
Kasus Lain yang Terkait
Selain kasus pembusuran di Jalan Emmy Saelan, polisi juga menangkap G (30 tahun) atas dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita di Kalimantan Utara. G sempat melarikan diri hingga Provinsi Jambi sebelum akhirnya ditangkap. Meski motif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran belum jelas, polisi yakin kasus ini berkaitan dengan tindakan balas dendam dari pelaku kejahatan jalanan.
Para tersangka dari geng motor Calon Imam diwawancarai oleh tim penyidik untuk memperjelas alur kejadian dan hubungan antara anggota geng motor. Beberapa saksi di sekitar tempat kejadian juga diperiksa untuk memastikan bahwa tindakan pembusuran tidak hanya bersifat spontan, tetapi juga terencana. Polisi berharap dengan menangkap pelaku, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya pada upaya penegakan hukum.