Residivis di Sulteng Tak Kapok-kapoknya Masuk Penjara – Bobol Toko Gadai Berujung Ditembak Polisi di Kaki
Residivis di Sulteng Tak Kapok: Bobol Toko Gadai Berujung Ditembak Polisi
Residivis di Sulteng Tak Kapok kapoknya – Kasus pencurian kembali terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Residivis yang telah lama menghindari hukuman kembali terjaring karena memperdaya penjaga toko dan melakukan aksi pembobolan. Dalam operasi yang dilakukan Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, pelaku bernama MAF (32) berhasil ditangkap setelah mencuri sejumlah barang elektronik dari toko gadai. Ini menunjukkan bahwa Residivis di Sulteng Tak Kapok kembali mengulangi kesalahan, kali ini dengan modus yang cukup canggih.
Proses Penangkapan dan Modus Operasi
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri karena mencoba melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung,” kata Iptu Arman Tarru, pelaksana tugas Kasatreskrim Polres Gowa, kepada wartawan di Mapolres Gowa, Jumat (15/5).
Aksi pencurian terjadi pada 16 Maret 2026. MAF mengambil 23 unit handphone, enam laptop, dan satu televisi dari toko gadai elektronik. Kerugian mencapai lebih dari Rp62 juta. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti lain yang telah dijual melalui investigasi di Kendari, Kolaka, Luwu, Sidrap, dan Parepare. Modus yang digunakan melibatkan penipuan, di mana pelaku mengajak penjaga toko keluar rumah untuk berbincang sambil memanfaatkan kesempatan korban tidak waspada.
Kasus Lain yang Terungkap
Penangkapan MAF juga mengungkapkan riwayatnya sebagai residivis yang pernah terlibat dalam penggelapan kendaraan bermotor di Polres Wajo dan kasus narkotika di Bone. Selain itu, polisi menangkap pelaku pencurian senjata mainan di Jorong serta anggota jaringan curanmor lintas kabupaten yang terkait dengan peredaran sabu di Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa Residivis di Sulteng Tak Kapok seringkali mengambil jalan pintas untuk menghindari penjara.
Dalam operasi yang berlangsung, polisi bekerja sama dengan tim Resmob Polres Kolaka Timur. Saat penggerebekan, barang hasil curian yang belum terjual ditemukan di rumah kontrakan di Jalan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta. Dari daerah lain, 16 handphone dan lima laptop berhasil dikumpulkan sebagai bukti tambahan. Tembakan di kaki pelaku menjadi cara efektif untuk menghentikan perlawanan saat ia berusaha melarikan diri.
MAF menggunakan strategi menipu dengan memperdaya korban untuk memperoleh akses ke tokonya. Dia memanfaatkan ketidaktahuan penjaga, beraksi sendirian, dan hanya satu titik kontak kejahatan yang terungkap. Berdasarkan hasil investigasi, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian yang melibatkan kerugian mencapai Rp400 juta, termasuk perhiasan emas 30 gram dan satu handphone.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kejahatan terus terjadi, bahkan di tempat-tempat yang seharusnya aman. Residivis di Sulteng Tak Kapok menunjukkan bahwa keberulangan aksi kriminal bisa terjadi jika pelaku tidak dibekali rasa tanggung jawab. Polisi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap jaringan kejahatan lintas wilayah.
Dengan tembakan di kaki, polisi berhasil menahan MAF untuk menjalani hukuman sesuai pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dijatuhkan kepada pelaku, yang sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan serupa. Penyidik berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi residivis lain untuk berubah.