Beritanew
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Solving Problems: Siasat Taufik Hidayat Selama Buronan, Sempat Mengecat dan Ganti Warna Helm Kelabui Polisi

Published Juni 26, 2026 · Updated Juni 26, 2026 · By David Gonzalez

Siasat Taufik Hidayat Selama Buronan: Mengecat Helm Kelabui Polisi

Solving Problems - Dalam upaya menyelesaian masalah yang menimpa dirinya, Taufik Hidayat (30) melakukan sejumlah langkah strategis untuk menghindari pemeriksaan kepolisian. Penangkapan terjadi di Perumahan Griya Pesona, Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026, setelah ia berhasil kabur selama beberapa hari. Sebelumnya, Taufik terpantau melakukan transaksi di Cipadung, Kota Bandung, pada 15 Juni 2025, serta di SPBU Dago, Kota Bandung, pada 16 Juni 2026. Dalam perjalanan kabur, ia berusaha mengubah identitas dan cara berpakaian untuk memperkecil kemungkinan terkena perhatian pihak berwajib.

Perubahan Helm: Strategi Taktis dalam Penyelesaian Masalah

Taufik mengganti helm yang digunakan sebagai bagian dari siasat penyelesaian masalah selama buronan. Dari laporan penyidik, ia terlihat mengendarai motor Yamaha NMAX hitam dan mengenakan helm merah di wilayah Buaran, Tangerang, pada 20 Juni 2026. Namun, pada 21 Juni 2026, helm tersebut berubah warna menjadi hitam saat ia berada di Cimahi. Menurut pengakuan Taufik, perubahan ini dilakukan di Bogor atau di tengah perjalanan dari Tangerang ke Cimahi.

"Pengakuan Taufik menunjukkan bahwa ia memperhatikan detail penampilan untuk memperkecil risiko tertangkap. Helm yang berubah warna menjadi hitam dianggap sebagai bagian dari strategi menyelesaian masalah yang ia lakukan," ujar Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di Polda Jabar pada Jumat (26/6).

Penggunaan helm hitam dianggap lebih aman dari helm merah yang sebelumnya ia kenakan. Langkah ini menunjukkan betapa jauh Taufik bersusah payah dalam merancang cara menyelesaian masalah selama berada dalam buronan. Selain mengganti helm, ia juga mengatur perjalanan agar tidak terlalu terlihat di wilayah yang menjadi sasaran pemeriksaan polisi.

Dampak Kekerasan dan Proses Penangkapan

Taufik menjadi tersangka atas tindakannya menyelesaikan masalah dengan memukul Yuvita Tri Rezeki (29) hingga mengalami luka parah. Korban mengalami kerusakan di berbagai bagian tubuh, termasuk kehilangan kemampuan berbicara, mendengar, dan berjalan. Kekerasan ini terjadi sejak Mei 2024 hingga Juni 2026, menunjukkan pola kekerasan yang berulang dalam hubungan antara korban dan pelaku.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Taufik akhirnya ditangkap di Perumahan Griya Pesona, Majalaya, pada 23 Juni 2026. Penangkapan terjadi pukul 18.30 WIB, dan ia langsung dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa. Kapolda Jabar menegaskan bahwa tindakan Taufik dianggap sangat keji, sehingga akan dijatuhi sanksi hukum maksimal. "Penyelesaian masalah dengan kekerasan seperti ini bisa memicu siklus berulang, sehingga penting untuk diberi hukuman yang tegas," tambah Rudi.

Polisi menetapkan Taufik sebagai tersangka dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 466 ayat 2, 451, 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman penjara mencapai 12 tahun. Keluarga Yuvita menolak permintaan maaf pelaku serta mendesak agar dia dihukum berat. Mereka menilai penyelesaian masalah yang dilakukan Taufik tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengancam kemanan masyarakat.

Sebelum ditangkap, Taufik sempat menghubungi Dadang untuk meminta nasihat. Ia bertanya apakah sebaiknya melarikan diri atau menyerahkan diri. Dadang menyarankan Taufik menyerahkan diri agar kondisi psikologisnya dapat dipelajari lebih dalam. Namun, keburuan ke Tangerang terjadi setelah ia dijarah polisi, meski ia merasa tidak aman. Kebiasaan menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan terlihat jelas dalam tindakan Taufik.

Kapolda Jabar menyebut Taufik telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Saat ditangkap, ia mengenakan jaket hitam dan tangan diikat kabel ties, menunjukkan sikap kooperatif. Namun, polisi masih mengumpulkan bukti tambahan dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Proses penyelesaian masalah melalui hukum akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap.