Skandal Emas Ilegal PT SJU – Dua Petinggi Resmi Jadi Tersangka
Skandal Emas Ilegal PT SJU, Dua Petinggi Resmi Jadi Tersangka
Skandal Emas Ilegal PT SJU – Kasus dugaan penggelapan emas ilegal yang menimpa PT Simba Jaya Utama (SJU) kembali mendapat pengembangan dari penyidik Bareskrim Polri. Dalam penyelidikan lanjutan, dua tokoh perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni DHB dan VC. Keduanya sekarang menjadi bagian dari proses hukum yang sedang dijalankan oleh tim investigasi.
“Tim penyidik menemukan bukti tambahan yang mengungkap keterlibatan pihak lain,” ungkap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak kepada media, Rabu (13/5/2026).
DHB bertugas sebagai direktur PT SJU sejak 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC menggantinya sejak tanggal tersebut hingga sekarang. Sebelumnya, tiga orang lainnya yakni TW, DW, dan BSW telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2026. SB alias A juga terlibat, namun meninggal di bulan April 2026, sehingga tidak dapat diperiksa karena alasan hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Minerba, Pasal penadahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polri juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah pelaku kabur ke luar negeri. Ade Safri menambahkan, penyidikan terhadap pencucian uang dilakukan guna memperkuat efek jera melalui pendekatan follow the money.
Kasus Lain yang Terungkap
Di sisi lain, Satlantas Polres Grobogan berhasil menangkap sopir truk yang terlibat kecelakaan tabrak lari, menyebabkan kematian seorang pengendara sepeda motor di Jalan Ahmad Yani Purwodadi. Penangkapan ini didasarkan pada rekaman CCTV dan investigasi cepat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 25.400 SIM card yang didaftarkan menggunakan identitas orang lain.
Beberapa hari sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA). Tersangka baru terkait dugaan korupsi pertambangan nikel juga ditangani Satreskrim Polresta Bandung. Kelima pelaku tersebut masing-masing bernama DD (27), AK alias EB (32), UAD alias AM (26), RF (27), dan PHU (27).
Peristiwa Terkait dan Regulasi Baru
Sementara itu, Kepolisian Palopo mengungkap tindak kekerasan seksual yang terjadi pada Kamis (7/5). Pihak kepolisian menuturkan bahwa korban diberi kesempatan melaporkan kejadian tersebut ke lembaga hukum jika menginginkan tindak lanjut. Dalam kasus yang berbeda, eks konsultan Kemdikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kuasa hukum Ibam menyoroti pendapat hakim yang berbeda dalam vonis tersebut. Selain itu, layanan psikologi klinis di fasilitas kesehatan diwajibkan berdasarkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024. Pemerintah juga merencanakan langkah perbaikan setelah kecelakaan KA Bekasi Timur, termasuk penanganan 76 perlintasan rawan.